Lompat ke konten

Traktat

Treaty Berasal dari bahasa Latin 'tractatus' yang berarti perjanjian atau perundingan
Hukum Internasional perjanjian internasional traktat treaty
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Traktat?

Traktat adalah perjanjian formal antarnegara yang mengikat secara hukum internasional, mulai berlaku di Indonesia setelah diratifikasi DPR atau presiden.

Treaty Berasal dari bahasa Latin 'tractatus' yang berarti perjanjian atau perundingan Hukum Internasional

Definisi

Traktat adalah perjanjian internasional yang dibuat secara formal antara dua negara atau lebih, diatur oleh hukum internasional, dan menimbulkan hak serta kewajiban bagi para pihak yang terlibat. Traktat merupakan salah satu sumber hukum internasional yang paling penting dan memiliki kekuatan mengikat bagi negara-negara yang menjadi pihak di dalamnya, berbeda dengan kebiasaan internasional yang terbentuk secara bertahap tanpa naskah tertulis formal.

Istilah traktat sering dipakai bergantian dengan istilah lain seperti konvensi, protokol, piagam, atau pakta, meskipun secara teknis masing-masing punya nuansa tersendiri — konvensi biasanya untuk perjanjian multilateral yang dihasilkan konferensi internasional, protokol untuk perjanjian tambahan yang melengkapi perjanjian induk, dan piagam untuk perjanjian yang membentuk organisasi internasional. Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional, apa pun namanya, selama memenuhi unsur kesepakatan tertulis antarnegara yang diatur hukum internasional, instrumen itu tetap dianggap traktat.

Bagi Indonesia, traktat menjadi salah satu jalur utama bagaimana norma hukum internasional masuk dan mengikat secara nasional — mulai dari perjanjian batas wilayah dengan negara tetangga hingga konvensi global tentang lingkungan hidup dan hak asasi manusia yang kemudian memengaruhi pembentukan undang-undang domestik.

Dasar Hukum

Dalam sistem hukum Indonesia, traktat diatur melalui UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang mendefinisikan perjanjian internasional sebagai perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur hukum internasional, dibuat tertulis, serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. Perjanjian ini dapat berbentuk bilateral (antara dua negara) maupun multilateral (antara banyak negara).

Di tingkat internasional, Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional menjadi kerangka hukum kebiasaan yang mengatur bagaimana traktat dibuat, ditafsirkan, dan diakhiri, meski Indonesia sendiri belum menjadi pihak dalam konvensi ini. Meski demikian, ketentuan-ketentuan Konvensi Wina 1969 secara luas dianggap merefleksikan hukum kebiasaan internasional dan tetap dijadikan acuan dalam praktik perjanjian Indonesia, termasuk dalam penyusunan UU No. 24 Tahun 2000.

Jenis-Jenis

Traktat dapat dikelompokkan berdasarkan beberapa kriteria. Berdasarkan jumlah pihak, ada traktat bilateral yang hanya melibatkan dua negara dan traktat multilateral yang melibatkan tiga negara atau lebih. Berdasarkan sifat hukumnya, ada treaty-contract yang mengatur kepentingan spesifik para pihak dan law-making treaty yang menciptakan kaidah hukum umum berlaku bagi seluruh pihak yang meratifikasi, seperti Konvensi Hukum Laut PBB.

Berdasarkan namanya, traktat bisa disebut konvensi (biasanya multilateral, dihasilkan konferensi internasional), protokol (perjanjian tambahan yang melengkapi traktat induk), piagam atau charter (membentuk organisasi internasional seperti Piagam PBB), pakta (biasanya menyangkut isu politik atau keamanan), dan persetujuan atau agreement (untuk perjanjian dengan cakupan lebih teknis). Semua penamaan ini secara hukum internasional dianggap setara selama memenuhi unsur traktat menurut Konvensi Wina 1969.

Syarat dan Prosedur

Proses pembentukan traktat meliputi beberapa tahap yang harus dilalui sebelum benar-benar mengikat negara peserta:

  1. Perundingan (negotiation) — negara-negara peserta merundingkan isi naskah traktat, sering kali melalui beberapa putaran pertemuan.
  2. Penerimaan naskah (adoption) — teks final disepakati oleh seluruh atau mayoritas peserta perundingan.
  3. Penandatanganan (signature) — perwakilan negara membubuhkan tanda tangan, umumnya sebagai tanda persetujuan awal, bukan kekuatan mengikat penuh.
  4. Pengesahan (ratification) — negara mengesahkan traktat sesuai prosedur hukum nasionalnya, di Indonesia melalui undang-undang atau keputusan presiden tergantung materi traktat.
  5. Mulai berlaku (entry into force) — traktat mulai mengikat setelah syarat yang ditentukan terpenuhi, misalnya jumlah minimum negara yang meratifikasi.

Sebuah traktat baru benar-benar mengikat suatu negara setelah negara itu melakukan ratifikasi, bukan sekadar penandatanganan.

Praktik di Pengadilan

Pengadilan Indonesia, termasuk Mahkamah Konstitusi, beberapa kali harus menafsirkan kedudukan traktat dalam hierarki hukum nasional, terutama ketika ada gugatan uji materi terhadap undang-undang pengesahan sebuah traktat. Dalam praktiknya, sebuah traktat yang sudah diratifikasi melalui undang-undang berkedudukan setara dengan undang-undang biasa dalam sistem hukum Indonesia, sehingga bisa diuji materi kesesuaiannya dengan UUD 1945 melalui Mahkamah Konstitusi.

Pengadilan juga kerap merujuk pada traktat internasional yang telah diratifikasi Indonesia sebagai dasar pertimbangan, misalnya UNCLOS 1982 dalam sengketa batas laut, atau konvensi hak asasi manusia dalam perkara yang menyangkut perlindungan kelompok rentan. Rujukan ini menegaskan bahwa traktat yang telah diratifikasi bukan sekadar dokumen politik, melainkan sumber hukum yang bisa langsung dipakai hakim dalam pertimbangan putusannya.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira traktat, konvensi, dan protokol adalah tiga hal yang sama sekali berbeda secara hukum. Padahal ketiganya sama-sama traktat menurut Konvensi Wina 1969 — perbedaan nama hanya mencerminkan konvensi penamaan yang lazim dipakai komunitas internasional, bukan perbedaan kekuatan hukum atau prosedur pengikatan.

Kesalahpahaman lain adalah menganggap begitu Indonesia menandatangani sebuah traktat internasional, Indonesia langsung terikat secara hukum. Padahal penandatanganan hanya tahap awal; traktat baru mengikat Indonesia setelah melalui proses ratifikasi sesuai UU No. 24 Tahun 2000, yang untuk traktat dengan materi strategis memerlukan persetujuan DPR lewat undang-undang tersendiri.

Ada pula anggapan bahwa sekali sebuah traktat diratifikasi, isinya otomatis berlaku langsung dan bisa dipakai warga negara untuk menuntut haknya di pengadilan tanpa perlu aturan pelaksana. Dalam praktik hukum Indonesia yang menganut paham semi-monis dengan kecenderungan dualis untuk sejumlah bidang, banyak traktat tetap membutuhkan undang-undang atau peraturan pelaksana tersendiri agar ketentuannya bisa diterapkan secara konkret oleh aparat penegak hukum maupun pengadilan domestik.

Ke Mana Harus Mengurus

Bagi warga negara atau badan usaha yang ingin mengetahui status suatu traktat — apakah sudah diratifikasi Indonesia, kapan mulai berlaku, atau bagaimana teks resminya — informasi tersebut dapat ditelusuri melalui Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, yang bertugas menyimpan naskah asli dan status seluruh perjanjian internasional yang melibatkan Indonesia. Untuk traktat yang telah disahkan lewat undang-undang, teksnya juga dapat diakses melalui basis data peraturan perundang-undangan resmi seperti situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) berbagai kementerian terkait.

Dasar Hukum

Pasal 1 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 2 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional

Treaty means an international agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation.

Pertanyaan Umum

Apa itu Traktat? +
Traktat adalah perjanjian formal antarnegara yang mengikat secara hukum internasional, mulai berlaku di Indonesia setelah diratifikasi DPR atau presiden.
Apa bahasa Inggris dari Traktat? +
Traktat dalam bahasa Inggris disebut Treaty.
Apa dasar hukum Traktat? +
Dasar hukum Traktat diatur dalam Pasal 1 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pasal 2 Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional.
Apa asal kata Traktat? +
Berasal dari bahasa Latin 'tractatus' yang berarti perjanjian atau perundingan

Istilah Terkait