Lompat ke konten

Nazhir

Waqf Manager / Waqf Trustee Dari bahasa Arab 'nazhir' yang berarti pengawas atau pengelola, merujuk pada pihak yang bertugas mengelola harta wakaf
Hukum Syariah nazhir pengelola wakaf penerima wakaf badan wakaf indonesia
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Nazhir?

Nazhir adalah pihak yang menerima dan mengelola harta benda wakaf sesuai tujuan dan peruntukannya berdasarkan undang-undang.

Waqf Manager / Waqf Trustee Dari bahasa Arab 'nazhir' yang berarti pengawas atau pengelola, merujuk pada pihak yang bertugas mengelola harta wakaf Hukum Syariah

Definisi

Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif, atau pemberi wakaf, untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan tujuan dan peruntukannya. Nazhir merupakan salah satu dari enam unsur wajib dalam pelaksanaan wakaf, dan kedudukannya sangat sentral karena baik-buruknya manfaat wakaf bagi masyarakat sangat bergantung pada kapasitas dan integritas nazhir yang mengelolanya.

Berbeda dari pemilik harta biasa, nazhir tidak memiliki hak kepemilikan atas harta wakaf yang dikelolanya. Ia hanya bertindak sebagai pengelola amanah yang wajib menjaga, mengembangkan, dan menyalurkan manfaat harta tersebut sesuai peruntukan yang ditetapkan wakif sejak ikrar wakaf dilaksanakan. Kedudukan ini membuat nazhir memikul tanggung jawab hukum sekaligus tanggung jawab moral-keagamaan yang berat, karena kelalaian dalam mengelola harta wakaf berpotensi merugikan kepentingan umum yang seharusnya menerima manfaat wakaf tersebut.

Nazhir dapat berbentuk perseorangan, organisasi, maupun badan hukum, dengan persyaratan yang berbeda-beda untuk masing-masing bentuk. Di Indonesia, tren pengelolaan wakaf modern cenderung mengarah pada nazhir berbadan hukum atau organisasi, karena dianggap lebih memiliki kapasitas kelembagaan, keberlanjutan, dan akuntabilitas dibanding nazhir perseorangan yang rentan terhenti pengelolaannya jika nazhir tersebut wafat atau berhalangan tetap.

Dasar Hukum

Undang-undang wakaf mendefinisikan nazhir sebagai pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya, sekaligus menegaskan bahwa nazhir dapat berupa perseorangan, organisasi, atau badan hukum. Ketentuan ini memberi fleksibilitas cukup luas mengenai siapa yang bisa menjadi nazhir, selama memenuhi syarat kelayakan yang ditetapkan.

Undang-undang juga merinci empat tugas pokok nazhir: melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai tujuan dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia. Keempat tugas ini menjadi tolok ukur akuntabilitas nazhir, dan kelalaian dalam menjalankannya bisa berujung pada pencabutan status nazhir oleh BWI apabila terbukti melalaikan amanah yang diberikan.

Syarat dan Prosedur

Untuk menjadi nazhir perseorangan, seseorang harus memenuhi syarat: warga negara Indonesia, beragama Islam, dewasa, amanah, mampu secara jasmani dan rohani, serta tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. Untuk nazhir organisasi, seluruh pengurusnya harus memenuhi syarat nazhir perseorangan tersebut, dan organisasinya harus bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, atau keagamaan Islam, bukan sembarang organisasi bisa ditunjuk sebagai nazhir.

Prosedur menjadi nazhir dimulai dengan penunjukan oleh wakif saat ikrar wakaf dilaksanakan di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf. Setelah ditunjuk, calon nazhir wajib mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama setempat dan kemudian ke Badan Wakaf Indonesia agar mendapat pengesahan resmi. Pendaftaran ini penting karena tanpa pengesahan BWI, status nazhir tidak diakui secara administratif meski secara ikrar sudah ditunjuk oleh wakif, yang bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari terutama jika harta wakaf berupa tanah yang perlu disertifikatkan.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Sebagai pengelola, nazhir memikul kewajiban utama menjaga harta wakaf tetap utuh, mengembangkannya secara produktif, dan menyalurkan manfaatnya sesuai peruntukan yang ditetapkan wakif. Nazhir juga wajib menyusun laporan berkala mengenai kondisi harta wakaf, hasil pengelolaan, dan rencana pengembangan ke depan, yang disampaikan kepada Badan Wakaf Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Sebagai imbalan atas kerjanya, nazhir berhak menerima imbalan maksimal 10% dari hasil bersih pengelolaan dan pengembangan harta wakaf, bukan dari harta pokok wakaf itu sendiri, yang tidak boleh diganggu gugat. Wakif di sisi lain berhak memastikan harta wakafnya dikelola sesuai tujuan awal, dan berhak melaporkan ke BWI apabila menemukan indikasi penyimpangan pengelolaan oleh nazhir yang ditunjuknya. Masyarakat sebagai penerima manfaat berhak mendapat akses informasi mengenai penyaluran manfaat wakaf secara transparan.

Ilustrasi Kasus

Sebuah yayasan pendidikan Islam ditunjuk Bu Fatimah sebagai nazhir atas wakaf berupa tanah dan bangunan seluas 1.000 meter persegi yang ia sisihkan sebagian hartanya untuk kepentingan pendidikan. Yayasan mendaftarkan diri sebagai nazhir ke Kantor Urusan Agama dan kemudian ke Badan Wakaf Indonesia untuk mendapat pengesahan resmi. Sebagai nazhir, yayasan mengelola tanah wakaf tersebut dengan membangun sekolah dasar Islam dan pusat kegiatan masyarakat yang melayani ratusan anak dari keluarga kurang mampu di sekitar wilayah itu.

Setiap tahun, nazhir menyampaikan laporan pengelolaan wakaf kepada BWI yang mencakup kondisi harta wakaf, jumlah siswa yang terbantu, hasil pengelolaan keuangan sekolah, dan rencana pengembangan fasilitas ke depan. Ketika suatu tahun ditemukan kejanggalan dalam laporan keuangan, BWI melakukan audit khusus dan meminta yayasan memperbaiki tata kelolanya sebelum melanjutkan status sebagai nazhir, menunjukkan bahwa pengawasan terhadap nazhir bukan sekadar formalitas administratif.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira nazhir adalah pemilik baru dari harta wakaf yang diterimanya, sehingga bisa memperlakukan harta itu sebagaimana harta pribadi. Ini keliru, karena nazhir hanyalah pengelola amanah yang tidak memiliki hak kepemilikan atas harta wakaf, dan tidak boleh menjual, menghibahkan, mewariskan, atau menggadaikan harta pokok wakaf tersebut, kecuali dalam kondisi sangat terbatas yang diatur khusus oleh undang-undang dan memerlukan izin resmi.

Kesalahpahaman lain adalah menganggap status nazhir bersifat permanen dan tidak bisa dicabut. Padahal Badan Wakaf Indonesia berwenang mengganti nazhir yang terbukti lalai menjalankan tugasnya, tidak amanah, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai nazhir, misalnya karena wafat, berhalangan tetap, atau organisasi yang bersangkutan bubar. Ada pula anggapan bahwa imbalan yang diterima nazhir bisa ditentukan sesukanya sendiri, padahal besarannya dibatasi maksimal 10% dari hasil bersih pengelolaan, bukan dari nilai keseluruhan harta wakaf.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 4 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 9 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Nazhir meliputi: a. perseorangan; b. organisasi; atau c. badan hukum.

Pasal 11 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Nazhir mempunyai tugas: a. melakukan pengadministrasian harta benda wakaf; b. mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya; c. mengawasi dan melindungi harta benda wakaf; d. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

Pertanyaan Umum

Apa itu Nazhir? +
Nazhir adalah pihak yang menerima dan mengelola harta benda wakaf sesuai tujuan dan peruntukannya berdasarkan undang-undang.
Apa bahasa Inggris dari Nazhir? +
Nazhir dalam bahasa Inggris disebut Waqf Manager / Waqf Trustee.
Apa dasar hukum Nazhir? +
Dasar hukum Nazhir diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 9 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 11 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Apa asal kata Nazhir? +
Dari bahasa Arab 'nazhir' yang berarti pengawas atau pengelola, merujuk pada pihak yang bertugas mengelola harta wakaf

Istilah Terkait