Lompat ke konten

Aspek Hukum Open Source

Open Source Legal Aspects Dari bahasa Inggris 'open source' (sumber terbuka), merujuk pada perangkat lunak yang kode sumbernya tersedia untuk umum dengan lisensi tertentu.
Hukum Siber/ITE open source lisensi perangkat lunak hak cipta GPL
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Aspek Hukum Open Source?

Aspek hukum open source mengatur hak dan kewajiban memakai, mengubah, dan mendistribusikan perangkat lunak yang kode sumbernya terbuka bagi umum.

Open Source Legal Aspects Dari bahasa Inggris 'open source' (sumber terbuka), merujuk pada perangkat lunak yang kode sumbernya tersedia untuk umum dengan lisensi tertentu. Hukum Siber/ITE

Definisi

Aspek hukum open source membahas hak dan kewajiban yang timbul dari penggunaan perangkat lunak yang kode sumbernya (source code) dibuka untuk umum, sehingga siapa pun bisa melihat, memakai, mengubah, dan mendistribusikannya kembali. Banyak orang mengira “open source” berarti bebas dari hak cipta sama sekali — anggapan ini keliru dan justru menjadi sumber sengketa yang paling sering terjadi.

Perangkat lunak open source tetap merupakan ciptaan yang dilindungi hak cipta sejak pertama kali dibuat. Yang membedakannya dari perangkat lunak berbayar biasa adalah pemegang hak ciptanya secara sukarela memberi izin lewat lisensi tertentu, bukan menghapus haknya. Karena bentuknya lisensi, penggunaan open source tetap terikat syarat, dan pelanggaran atas syarat itu tetap merupakan pelanggaran hak cipta yang bisa digugat.

Lisensi open source yang umum dipakai antara lain GPL (GNU General Public License), MIT License, Apache License, dan BSD License, masing-masing dengan ketentuan berbeda soal hak dan kewajiban pengguna. GPL bersifat copyleft, mewajibkan karya turunan dirilis dengan lisensi yang sama dan kode sumbernya tetap terbuka. MIT dan BSD jauh lebih permisif, hanya mewajibkan pencantuman atribusi pencipta asli tanpa memaksa kode turunan ikut dibuka.

Dasar Hukum

Karena Indonesia belum memiliki undang-undang khusus tentang perangkat lunak open source, dasar hukumnya tetap merujuk pada ketentuan hak cipta umum. Aturan hak cipta menegaskan bahwa pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian, baik tertulis formal maupun dalam bentuk teks lisensi standar yang disertakan bersama kode sumbernya — dan lisensi open source pada dasarnya adalah perjanjian semacam itu.

Ketentuan hak cipta juga mengatur bahwa perjanjian lisensi idealnya dicatatkan di Kementerian Hukum agar memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat terhadap pihak ketiga, meski dalam praktik lisensi open source jarang dicatatkan secara formal karena sifatnya yang massal dan lintas negara. Ketiadaan pencatatan tidak menghilangkan keabsahan lisensinya, karena perjanjian lisensi tetap sah selama disepakati kedua pihak — dalam hal ini, kesepakatan terjadi begitu pengguna mengunduh dan memakai kode sumber tersebut.

Karena lisensi open source berlaku sebagai perjanjian perdata biasa, pelanggarannya diselesaikan lewat mekanisme gugatan perdata atas dasar wanprestasi atau pelanggaran hak cipta, bukan lewat jalur pidana khusus.

Studi Kasus

Sebuah perusahaan teknologi menggunakan pustaka (library) open source berlisensi GPL di dalam produk komersialnya, tetapi tidak merilis kode sumber produknya sendiri sebagaimana disyaratkan lisensi tersebut. Pemegang hak cipta pustaka itu mengirimkan somasi, meminta perusahaan memilih antara mematuhi ketentuan GPL dengan merilis kode sumber produknya, atau menghentikan sama sekali penggunaan pustaka tersebut dan menggantinya dengan alternatif berlisensi lain.

Kasus lain yang lebih ringan terjadi ketika seorang pengembang aplikasi memakai potongan kode berlisensi MIT tanpa mencantumkan nama pencipta asli di dokumentasi produknya. Karena lisensi MIT hanya mewajibkan atribusi, bukan keterbukaan kode, penyelesaiannya cukup sederhana — pengembang cukup menambahkan keterangan atribusi yang tertinggal, tanpa perlu membuka seluruh kode sumber produknya.

Jenis-Jenis

Lisensi open source pada dasarnya terbagi dua kelompok besar. Kelompok copyleft, seperti GPL dan turunannya, mewajibkan setiap karya turunan yang didistribusikan juga dirilis dengan lisensi terbuka yang sama, sehingga sifat keterbukaannya “menular” ke produk yang memakainya. Kelompok permisif, seperti MIT, BSD, dan Apache License, memberi kebebasan jauh lebih luas — kode boleh dipakai dalam produk komersial tertutup tanpa kewajiban membuka kode turunannya, asal syarat administratif seperti atribusi tetap dipenuhi.

Ada pula lisensi dengan pendekatan menengah, seperti Lesser GPL (LGPL), yang mewajibkan keterbukaan hanya pada bagian kode pustaka itu sendiri jika dimodifikasi, tetapi tidak mewajibkan keterbukaan pada program lain yang sekadar memanggil pustaka tersebut.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Pemegang hak cipta atas kode open source berhak menentukan syarat lisensi, mengubahnya untuk rilis berikutnya, dan menuntut siapa pun yang melanggar syarat tersebut, sekalipun kode itu ia bagikan secara gratis. Hak untuk menggratiskan akses tidak sama dengan melepas seluruh hak eksklusifnya sebagai pencipta.

Pengguna berhak memakai, mempelajari, memodifikasi, dan mendistribusikan kode sesuai lisensi yang berlaku, tetapi berkewajiban mematuhi syarat yang menyertainya — mulai dari mencantumkan atribusi, menyertakan salinan teks lisensi, hingga membuka kode turunan jika lisensinya bersifat copyleft. Kegagalan memahami perbedaan jenis lisensi inilah yang paling sering membuat perusahaan tanpa sadar melanggar ketentuan hak cipta padahal merasa “kan cuma pakai yang gratisan”.

Ke Mana Harus Mengurus

Sengketa lisensi open source di Indonesia diselesaikan lewat jalur perdata biasa, karena sifatnya adalah pelanggaran perjanjian lisensi hak cipta. Pemegang hak cipta yang merasa lisensinya dilanggar bisa memulai dengan mengirim somasi kepada pihak yang melanggar, meminta mereka mematuhi syarat lisensi atau menghentikan penggunaan kode tersebut. Jika somasi tidak ditanggapi, langkah berikutnya adalah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan niaga, yang memang berwenang menangani sengketa kekayaan intelektual termasuk hak cipta.

Bagi perusahaan yang ingin memastikan kepatuhan sebelum masalah muncul, konsultasi dengan bagian legal sejak tahap pemilihan pustaka open source jauh lebih murah dibanding menghadapi somasi atau gugatan setelah produk terlanjur dirilis ke publik. Banyak perusahaan teknologi kini punya kebijakan internal yang mewajibkan setiap penggunaan kode open source dicatat dan diperiksa jenis lisensinya lebih dulu sebelum dimasukkan ke dalam produk komersial.

Kesalahpahaman Umum

Kesalahpahaman paling umum adalah menganggap “open source” sama dengan “public domain” atau bebas hak cipta sepenuhnya. Padahal keduanya berbeda jauh — kode public domain benar-benar tanpa pemilik hak, sedangkan kode open source tetap punya pemegang hak cipta yang menentukan syarat pemakaiannya lewat lisensi.

Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa memakai satu baris atau sebagian kecil kode open source tidak masalah selama tidak memakai keseluruhan programnya. Dalam praktik, kewajiban lisensi copyleft seperti GPL tetap berlaku bahkan untuk pustaka yang hanya dipanggil sebagai komponen kecil, selama pustaka tersebut menjadi bagian integral dari program yang didistribusikan ke publik.

Dasar Hukum

Pasal 80 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2).

Pasal 83 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Perjanjian Lisensi harus dicatatkan oleh Menteri dalam daftar umum perjanjian Lisensi Hak Cipta dengan dikenai biaya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Aspek Hukum Open Source? +
Aspek hukum open source mengatur hak dan kewajiban memakai, mengubah, dan mendistribusikan perangkat lunak yang kode sumbernya terbuka bagi umum.
Apa bahasa Inggris dari Aspek Hukum Open Source? +
Aspek Hukum Open Source dalam bahasa Inggris disebut Open Source Legal Aspects.
Apa dasar hukum Aspek Hukum Open Source? +
Dasar hukum Aspek Hukum Open Source diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 83 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Apa asal kata Aspek Hukum Open Source? +
Dari bahasa Inggris 'open source' (sumber terbuka), merujuk pada perangkat lunak yang kode sumbernya tersedia untuk umum dengan lisensi tertentu.

Istilah Terkait