Lompat ke konten

Palang Merah

Red Cross / International Committee of the Red Cross (ICRC) Lambang palang merah diambil sebagai kebalikan warna bendera Swiss (salib putih di atas latar merah) untuk menghormati Henry Dunant, pendiri gerakan ini yang berasal dari Swiss
Hukum Internasional palang merah ICRC PMI hukum humaniter bulan sabit merah
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Palang Merah?

Palang Merah adalah gerakan kemanusiaan yang melindungi korban perang; Indonesia mengesahkan Konvensi Jenewa 1949 lewat Keppres No. 25 Tahun 1950.

Red Cross / International Committee of the Red Cross (ICRC) Lambang palang merah diambil sebagai kebalikan warna bendera Swiss (salib putih di atas latar merah) untuk menghormati Henry Dunant, pendiri gerakan ini yang berasal dari Swiss Hukum Internasional

Definisi

Palang Merah, secara teknis Komite Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC), adalah organisasi kemanusiaan independen dan netral yang didirikan tahun 1863 di Jenewa oleh Henry Dunant. ICRC punya mandat khusus dari Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 untuk melindungi korban konflik bersenjata: tentara yang terluka, tawanan perang, dan penduduk sipil. Berbeda dari organisasi kemanusiaan biasa, ICRC memiliki status khusus dalam hukum internasional sebagai penjaga (guardian) Konvensi Jenewa.

Istilah “Palang Merah” di Indonesia sering dipakai untuk tiga hal berbeda yang perlu dibedakan: ICRC (organisasi internasional di Jenewa), Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah/IFRC (menaungi perhimpunan nasional dan fokus bencana non-konflik), serta Palang Merah Indonesia/PMI (perhimpunan nasional yang beroperasi di dalam negeri).

Dasar Hukum

Indonesia mengesahkan keempat Konvensi Jenewa 1949 lewat Keputusan Presiden No. 25 Tahun 1950, menjadikan Indonesia terikat secara hukum internasional untuk menghormati perlindungan korban perang sebagaimana diatur konvensi tersebut, termasuk mengakui peran ICRC. Di tingkat nasional, keberadaan PMI dikukuhkan lewat Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1963 sebagai satu-satunya perhimpunan nasional Palang Merah yang diakui negara, dan kemudian diperkuat lewat UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan yang mengatur kedudukan, tugas, dan lambang kepalangmerahan di Indonesia.

Lambang palang merah dan bulan sabit merah dilindungi secara khusus oleh hukum humaniter internasional. Penyalahgunaan lambang ini, misalnya oleh pihak yang bukan tenaga medis atau relawan resmi untuk berlindung dari serangan (perfidy), merupakan pelanggaran hukum perang.

Jenis-Jenis Komponen Gerakan

  • ICRC — berpusat di Jenewa, fokus pada situasi konflik bersenjata: mengunjungi tawanan perang, memfasilitasi pesan keluarga, mendistribusikan bantuan di zona konflik.
  • IFRC — federasi perhimpunan nasional, fokus pada bencana alam dan kedaruratan non-konflik seperti gempa bumi atau banjir.
  • Perhimpunan Nasional (di Indonesia: PMI) — badan yang beroperasi di dalam negeri, menjalankan donor darah, pertolongan pertama, dan bantuan bencana, sekaligus jadi mitra pemerintah dalam situasi darurat.

Ketiganya membentuk Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, yang berpegang pada tujuh prinsip dasar: kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan, dan semesta.

Peran ICRC dan PMI di Indonesia

PMI didirikan pada 17 September 1945, tak lama setelah proklamasi kemerdekaan, dan diakui secara resmi oleh ICRC pada 1950. Di luar tugas domestik seperti donor darah dan bantuan bencana, PMI juga menjadi kanal diseminasi hukum humaniter internasional ke masyarakat dan aparat, sesuai mandat yang diberikan negara-negara peserta Konvensi Jenewa.

ICRC sendiri memiliki kantor delegasi di Indonesia dan aktif berperan dalam situasi konflik bersenjata non-internasional, terutama selama konflik Aceh antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). ICRC mengunjungi para tahanan yang ditahan terkait konflik, memfasilitasi pertukaran pesan keluarga, dan mendistribusikan bantuan kemanusiaan kepada penduduk terdampak, sesuai mandat kenetralannya yang membuat ICRC bisa diterima kedua belah pihak yang berkonflik. Peran ini berlanjut hingga proses perdamaian Helsinki 2005 dan masa pemulihan pasca-tsunami 2004.

Perbedaan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah

Pertanyaan yang sering muncul: kenapa ada dua lambang berbeda untuk gerakan yang sama? Bulan sabit merah dipakai oleh perhimpunan nasional di negara-negara dengan populasi mayoritas muslim sebagai alternatif lambang yang lebih diterima secara budaya, tanpa mengurangi status hukum dan perlindungannya di bawah Konvensi Jenewa. Keduanya punya kedudukan hukum yang sama persis; perbedaannya murni pada simbol, bukan pada fungsi atau perlindungan hukumnya. PMI sendiri memakai lambang palang merah, bukan bulan sabit merah, meski Indonesia berpenduduk mayoritas muslim.

Cara Bergabung dan Kegiatan PMI

Banyak pembaca mencari informasi Palang Merah karena ingin jadi relawan atau donor darah, bukan karena riset hukum humaniter. Beberapa jalur keterlibatan dengan PMI di Indonesia:

  • Palang Merah Remaja (PMR) — untuk pelajar SD hingga SMA, dikelola lewat unit sekolah bekerja sama dengan PMI cabang setempat.
  • Korps Sukarela (KSR) dan Tenaga Sukarela (TSR) — untuk mahasiswa dan masyarakat umum, dengan pelatihan pertolongan pertama, penanggulangan bencana, dan kepalangmerahan.
  • Donor darah — kegiatan rutin PMI lewat Unit Transfusi Darah (UTD) di tiap kabupaten/kota, terbuka untuk masyarakat umum yang memenuhi syarat kesehatan.
  • Bantuan bencana — PMI menjadi salah satu mitra utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam respons darurat.

Pendaftaran relawan maupun jadwal donor darah bisa diurus lewat kantor PMI cabang kabupaten/kota terdekat, tanpa perlu berhubungan langsung dengan ICRC di Jenewa.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira PMI adalah bagian struktural dari pemerintah Indonesia. Sebenarnya PMI adalah organisasi kemasyarakatan mandiri yang diakui negara lewat undang-undang, bukan instansi pemerintah, meski bekerja sama erat dengan pemerintah dalam penanggulangan bencana. Kesalahpahaman lain adalah menganggap ICRC dan PMI sebagai organisasi yang sama; keduanya berbeda level dan kewenangan, meski satu gerakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah PMI bagian dari pemerintah Indonesia? Bukan. PMI adalah perhimpunan kemasyarakatan mandiri yang statusnya diakui lewat UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, bukan lembaga negara.

Kapan Indonesia terikat pada Konvensi Jenewa? Sejak pengesahan lewat Keputusan Presiden No. 25 Tahun 1950, sehingga Indonesia berkewajiban menghormati aturan perlindungan korban perang dalam setiap konflik bersenjata yang melibatkan wilayahnya.

Apakah menyalahgunakan lambang palang merah bisa dipidana? Bisa. Penyalahgunaan lambang kepalangmerahan tanpa hak diatur sanksinya dalam UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, selain merupakan pelanggaran hukum humaniter internasional jika terjadi dalam konteks konflik bersenjata.

Dasar Hukum

Pasal 9 Konvensi Jenewa I, II, III dan Pasal 10 Konvensi Jenewa IV 1949

Ketentuan Konvensi Jenewa tidak menghalangi kegiatan kemanusiaan yang dijalankan Komite Palang Merah Internasional (ICRC) atau organisasi kemanusiaan tidak berpihak lainnya.

Keputusan Presiden No. 25 Tahun 1950 tentang Pengesahan Konvensi Jenewa 1949

Indonesia mengesahkan keempat Konvensi Jenewa 1949 dan mengakui peran Komite Palang Merah Internasional dalam perlindungan korban konflik bersenjata.

Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1963 tentang Pengukuhan Palang Merah Indonesia

Pemerintah mengukuhkan Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai satu-satunya perhimpunan nasional Palang Merah di Indonesia.

Pertanyaan Umum

Apa itu Palang Merah? +
Palang Merah adalah gerakan kemanusiaan yang melindungi korban perang; Indonesia mengesahkan Konvensi Jenewa 1949 lewat Keppres No. 25 Tahun 1950.
Apa bahasa Inggris dari Palang Merah? +
Palang Merah dalam bahasa Inggris disebut Red Cross / International Committee of the Red Cross (ICRC).
Apa dasar hukum Palang Merah? +
Dasar hukum Palang Merah diatur dalam Pasal 9 Konvensi Jenewa I, II, III dan Pasal 10 Konvensi Jenewa IV 1949, Keputusan Presiden No. 25 Tahun 1950 tentang Pengesahan Konvensi Jenewa 1949, Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1963 tentang Pengukuhan Palang Merah Indonesia.
Apa asal kata Palang Merah? +
Lambang palang merah diambil sebagai kebalikan warna bendera Swiss (salib putih di atas latar merah) untuk menghormati Henry Dunant, pendiri gerakan ini yang berasal dari Swiss

Istilah Terkait