Lompat ke konten

Wakaf Uang

Cash Waqf / Money Endowment Wakaf yang objeknya berupa uang tunai yang dikelola secara produktif melalui lembaga keuangan syariah
Hukum Syariah wakaf uang cash waqf wakaf tunai
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Wakaf Uang?

Wakaf uang adalah wakaf berupa uang tunai yang disalurkan lewat LKS-PWU, diinvestasikan secara produktif, sementara pokok dananya tetap dijaga utuh.

Cash Waqf / Money Endowment Wakaf yang objeknya berupa uang tunai yang dikelola secara produktif melalui lembaga keuangan syariah Hukum Syariah

Definisi

Wakaf uang (cash waqf) adalah wakaf yang objeknya berupa uang tunai, diserahkan wakif melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang ditunjuk Menteri Agama. Berbeda dari wakaf konvensional yang objeknya tanah atau bangunan, wakaf uang memungkinkan siapa pun menjadi wakif tanpa harus memiliki aset properti bernilai besar, karena nominal wakaf bisa disesuaikan kemampuan.

Prinsip dasar wakaf uang adalah menjaga keutuhan pokok dana sekaligus memproduktifkannya. Uang yang diwakafkan tidak dibiarkan diam, melainkan diinvestasikan LKS-PWU pada instrumen keuangan syariah seperti deposito syariah, sukuk, atau pembiayaan produktif, dan hanya hasil investasinya yang disalurkan untuk kepentingan sosial-keagamaan. Pokok wakaf sendiri tidak boleh berkurang, dijual, dihibahkan, atau diwariskan.

Skema ini menjadikan wakaf uang sebagai instrumen filantropi Islam yang bersifat berkelanjutan. Sekali diwakafkan, manfaatnya terus mengalir selama dana pokok dikelola dengan baik. Karena fleksibilitas nominalnya, wakaf uang juga populer dihimpun secara kolektif dari banyak wakif kecil untuk membiayai proyek sosial berskala besar seperti pembangunan sekolah atau rumah sakit.

Model pengelolaan seperti ini menjadikan wakaf uang instrumen yang relevan bagi generasi muda yang ingin berwakaf namun belum memiliki aset properti, sekaligus memperluas basis wakif di Indonesia melampaui kalangan yang secara tradisional dikenal mewakafkan tanah atau bangunan.

Dasar Hukum

UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjadi payung hukum utama yang membuka kemungkinan benda bergerak berupa uang menjadi objek wakaf, sepanjang disalurkan melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk pemerintah. Ketentuan ini mengubah pemahaman lama bahwa wakaf hanya berlaku untuk benda tidak bergerak seperti tanah.

Fatwa MUI tanggal 11 Mei 2002 tentang Wakaf Uang menjadi rujukan keagamaan yang menegaskan hukum wakaf uang adalah jawaz (boleh), termasuk juga surat berharga ke dalam pengertian uang yang dapat diwakafkan. Fatwa ini lahir setelah kajian mendalam terhadap pandangan ulama klasik yang sebagian sempat memperdebatkan keabsahan uang sebagai objek wakaf karena sifatnya yang habis pakai, berbeda dari tanah yang kekal fisiknya.

Ketentuan pelaksana lebih lanjut diatur melalui peraturan pemerintah dan peraturan Badan Wakaf Indonesia yang mengatur tata cara penunjukan LKS-PWU, penerbitan sertifikat wakaf uang, hingga pengawasan pengelolaan dana wakaf agar tetap sesuai prinsip syariah dan peruntukannya.

Contoh Kasus

Seorang pengusaha di Surabaya mewakafkan uang senilai Rp1 miliar melalui bank syariah yang telah ditunjuk sebagai LKS-PWU. Bank menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang atas namanya sebagai bukti penyerahan. Dana tersebut kemudian diinvestasikan pada deposito syariah dan sukuk negara dengan imbal hasil sekitar 5% per tahun.

Dari hasil investasi tersebut, sebagian dialokasikan untuk biaya operasional nazhir sesuai batas wajar, sementara sisanya disalurkan untuk membiayai beasiswa anak yatim dan pembangunan fasilitas pendidikan. Pokok wakaf Rp1 miliar tetap utuh dan terus menghasilkan manfaat setiap tahun, mencerminkan prinsip keberlanjutan yang menjadi ciri khas wakaf uang dibanding sedekah biasa yang habis sekali salur.

Syarat dan Prosedur

Proses wakaf uang dimulai dengan pernyataan kehendak wakif secara tertulis (ikrar wakaf) kepada LKS-PWU, memuat identitas wakif, jumlah uang yang diwakafkan, serta peruntukan atau nazhir yang ditunjuk mengelolanya. Wakif tidak perlu memiliki jumlah dana besar. Sebagian LKS-PWU menerima wakaf mulai dari nominal yang relatif terjangkau.

Setelah dana diterima, LKS-PWU menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang sebagai bukti sah penyerahan, sekaligus mendaftarkan wakaf tersebut kepada Badan Wakaf Indonesia. Nazhir, baik perorangan, organisasi, maupun badan hukum yang ditunjuk mengelola wakaf, kemudian bertanggung jawab menginvestasikan dana secara produktif dan melaporkan hasil pengelolaannya secara berkala kepada wakif dan BWI.

Jenis-Jenis

Wakaf uang dapat dibedakan berdasarkan jangka waktunya. Wakaf uang abadi (mu’abbad) berarti pokok dana dikelola selamanya tanpa batas waktu, sedangkan wakaf uang berjangka (mu’aqqat) berarti wakif menentukan periode tertentu sebelum pokoknya dikembalikan sesuai kesepakatan dengan nazhir.

Dari sisi objek, wakaf uang mencakup uang tunai rupiah, mata uang asing, hingga surat berharga syariah seperti sukuk, sepanjang nilainya dapat diukur dan dikonversi. Dari sisi pemanfaatan hasil, ada wakaf uang untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, dan pembangunan sarana ibadah, tergantung peruntukan yang dipilih wakif saat ikrar wakaf.

Keberagaman jenis ini memberi fleksibilitas bagi wakif memilih skema yang paling sesuai dengan tujuan sosial yang ingin dicapainya, sekaligus memungkinkan LKS-PWU merancang produk wakaf uang yang lebih variatif untuk menjangkau segmen wakif yang lebih luas.

Ke Mana Harus Mengurus

Wakif yang ingin mewakafkan uang dapat mendatangi kantor cabang bank syariah yang telah ditunjuk sebagai LKS-PWU oleh Menteri Agama, seperti sejumlah bank syariah nasional dan lembaga keuangan syariah lain yang memenuhi syarat. Daftar resmi LKS-PWU dapat diperoleh melalui Badan Wakaf Indonesia atau Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat.

Selain lewat bank, sejumlah lembaga filantropi Islam yang bermitra dengan LKS-PWU juga membuka layanan wakaf uang secara daring, memudahkan wakif menyalurkan dana tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah wakaf uang bisa dicairkan kembali oleh wakif? Tidak. Pokok dana wakaf uang bersifat kekal dan tidak boleh ditarik, dijual, atau diwariskan setelah ikrar wakaf dilakukan, kecuali untuk wakaf berjangka yang memang disepakati punya batas waktu tertentu.

Berapa nominal minimal untuk berwakaf uang? Tidak ada ketentuan baku secara nasional. Masing-masing LKS-PWU menetapkan nominal minimal sendiri, dan banyak yang membuka wakaf mulai dari jumlah yang relatif kecil agar terjangkau masyarakat luas.

Apa bedanya wakaf uang dengan sedekah biasa? Sedekah biasa langsung habis digunakan penerimanya, sedangkan wakaf uang pokoknya dijaga dan hanya hasil pengelolaannya yang disalurkan, sehingga manfaatnya berkelanjutan dalam jangka panjang.

Siapa yang mengawasi pengelolaan dana wakaf uang? Badan Wakaf Indonesia bersama Kementerian Agama mengawasi kinerja nazhir dan LKS-PWU, termasuk memastikan hasil investasi disalurkan sesuai peruntukan yang disepakati wakif.

Dasar Hukum

Pasal 28 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 29 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan oleh Wakif dengan pernyataan kehendak Wakif yang dilakukan secara tertulis.

Fatwa MUI tanggal 11 Mei 2002 tentang Wakaf Uang

Wakaf uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).

Pertanyaan Umum

Apa itu Wakaf Uang? +
Wakaf uang adalah wakaf berupa uang tunai yang disalurkan lewat LKS-PWU, diinvestasikan secara produktif, sementara pokok dananya tetap dijaga utuh.
Apa bahasa Inggris dari Wakaf Uang? +
Wakaf Uang dalam bahasa Inggris disebut Cash Waqf / Money Endowment.
Apa dasar hukum Wakaf Uang? +
Dasar hukum Wakaf Uang diatur dalam Pasal 28 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 29 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Fatwa MUI tanggal 11 Mei 2002 tentang Wakaf Uang.
Apa asal kata Wakaf Uang? +
Wakaf yang objeknya berupa uang tunai yang dikelola secara produktif melalui lembaga keuangan syariah

Istilah Terkait