Lompat ke konten

Netralitas

Neutrality Berasal dari bahasa Latin 'neutralis' yang berarti tidak berpihak, konsep hukum yang berkembang sejak Konvensi Den Haag 1907
Hukum Internasional netralitas neutrality konflik bersenjata hukum perang non-blok
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Netralitas?

Netralitas adalah status hukum negara yang memilih tidak memihak dalam konflik bersenjata, dengan hak dan kewajiban khusus menurut hukum internasional.

Neutrality Berasal dari bahasa Latin 'neutralis' yang berarti tidak berpihak, konsep hukum yang berkembang sejak Konvensi Den Haag 1907 Hukum Internasional

Definisi

Netralitas dalam hukum internasional adalah status hukum suatu negara yang memilih untuk tidak ikut serta dalam konflik bersenjata antara negara-negara lain dan tidak memihak salah satu pihak yang berperang. Status netral menimbulkan hak dan kewajiban timbal balik, baik bagi negara netral maupun bagi pihak-pihak yang sedang berperang, dan berlaku sebagai norma hukum kebiasaan internasional yang sudah diakui jauh sebelum ada organisasi internasional seperti PBB.

Konsep netralitas berbeda dari sekadar sikap politik untuk tidak memihak. Ia membawa konsekuensi hukum konkret: negara netral wajib memperlakukan seluruh pihak yang berperang secara setara, dan sebagai imbalannya berhak menuntut wilayahnya tidak diganggu oleh operasi militer pihak manapun. Indonesia, meski bukan negara netral dalam pengertian formal ini, punya tradisi diplomasi yang beririsan dengan semangat netralitas lewat politik luar negeri bebas aktif.

Dasar Hukum

Hukum netralitas diatur terutama dalam Konvensi Den Haag V dan XIII tahun 1907, yang masing-masing mengatur hak dan kewajiban negara netral dalam perang di darat dan di laut. Negara netral memiliki hak atas keutuhan wilayahnya yang tidak boleh dilanggar oleh pihak-pihak yang berperang, termasuk larangan bagi pihak berperang menggerakkan pasukan atau konvoi senjata melalui wilayah negara netral.

Sebagai imbalannya, negara netral berkewajiban untuk tidak memberikan bantuan militer kepada salah satu pihak, tidak mengizinkan penggunaan wilayahnya untuk kepentingan militer pihak manapun, dan memperlakukan semua pihak yang berperang secara setara, misalnya dalam hal akses pelabuhan atau lalu lintas kapal dagang. Piagam PBB kemudian menambahkan lapisan aturan baru: semua anggota, netral atau tidak, wajib menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap keutuhan wilayah negara manapun.

Jenis-Jenis

Netralitas dalam praktik hukum internasional dibedakan menjadi dua jenis utama:

  1. Netralitas permanen (permanent neutrality), yaitu status netral yang dianut suatu negara secara terus-menerus, tidak hanya selama konflik tertentu, dan biasanya dijamin lewat traktat internasional atau ditegaskan dalam konstitusi negara itu sendiri. Swiss dan Austria adalah contoh klasik negara dengan netralitas permanen.
  2. Netralitas sementara (occasional neutrality), yaitu status netral yang diambil suatu negara hanya selama berlangsungnya konflik bersenjata tertentu, dan bisa berubah pada konflik berikutnya tergantung kepentingan dan kebijakan luar negeri negara tersebut saat itu.

Ada pula istilah netralisasi (neutralization), yaitu ketika status netral suatu wilayah dijamin lewat perjanjian internasional multilateral, seperti yang pernah diterapkan pada beberapa selat dan kanal strategis di dunia.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Negara netral punya sejumlah hak: wilayahnya tidak boleh dijadikan medan pertempuran atau jalur logistik militer, kapal dagangnya berhak berlayar dengan perlindungan tertentu selama tidak mengangkut kontraban perang, dan warganya tetap berhak menjalankan aktivitas ekonomi normal sepanjang tidak melanggar prinsip netralitas.

Sebagai imbalannya, negara netral wajib mencegah wilayahnya digunakan pihak berperang untuk kepentingan militer, termasuk mencegah perekrutan tentara di wilayahnya, melarang pembentukan unit tempur oleh pihak asing di daratannya, dan menahan atau melucuti senjata pasukan pihak berperang yang memasuki wilayahnya tanpa izin. Pelanggaran atas kewajiban ini bisa membuat status netral suatu negara dipertanyakan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Studi Kasus

Swiss merupakan contoh paling terkenal negara yang menganut netralitas permanen. Status netral Swiss diakui secara internasional sejak Kongres Wina 1815. Selama kedua Perang Dunia, Swiss mempertahankan netralitasnya dan menjadi tempat bagi organisasi internasional seperti Palang Merah Internasional untuk menjalankan misi kemanusiaan tanpa memihak pihak manapun. Meski akhirnya bergabung dengan PBB pada 2002, Swiss tetap mempertahankan kebijakan netralitasnya dalam konflik bersenjata sampai sekarang.

Indonesia menerapkan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang memiliki kesamaan semangat dengan konsep netralitas, meski secara hukum berbeda karena tidak dijamin traktat internasional formal seperti Swiss. Dalam Gerakan Non-Blok yang diprakarsai Indonesia bersama negara-negara Asia-Afrika pada Konferensi Bandung 1955, Indonesia mengambil posisi tidak berpihak pada blok militer manapun selama Perang Dingin, sambil tetap aktif memperjuangkan perdamaian dunia — sikap yang sampai sekarang masih terlihat dalam posisi Indonesia terhadap berbagai konflik bersenjata kontemporer.

Kesalahpahaman Umum

Banyak yang menganggap netralitas dalam hukum internasional sama persis dengan keanggotaan Gerakan Non-Blok (GNB) yang dipelopori Indonesia. Padahal keduanya berbeda secara mendasar: netralitas adalah status hukum formal yang mengikat negara untuk tidak ikut serta dalam konflik bersenjata tertentu dan menimbulkan kewajiban hukum yang bisa dituntut pihak lain, sedangkan non-blok adalah sikap politik untuk tidak bergabung dengan aliansi militer besar seperti NATO atau Pakta Warsawa pada masa Perang Dingin. Sebuah negara anggota GNB tetap bisa saja terlibat dalam konflik bersenjata atau memihak salah satu pihak dalam sengketa tertentu tanpa melanggar hukum internasional apapun, karena status non-blok tidak membawa kewajiban hukum internasional seperti halnya netralitas formal.

Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa negara netral tidak boleh punya angkatan bersenjata sama sekali. Faktanya, negara dengan netralitas permanen seperti Swiss justru mempertahankan angkatan bersenjata yang cukup kuat, karena netralitas justru mengharuskan negara itu mampu mempertahankan wilayahnya sendiri dari pelanggaran pihak manapun, bukan bergantung pada perlindungan pihak luar. Yang dilarang bukan memiliki militer, melainkan menggunakannya untuk memihak salah satu pihak yang sedang berkonflik atau mengizinkan wilayahnya dipakai sebagai basis operasi militer asing. Kekeliruan semacam ini penting diluruskan karena sering muncul dalam diskusi kebijakan luar negeri di Indonesia, di mana istilah “netral” dan “non-blok” kerap dipakai bergantian padahal konsekuensi hukumnya jauh berbeda satu sama lain.

Dasar Hukum

Konvensi Den Haag V 1907 tentang Hak dan Kewajiban Negara dan Orang Netral dalam Perang di Darat

Wilayah negara netral tidak dapat diganggu gugat. Pihak-pihak yang berperang dilarang menggerakkan pasukan atau konvoi senjata dan amunisi melalui wilayah negara netral.

Konvensi Den Haag XIII 1907 tentang Hak dan Kewajiban Negara Netral dalam Perang di Laut

Setiap tindakan permusuhan yang dilakukan oleh kapal-kapal perang pihak berperang di perairan teritorial negara netral merupakan pelanggaran terhadap netralitas dan dilarang secara tegas.

Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB

Segenap anggota dalam hubungan internasional mereka, menjauhkan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara mana pun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Netralitas? +
Netralitas adalah status hukum negara yang memilih tidak memihak dalam konflik bersenjata, dengan hak dan kewajiban khusus menurut hukum internasional.
Apa bahasa Inggris dari Netralitas? +
Netralitas dalam bahasa Inggris disebut Neutrality.
Apa dasar hukum Netralitas? +
Dasar hukum Netralitas diatur dalam Konvensi Den Haag V 1907 tentang Hak dan Kewajiban Negara dan Orang Netral dalam Perang di Darat, Konvensi Den Haag XIII 1907 tentang Hak dan Kewajiban Negara Netral dalam Perang di Laut, Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB.
Apa asal kata Netralitas? +
Berasal dari bahasa Latin 'neutralis' yang berarti tidak berpihak, konsep hukum yang berkembang sejak Konvensi Den Haag 1907

Istilah Terkait