Lompat ke konten

Penyelenggara Sistem Elektronik

Electronic System Operator Dari kata 'penyelenggara' (pelaksana/operator), 'sistem' (tatanan/rangkaian), dan 'elektronik' (berbasis digital), merujuk pada setiap orang atau badan yang mengoperasikan sistem elektronik.
Hukum Siber/ITE PSE sistem elektronik platform digital
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Penyelenggara Sistem Elektronik?

Penyelenggara sistem elektronik adalah setiap orang atau badan usaha yang menyediakan dan mengoperasikan sistem elektronik.

Electronic System Operator Dari kata 'penyelenggara' (pelaksana/operator), 'sistem' (tatanan/rangkaian), dan 'elektronik' (berbasis digital), merujuk pada setiap orang atau badan yang mengoperasikan sistem elektronik. Hukum Siber/ITE

Definisi

Penyelenggara Sistem Elektronik, biasa disingkat PSE, adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk keperluan dirinya sendiri maupun keperluan pihak lain. Definisi ini sangat luas: mencakup penyedia platform media sosial, marketplace, layanan keuangan digital, aplikasi transportasi daring, hingga situs web milik instansi pemerintah.

Yang menentukan status seseorang atau badan sebagai PSE bukan besar-kecilnya usaha, melainkan fungsi sistem yang dijalankan: apakah sistem itu dipakai untuk mengelola, memproses, atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik bagi pengguna lain. Sebuah toko daring kecil yang mengoperasikan situs pemesanan sendiri pun secara teknis termasuk PSE, meskipun kewajiban yang melekat padanya berbeda skala dibanding penyelenggara platform besar.

Status sebagai PSE membawa konsekuensi hukum tersendiri, karena UU ITE dan peraturan turunannya membebankan tanggung jawab keandalan sistem, keamanan data, dan kewajiban administratif kepada pihak yang berstatus PSE — tanggung jawab yang tidak dibebankan kepada pengguna biasa yang sekadar memakai layanan tersebut.

Dasar Hukum

UU ITE mewajibkan setiap PSE menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman, serta bertanggung jawab atas beroperasinya sistem tersebut sebagaimana mestinya. Kewajiban ini mencakup melindungi ketersediaan, keutuhan, keautentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik yang dikelolanya. Pelanggaran atas kewajiban ini dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum, baik administratif maupun perdata, tergantung dampak yang ditimbulkan bagi pengguna.

Aturan turunan yang lebih teknis diatur lewat peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, beserta peraturan menteri yang membidangi urusan komunikasi dan digital. Peraturan-peraturan ini merinci kewajiban pendaftaran, standar keamanan minimum, kewajiban notifikasi jika terjadi gangguan atau kebocoran data, dan mekanisme pengawasan oleh pemerintah terhadap PSE.

Jenis-Jenis PSE

Berdasarkan siapa yang mengoperasikannya, PSE dibedakan menjadi dua kelompok besar:

  1. PSE Lingkup Publik — dikelola oleh instansi penyelenggara negara, misalnya situs layanan kependudukan, portal perpajakan, dan sistem informasi pemerintah daerah.
  2. PSE Lingkup Privat — dikelola oleh badan usaha swasta maupun perseorangan, mencakup hampir semua platform digital komersial yang dipakai masyarakat sehari-hari.

PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran kepada kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan digital sebelum sistemnya dapat diakses secara sah di Indonesia. Pendaftaran ini bukan sekadar administrasi; ia menjadi syarat agar pemerintah dapat memantau kepatuhan PSE terhadap kewajiban perlindungan data dan moderasi konten, sekaligus menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi bila PSE lalai menjalankan kewajibannya.

Di antara PSE Lingkup Privat sendiri, ada pembedaan lanjutan berdasarkan skala pengguna dan potensi risikonya. PSE dengan jumlah pengguna besar dan transaksi bernilai tinggi — misalnya platform media sosial raksasa dan marketplace nasional — biasanya diawasi lebih ketat dan wajib menunjuk penanggung jawab yang bisa dihubungi otoritas dalam negeri, dibandingkan PSE berskala kecil yang risikonya terhadap masyarakat luas relatif terbatas.

Hak dan Kewajiban PSE

Sebagai imbalan atas hak beroperasi di Indonesia, PSE memikul serangkaian kewajiban:

  • Mendaftar dan memperbarui data pendaftaran setiap kali terjadi perubahan signifikan pada sistem atau badan hukumnya.
  • Menjaga keandalan dan keamanan sistem, termasuk melakukan audit keamanan berkala dan memiliki rencana pemulihan bila terjadi gangguan.
  • Melakukan moderasi konten sesuai kategori PSE-nya, terutama untuk platform yang memungkinkan pengguna mengunggah konten publik.
  • Memberikan akses untuk keperluan pengawasan dan penegakan hukum, misalnya menyediakan data yang diminta aparat penegak hukum sesuai prosedur yang sah.
  • Memberi notifikasi kepada pengguna dan otoritas apabila terjadi kebocoran data pribadi, sesuai jangka waktu yang ditetapkan peraturan.

Di sisi lain, PSE juga berhak menolak permintaan akses data yang tidak disertai dasar hukum yang sah, serta berhak mendapat kepastian hukum atas prosedur pengawasan yang dijalankan pemerintah terhadapnya.

Praktik di Lapangan

Pada Juli 2022, Kementerian Kominfo memblokir sementara sejumlah platform digital besar yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat, termasuk layanan pembayaran daring, portal surel, dan platform distribusi permainan digital. Pemblokiran dilakukan semata karena kewajiban pendaftaran belum dipenuhi, bukan karena ada pelanggaran konten. Begitu pendaftaran selesai, akses terhadap layanan tersebut dibuka kembali dalam hitungan hari.

Kasus lain yang menonjolkan tanggung jawab PSE adalah kebocoran data pengguna pada sejumlah platform niaga elektronik di Indonesia. PSE yang mengalami kebocoran wajib memberi notifikasi kepada pengguna terdampak dan mengambil langkah perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegagalan memenuhi kewajiban ini berujung pada sanksi administratif, sementara pengguna yang datanya bocor tetap dapat menuntut ganti rugi lewat jalur perdata maupun mekanisme yang disediakan UU Pelindungan Data Pribadi.

Sanksi

Pelanggaran kewajiban PSE dikenai sanksi administratif bertingkat: dimulai dari teguran tertulis, lalu denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses dan pencabutan status terdaftar bagi pelanggaran yang berulang atau berat. Pencabutan status terdaftar berdampak signifikan karena PSE yang tidak lagi terdaftar berisiko diblokir aksesnya secara menyeluruh di Indonesia.

Di luar sanksi administratif, pengurus atau penanggung jawab PSE tetap dapat dijerat ketentuan pidana UU ITE maupun UU Pelindungan Data Pribadi apabila pelanggarannya memenuhi unsur tindak pidana, misalnya membiarkan atau bahkan ikut terlibat dalam penyalahgunaan data pengguna untuk kepentingan pihak ketiga.

Bagi pengguna yang dirugikan akibat kelalaian PSE, jalur sanksi administratif dan pidana di atas tidak menghapus haknya menuntut ganti rugi secara perdata. Gugatan perbuatan melawan hukum dapat diajukan terpisah, dan kerap ditempuh bersamaan dengan pengaduan ke otoritas pengawas agar tekanan terhadap PSE yang lalai datang dari dua arah sekaligus.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 6a UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE

Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Pasal 15 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

Pasal 2 ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran.

Pertanyaan Umum

Apa itu Penyelenggara Sistem Elektronik? +
Penyelenggara sistem elektronik adalah setiap orang atau badan usaha yang menyediakan dan mengoperasikan sistem elektronik.
Apa bahasa Inggris dari Penyelenggara Sistem Elektronik? +
Penyelenggara Sistem Elektronik dalam bahasa Inggris disebut Electronic System Operator.
Apa dasar hukum Penyelenggara Sistem Elektronik? +
Dasar hukum Penyelenggara Sistem Elektronik diatur dalam Pasal 1 angka 6a UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE, Pasal 15 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.
Apa asal kata Penyelenggara Sistem Elektronik? +
Dari kata 'penyelenggara' (pelaksana/operator), 'sistem' (tatanan/rangkaian), dan 'elektronik' (berbasis digital), merujuk pada setiap orang atau badan yang mengoperasikan sistem elektronik.

Istilah Terkait