Lompat ke konten

UU ITE

Electronic Information and Transaction Law Singkatan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu undang-undang yang mengatur aspek hukum penggunaan teknologi informasi di Indonesia.
Hukum Siber/ITE uu ite informasi elektronik transaksi elektronik hukum siber uu 1/2024
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu UU ITE?

UU ITE adalah UU No. 11 Tahun 2008 yang telah dua kali diubah, terakhir oleh UU No. 1 Tahun 2024 yang merevisi pasal penghinaan dan berita bohong.

Electronic Information and Transaction Law Singkatan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu undang-undang yang mengatur aspek hukum penggunaan teknologi informasi di Indonesia. Hukum Siber/ITE

Definisi

UU ITE adalah undang-undang Indonesia yang mengatur informasi elektronik, dokumen elektronik, transaksi elektronik, dan perbuatan yang dilarang di ruang digital. Nama resminya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yang sering luput: UU ITE hari ini bukan lagi teks tahun 2008. Undang-undang ini sudah dua kali diubah. Jadi kalau ada artikel atau unggahan yang mengutip “Pasal 27 ayat (3) UU ITE” untuk kasus pencemaran nama baik, rujukan itu sudah tidak sesuai dengan rumusan yang berlaku sekarang.

Riwayat Perubahan

TahapDasar hukumPerubahan pokok
AsliUU No. 11 Tahun 2008Pengakuan bukti elektronik, tanda tangan elektronik, larangan konten kesusilaan, perjudian, penghinaan, dan pemerasan
Perubahan IUU No. 19 Tahun 2016Ancaman pidana penghinaan diturunkan jadi 4 tahun, ditegaskan sebagai delik aduan, ditambah hak penghapusan informasi tidak relevan
Perubahan IIUU No. 1 Tahun 2024Pasal penghinaan ditata ulang ke Pasal 27A, ditambah Pasal 27B soal pengancaman, rumusan berita bohong pada Pasal 28 diperbaiki

Perubahan kedua lahir karena pasal-pasal karet UU ITE dinilai terlalu mudah dipakai membungkam kritik. Rumusan baru mempersempit unsur dan menurunkan ancaman pidana untuk penghinaan.

Ruang Lingkup Pengaturan

UU ITE tidak melulu soal pidana. Isinya mencakup enam kelompok besar:

  1. Pengakuan alat bukti elektronik. Chat, email, rekaman CCTV, dan log transaksi diakui sebagai alat bukti yang sah.
  2. Tanda tangan elektronik. Membedakan tanda tangan tersertifikasi dan tidak tersertifikasi, beserta akibat hukumnya.
  3. Transaksi elektronik. Kapan kontrak elektronik dianggap terjadi dan siapa yang bertanggung jawab kalau sistem gagal.
  4. Nama domain dan hak kekayaan intelektual. Larangan mendaftarkan nama domain dengan iktikad buruk.
  5. Perlindungan hak pribadi. Termasuk kewajiban penyelenggara sistem elektronik menghapus informasi yang tidak relevan.
  6. Perbuatan yang dilarang. Konten kesusilaan, perjudian, penghinaan, pengancaman, berita bohong, ujaran kebencian SARA, akses ilegal, penyadapan, dan perusakan sistem.

Dasar Hukum

Aturan induknya UU No. 11 Tahun 2008, yang harus dibaca bersama UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024. Cara membacanya bertingkat: pasal yang tidak diubah tetap memakai rumusan lama, pasal yang diubah memakai rumusan terbaru.

Di tingkat pelaksana, ada Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta peraturan menteri yang mengatur pendaftaran penyelenggara sistem elektronik dan pemutusan akses konten. Untuk urusan data pribadi, sejak 17 Oktober 2024 rujukan utamanya bukan lagi UU ITE, melainkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Perbedaan UU ITE dan UU PDP

Dua undang-undang ini sering dikira mengatur hal yang sama. Padahal titik beratnya berbeda.

UU ITE mengatur lalu lintas informasi dan transaksi di ruang digital, termasuk perbuatan yang dilarang dan sanksi pidananya. Fokusnya pada perbuatan dan kontennya.

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur bagaimana data seseorang boleh dikumpulkan, dipakai, disimpan, dan dihapus. Fokusnya pada data dan hak pemiliknya. Sejak berlaku penuh pada 17 Oktober 2024, undang-undang inilah rujukan utama untuk kasus penyalahgunaan data pribadi.

Contoh sederhananya: menyebarkan tuduhan palsu tentang seseorang di media sosial masuk wilayah UU ITE, sementara membeberkan nomor induk kependudukan dan alamat rumah orang itu masuk wilayah UU PDP. Satu peristiwa bisa melanggar keduanya sekaligus.

Ilustrasi Penerapan

Seorang pelanggan bernama Rina memesan ponsel Rp4.500.000 lewat marketplace. Barang tidak pernah dikirim. Dalam kasus ini UU ITE bekerja di dua sisi sekaligus.

Di sisi pembuktian, tangkapan layar percakapan, bukti transfer, dan riwayat pesanan diakui sebagai alat bukti elektronik. Di sisi pidana, penjual bisa dijerat penipuan sekaligus ketentuan UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Sebaliknya, ketika Rina menulis “toko ini penipu” di media sosial dengan menyebut nama pemilik toko, ia justru berpotensi dilaporkan balik dengan pasal penyerangan kehormatan. Ini pola yang sangat sering terjadi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah UU ITE mengatur semua kejahatan internet? Tidak. Pencurian uang di rekening, perdagangan orang lewat aplikasi, atau kekerasan seksual berbasis elektronik punya undang-undang sendiri. UU ITE sering dipakai bersamaan, bukan sendirian.

Apakah UU ITE berlaku untuk platform luar negeri? Ya. UU ITE menganut jangkauan di luar wilayah Indonesia sepanjang perbuatan itu berakibat hukum di Indonesia atau merugikan kepentingan Indonesia.

Apakah orang biasa bisa dijerat, bukan cuma perusahaan? Bisa. Sebagian besar pasal pidana UU ITE berbunyi “Setiap Orang”, sehingga berlaku untuk perorangan maupun badan hukum.

Mana yang dipakai kalau UU ITE dan KUHP sama-sama mengatur? Sebagai aturan khusus, UU ITE umumnya didahulukan untuk perbuatan yang dilakukan lewat sistem elektronik. Penuntut tetap bisa memilih pasal yang unsurnya paling terbukti.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya.

Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Perubahan pertama UU ITE. Menurunkan ancaman pidana penghinaan dari 6 tahun menjadi 4 tahun, menegaskan bahwa pasal penghinaan adalah delik aduan, menambah kewajiban penghapusan informasi yang tidak relevan, dan memberi pemerintah kewenangan pemutusan akses.

UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Perubahan kedua UU ITE. Menata ulang pasal penghinaan dengan memindahkan rumusannya ke Pasal 27A, menambahkan Pasal 27B tentang pengancaman melalui sarana elektronik, memperbaiki rumusan Pasal 28 tentang berita bohong, dan menambah kewajiban perlindungan anak bagi penyelenggara sistem elektronik.

Pertanyaan Umum

Apa itu UU ITE? +
UU ITE adalah UU No. 11 Tahun 2008 yang telah dua kali diubah, terakhir oleh UU No. 1 Tahun 2024 yang merevisi pasal penghinaan dan berita bohong.
Apa bahasa Inggris dari UU ITE? +
UU ITE dalam bahasa Inggris disebut Electronic Information and Transaction Law.
Apa dasar hukum UU ITE? +
Dasar hukum UU ITE diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Apa asal kata UU ITE? +
Singkatan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu undang-undang yang mengatur aspek hukum penggunaan teknologi informasi di Indonesia.

Istilah Terkait