Lompat ke konten

Telemedicine

Telemedicine (Remote Medical Consultation) Berasal dari bahasa Yunani 'tele' (jarak jauh) dan bahasa Latin 'medicina' (kedokteran), merujuk pada praktik kedokteran yang dilakukan jarak jauh menggunakan teknologi.
Hukum Siber/ITE telemedicine kesehatan digital konsultasi online telehealth
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Telemedicine?

Telemedicine adalah layanan kesehatan jarak jauh yang diatur Permenkes 20/2019, mewajibkan dokter tetap memiliki izin praktik yang berlaku.

Telemedicine (Remote Medical Consultation) Berasal dari bahasa Yunani 'tele' (jarak jauh) dan bahasa Latin 'medicina' (kedokteran), merujuk pada praktik kedokteran yang dilakukan jarak jauh menggunakan teknologi. Hukum Siber/ITE

Definisi

Telemedicine adalah layanan kesehatan jarak jauh yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, memungkinkan pasien berkonsultasi dengan tenaga kesehatan tanpa bertemu langsung. Cakupannya luas: mulai dari konsultasi dokter lewat chat atau video call, pembacaan hasil radiologi jarak jauh, sampai pemantauan kondisi pasien lewat perangkat digital.

Perlu dibedakan dua bentuk telemedicine di Indonesia: telemedicine antar-fasilitas kesehatan (misalnya rumah sakit daerah berkonsultasi dengan spesialis di rumah sakit rujukan) dan telemedicine langsung dokter-pasien lewat aplikasi kesehatan digital, yang makin populer sejak pandemi COVID-19. Keduanya punya kerangka hukum yang tumbuh secara terpisah di Indonesia.

Dasar Hukum

Regulasi awal telemedicine di Indonesia difokuskan pada layanan antar-fasilitas kesehatan lewat peraturan menteri kesehatan, yang mengatur jenis layanan seperti konsultasi radiologi, elektrokardiografi, dan ultrasonografi jarak jauh antara fasilitas kesehatan yang belum punya spesialis dengan fasilitas rujukan yang lebih lengkap.

Undang-undang kesehatan yang lebih baru turut memperkuat dasar hukum telemedicine langsung dokter-pasien sebagai bagian dari pelayanan kesehatan berbasis teknologi, sejalan dengan makin luasnya penggunaan aplikasi konsultasi daring pascapandemi. Di luar aturan kesehatan, penyelenggara platform telemedicine juga berstatus Penyelenggara Sistem Elektronik yang tunduk pada UU ITE, serta wajib mematuhi UU Pelindungan Data Pribadi karena mengolah data kesehatan pasien yang tergolong data pribadi bersifat spesifik dan memerlukan perlindungan ekstra.

Syarat dan Prosedur

Agar layanan telemedicine sah secara hukum, beberapa syarat harus dipenuhi:

  1. Tenaga kesehatan yang memberikan layanan wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku, sama seperti praktik tatap muka biasa.
  2. Platform penyelenggara wajib terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dan memenuhi standar keamanan data kesehatan pasien.
  3. Untuk kasus yang memerlukan pemeriksaan fisik, pengambilan sampel, atau tindakan medis langsung, dokter wajib merujuk pasien untuk pemeriksaan tatap muka — telemedicine tidak boleh dipakai untuk kondisi yang secara medis membutuhkan kontak fisik langsung.
  4. Resep elektronik yang diterbitkan lewat telemedicine harus bisa ditelusuri dan hanya boleh ditebus di apotek yang bekerja sama atau terverifikasi oleh sistem.

Perbedaan dengan Konsultasi Tatap Muka

Secara hukum, telemedicine tidak menciptakan standar pelayanan yang lebih rendah dibanding konsultasi tatap muka. Dokter tetap terikat kode etik dan standar profesi kedokteran yang sama, hanya medianya yang berbeda. Perbedaan utamanya ada pada keterbatasan pemeriksaan: dokter tidak bisa meraba, mendengarkan detak jantung langsung, atau melihat kondisi fisik secara menyeluruh, sehingga sebagian keputusan medis harus mengandalkan deskripsi pasien dan gambar yang dikirimkan lewat aplikasi.

Karena keterbatasan itu, dokter yang berpraktik lewat telemedicine punya tanggung jawab ekstra untuk mengenali kapan sebuah kasus tidak cocok ditangani jarak jauh, dan segera merujuk pasien ke fasilitas kesehatan fisik. Kegagalan mengenali batas ini — misalnya tetap meresepkan obat untuk gejala yang sebenarnya butuh pemeriksaan laboratorium atau pencitraan — bisa dinilai sebagai kelalaian profesi meski dilakukan dengan itikad baik.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Pasien berhak mendapat informasi lengkap sebelum konsultasi, termasuk keterbatasan diagnosis jarak jauh dibanding pemeriksaan langsung, serta berhak menolak dilanjutkan ke resep obat bila merasa diagnosis kurang meyakinkan. Pasien wajib memberikan informasi kondisi kesehatan secara jujur dan lengkap karena dokter tidak bisa melakukan pemeriksaan fisik langsung.

Dokter wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi meski dilakukan jarak jauh, termasuk menolak memberi resep bila kondisi pasien memerlukan pemeriksaan fisik yang tidak mungkin dilakukan lewat layar. Platform penyelenggara wajib memverifikasi kelengkapan izin praktik tenaga kesehatan yang bergabung dan bertanggung jawab atas keamanan sistem serta kerahasiaan data kesehatan penggunanya.

Contoh Kasus

Sebuah platform kesehatan digital ketahuan tidak memverifikasi Surat Izin Praktik dokter-dokter yang terdaftar di aplikasinya. Setelah ditemukan pelanggaran, otoritas kesehatan memberi teguran dan mewajibkan platform memverifikasi ulang seluruh mitra dokternya sebelum boleh kembali beroperasi penuh.

Kasus lain, seorang pasien mengalami reaksi alergi serius setelah mengonsumsi obat yang diresepkan lewat konsultasi daring, padahal riwayat alerginya sebenarnya bisa terdeteksi bila dilakukan pemeriksaan fisik dan anamnesis lebih mendalam. Pasien mengajukan keberatan terhadap dokter dan platform, dengan dasar dugaan kelalaian profesi dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik atas keselamatan penggunanya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah resep dari telemedicine bisa ditebus di sembarang apotek? Tergantung platform. Sebagian resep elektronik hanya bisa ditebus di apotek rekanan platform, sebagian lain bisa dicetak atau ditunjukkan ke apotek mana saja selama nomor resepnya bisa diverifikasi.

Apakah semua penyakit bisa dikonsultasikan lewat telemedicine? Tidak. Kondisi yang butuh pemeriksaan fisik langsung, tindakan medis, atau kegawatdaruratan tetap harus ditangani lewat kunjungan langsung ke fasilitas kesehatan, bukan konsultasi jarak jauh.

Kalau terjadi kesalahan diagnosis lewat telemedicine, siapa yang bertanggung jawab? Tanggung jawab utama tetap ada pada dokter yang memberikan layanan, sesuai standar profesi kedokteran. Platform bisa ikut bertanggung jawab bila kelalaiannya terbukti berasal dari sistem, misalnya membiarkan dokter tanpa izin praktik memberi layanan di platformnya.

Apakah hasil konsultasi telemedicine bisa dipakai sebagai surat keterangan sakit resmi? Umumnya bisa, selama diterbitkan oleh dokter berizin praktik yang sah dan platformnya mencantumkan identitas dokter secara jelas. Namun sebagian instansi atau perusahaan punya kebijakan internal yang mensyaratkan surat keterangan sakit dari pemeriksaan tatap muka untuk kasus tertentu, sehingga sebaiknya dicek dulu kebijakan pihak yang meminta surat tersebut.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 Permenkes No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine

Telemedicine adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.

Pasal 3 Permenkes No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine

Pelayanan telemedicine meliputi: a. teleradiologi; b. teleelektrokardiografi; c. teleultrasonografi; d. telekonsultasi klinis; dan e. pelayanan telemedicine lainnya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Telemedicine? +
Telemedicine adalah layanan kesehatan jarak jauh yang diatur Permenkes 20/2019, mewajibkan dokter tetap memiliki izin praktik yang berlaku.
Apa bahasa Inggris dari Telemedicine? +
Telemedicine dalam bahasa Inggris disebut Telemedicine (Remote Medical Consultation).
Apa dasar hukum Telemedicine? +
Dasar hukum Telemedicine diatur dalam Pasal 1 angka 1 Permenkes No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine, Pasal 3 Permenkes No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine.
Apa asal kata Telemedicine? +
Berasal dari bahasa Yunani 'tele' (jarak jauh) dan bahasa Latin 'medicina' (kedokteran), merujuk pada praktik kedokteran yang dilakukan jarak jauh menggunakan teknologi.

Istilah Terkait