Lompat ke konten

Penahanan

Detention Berasal dari kata dasar 'tahan' yang berarti menghentikan atau menahan gerak, dengan imbuhan pe- dan -an yang menunjukkan proses menahan seseorang.
Hukum Pidana penahanan detention kuhap jangka waktu penahanan hak tersangka
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Penahanan?

Penahanan adalah penempatan tersangka di tempat tertentu oleh penyidik, jaksa, atau hakim, dengan batas waktu total 400 hari menurut aturan KUHAP.

Detention Berasal dari kata dasar 'tahan' yang berarti menghentikan atau menahan gerak, dengan imbuhan pe- dan -an yang menunjukkan proses menahan seseorang. Hukum Pidana

Definisi

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim selama proses perkara berjalan. Sifatnya sementara dan bukan hukuman. Tujuannya menjaga agar proses hukum tidak terganggu, bukan menghukum lebih awal.

Karena itu masa penahanan dihitung sebagai pengurang pidana bila terdakwa akhirnya dinyatakan bersalah. Kalau ia diputus bebas, waktu yang telah dijalani tidak bisa dikembalikan, tetapi terbuka jalan menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.

Dasar Hukum

Seluruh aturan penahanan berada dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), mulai dari definisi, syarat, jenis, jangka waktu, sampai penangguhan. Berlakunya KUHP baru sejak 2 Januari 2026 tidak mengubah prosedur ini, karena KUHP mengatur perbuatan dan ancaman pidananya, sedangkan tata caranya tetap tunduk pada KUHAP.

Meski begitu, KUHP baru berpengaruh tidak langsung. Syarat objektif penahanan bergantung pada besarnya ancaman pidana, sehingga perubahan ancaman pidana atas suatu perbuatan dapat mengubah boleh tidaknya seseorang ditahan.

Syarat Penahanan

Dua syarat harus dipenuhi bersamaan.

Syarat objektif — perbuatan yang disangkakan diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, atau termasuk dalam daftar tindak pidana tertentu yang disebut khusus dalam KUHAP meski ancamannya di bawah lima tahun.

Syarat subjektif — ada kekhawatiran yang beralasan bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Kekhawatiran ini harus dituangkan dalam surat perintah penahanan, bukan sekadar disebut lisan.

Bila salah satu syarat tidak terpenuhi, penahanan menjadi tidak sah dan dapat diuji lewat praperadilan.

Jenis-Jenis Penahanan

JenisTempatPengurangan masa pidana
Rumah tahanan negaraRutanSeluruh masa penahanan
Penahanan rumahKediaman tersangka, di bawah pengawasanSepertiga masa penahanan
Penahanan kotaKota tempat tinggal, wajib laporSeperlima masa penahanan

Tahanan rumah dan tahanan kota memberi kebebasan lebih besar, tetapi pengurangan masa pidananya jauh lebih kecil. Pelanggaran terhadap syarat yang ditetapkan, seperti keluar kota tanpa izin, dapat membuat penahanan dikembalikan ke rutan.

Jangka Waktu Penahanan

Setiap tahap punya batas sendiri, dan setiap perpanjangan harus disetujui pejabat yang lebih tinggi.

TahapMasa awalPerpanjanganTotal
Penyidik20 hari40 hari oleh penuntut umum60 hari
Penuntut umum20 hari30 hari oleh ketua pengadilan negeri50 hari
Hakim pengadilan negeri30 hari60 hari90 hari
Hakim pengadilan tinggi30 hari60 hari90 hari
Hakim Mahkamah Agung50 hari60 hari110 hari

Bila seluruh tahap dipakai penuh, seseorang dapat ditahan sampai 400 hari. Lewat dari batas tiap tahap tanpa perpanjangan yang sah, tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan demi hukum. KUHAP juga mengenal perpanjangan khusus untuk perkara dengan ancaman pidana sembilan tahun ke atas atau bila tersangka mengalami gangguan fisik atau mental berat.

Ilustrasi

Seorang tersangka penipuan ditahan penyidik sejak 3 Maret. Masa 20 hari berakhir 22 Maret. Penyidik lupa mengurus perpanjangan ke kejaksaan dan baru menerbitkan surat perpanjangan pada 25 Maret.

Tiga hari di antaranya adalah penahanan tanpa dasar. Keluarga dapat menuntut agar tersangka dikeluarkan demi hukum dan mengajukan praperadilan atas penahanan yang tidak sah, sekaligus meminta ganti kerugian.

Cara Keluar dari Penahanan

  1. Penangguhan penahanan — diajukan tertulis kepada pejabat yang menahan, dapat disertai jaminan uang atau jaminan orang. Persetujuannya bersifat kewenangan, bukan hak otomatis.
  2. Pengalihan jenis penahanan — memohon agar penahanan rutan diubah menjadi penahanan rumah atau kota, biasanya dengan alasan kesehatan atau tanggungan keluarga.
  3. Praperadilan — menguji sah tidaknya penahanan. Bila dikabulkan, tahanan harus dibebaskan.
  4. Demi hukum — bila batas waktu terlampaui tanpa perpanjangan yang sah, pembebasan wajib dilakukan tanpa perlu permohonan.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 21 KUHAP

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur undang-undang.

Pasal 21 ayat (1) KUHAP

Penahanan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya kekhawatiran ia akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Pasal 21 ayat (4) KUHAP

Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, serta terhadap tindak pidana tertentu yang disebut secara terbatas dalam pasal tersebut.

Pasal 22 KUHAP

Mengatur tiga jenis penahanan, yaitu penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, dan penahanan kota, serta pengurangan masa pidana yang berbeda untuk masing-masing jenis.

Pasal 31 KUHAP

Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penahanan dapat ditangguhkan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Penahanan? +
Penahanan adalah penempatan tersangka di tempat tertentu oleh penyidik, jaksa, atau hakim, dengan batas waktu total 400 hari menurut aturan KUHAP.
Apa bahasa Inggris dari Penahanan? +
Penahanan dalam bahasa Inggris disebut Detention.
Apa dasar hukum Penahanan? +
Dasar hukum Penahanan diatur dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP, Pasal 21 ayat (1) KUHAP, Pasal 21 ayat (4) KUHAP, Pasal 22 KUHAP, Pasal 31 KUHAP.
Apa asal kata Penahanan? +
Berasal dari kata dasar 'tahan' yang berarti menghentikan atau menahan gerak, dengan imbuhan pe- dan -an yang menunjukkan proses menahan seseorang.

Istilah Terkait