Definisi
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim selama proses perkara berjalan. Sifatnya sementara dan bukan hukuman. Tujuannya menjaga agar proses hukum tidak terganggu, bukan menghukum lebih awal.
Karena itu masa penahanan dihitung sebagai pengurang pidana bila terdakwa akhirnya dinyatakan bersalah. Kalau ia diputus bebas, waktu yang telah dijalani tidak bisa dikembalikan, tetapi terbuka jalan menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
Dasar Hukum
Seluruh aturan penahanan berada dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), mulai dari definisi, syarat, jenis, jangka waktu, sampai penangguhan. Berlakunya KUHP baru sejak 2 Januari 2026 tidak mengubah prosedur ini, karena KUHP mengatur perbuatan dan ancaman pidananya, sedangkan tata caranya tetap tunduk pada KUHAP.
Meski begitu, KUHP baru berpengaruh tidak langsung. Syarat objektif penahanan bergantung pada besarnya ancaman pidana, sehingga perubahan ancaman pidana atas suatu perbuatan dapat mengubah boleh tidaknya seseorang ditahan.
Syarat Penahanan
Dua syarat harus dipenuhi bersamaan.
Syarat objektif — perbuatan yang disangkakan diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, atau termasuk dalam daftar tindak pidana tertentu yang disebut khusus dalam KUHAP meski ancamannya di bawah lima tahun.
Syarat subjektif — ada kekhawatiran yang beralasan bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Kekhawatiran ini harus dituangkan dalam surat perintah penahanan, bukan sekadar disebut lisan.
Bila salah satu syarat tidak terpenuhi, penahanan menjadi tidak sah dan dapat diuji lewat praperadilan.
Jenis-Jenis Penahanan
| Jenis | Tempat | Pengurangan masa pidana |
|---|---|---|
| Rumah tahanan negara | Rutan | Seluruh masa penahanan |
| Penahanan rumah | Kediaman tersangka, di bawah pengawasan | Sepertiga masa penahanan |
| Penahanan kota | Kota tempat tinggal, wajib lapor | Seperlima masa penahanan |
Tahanan rumah dan tahanan kota memberi kebebasan lebih besar, tetapi pengurangan masa pidananya jauh lebih kecil. Pelanggaran terhadap syarat yang ditetapkan, seperti keluar kota tanpa izin, dapat membuat penahanan dikembalikan ke rutan.
Jangka Waktu Penahanan
Setiap tahap punya batas sendiri, dan setiap perpanjangan harus disetujui pejabat yang lebih tinggi.
| Tahap | Masa awal | Perpanjangan | Total |
|---|---|---|---|
| Penyidik | 20 hari | 40 hari oleh penuntut umum | 60 hari |
| Penuntut umum | 20 hari | 30 hari oleh ketua pengadilan negeri | 50 hari |
| Hakim pengadilan negeri | 30 hari | 60 hari | 90 hari |
| Hakim pengadilan tinggi | 30 hari | 60 hari | 90 hari |
| Hakim Mahkamah Agung | 50 hari | 60 hari | 110 hari |
Bila seluruh tahap dipakai penuh, seseorang dapat ditahan sampai 400 hari. Lewat dari batas tiap tahap tanpa perpanjangan yang sah, tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan demi hukum. KUHAP juga mengenal perpanjangan khusus untuk perkara dengan ancaman pidana sembilan tahun ke atas atau bila tersangka mengalami gangguan fisik atau mental berat.
Ilustrasi
Seorang tersangka penipuan ditahan penyidik sejak 3 Maret. Masa 20 hari berakhir 22 Maret. Penyidik lupa mengurus perpanjangan ke kejaksaan dan baru menerbitkan surat perpanjangan pada 25 Maret.
Tiga hari di antaranya adalah penahanan tanpa dasar. Keluarga dapat menuntut agar tersangka dikeluarkan demi hukum dan mengajukan praperadilan atas penahanan yang tidak sah, sekaligus meminta ganti kerugian.
Cara Keluar dari Penahanan
- Penangguhan penahanan — diajukan tertulis kepada pejabat yang menahan, dapat disertai jaminan uang atau jaminan orang. Persetujuannya bersifat kewenangan, bukan hak otomatis.
- Pengalihan jenis penahanan — memohon agar penahanan rutan diubah menjadi penahanan rumah atau kota, biasanya dengan alasan kesehatan atau tanggungan keluarga.
- Praperadilan — menguji sah tidaknya penahanan. Bila dikabulkan, tahanan harus dibebaskan.
- Demi hukum — bila batas waktu terlampaui tanpa perpanjangan yang sah, pembebasan wajib dilakukan tanpa perlu permohonan.