Lompat ke konten

Peraturan Daerah

Regional Regulation dari bahasa Indonesia 'peraturan' (aturan yang dibuat) dan 'daerah' (wilayah administrasi)
Hukum Perdata peraturan pemerintahan-daerah legislasi perda otonomi-daerah
Diperbarui 11 Oktober 2026
Ringkasan

Apa itu Peraturan Daerah?

Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Regional Regulation dari bahasa Indonesia 'peraturan' (aturan yang dibuat) dan 'daerah' (wilayah administrasi) Hukum Perdata

Definisi

Peraturan Daerah (disingkat Perda) adalah produk hukum daerah yang dibentuk secara bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Perda merupakan instrumen yuridis untuk menjalankan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Keberadaan Perda menjadi penting karena Indonesia menganut sistem desentralisasi. Daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya, termasuk membuat kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayahnya masing-masing. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia, Perda menempati posisi paling bawah setelah Peraturan Pemerintah, namun tetap memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dasar Hukum

Perda hadir bukan tanpa landasan konstitusional. Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 secara eksplisit memberikan hak kepada daerah untuk menetapkan peraturan daerah dalam rangka otonomi dan tugas pembantuan. Aturan turunannya diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 236 UU No. 23 Tahun 2014 menyebut bahwa untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, daerah membentuk Perda. Artinya, kewenangan membentuk Perda tidak bersifat tak terbatas — ia terikat pada urusan yang memang menjadi kewenangan daerah. Urusan tersebut meliputi urusan pemerintahan konkuren yang dibagi antara pusat dan daerah, serta urusan pemerintahan umum yang dikoordinasikan oleh pemerintah pusat.

Selain itu, Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan harus memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman pembentukan produk hukum daerah. Proses pembentukan Perda juga tunduk pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Proses Pembentukan

Pembentukan Perda tidak bisa sembarangan. Ada tahapan yang harus dilalui dan melibatkan banyak pihak. Pertama, tahap perencanaan — pemerintah daerah menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang berisi rencana Perda untuk satu tahun anggaran. Propemperda ini ditetapkan melalui Keputusan DPRD dan Kepala Daerah.

Kedua, tahap penyusunan. Rancangan Perda (Raperda) bisa berasal dari DPRD atau dari Kepala Daerah. Dalam praktiknya, sebagian besar Raperda berasal dari eksekutif melalui dinas atau badan terkait. Raperda yang sudah disusun kemudian melalui rapat-rapat pembahasan antara fraksi-fraksi DPRD dengan perangkat daerah.

Ketiga, tahap penetapan. Setelah Raperda disetujui bersama, maka ditetapkan menjadi Perda. Keempat, tahap pengundangan — Perda diundangkan dalam Lembaran Daerah agar diketahui oleh masyarakat luas. Tanpa pengundangan, Perda tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Terakhir, ada tahap penyebarluasan. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda kepada masyarakat, terutama kepada kelompok yang akan terkena dampak langsung dari Perda tersebut. Tahap ini penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya.

Materi Muatan

Tidak semua hal bisa diatur dalam Perda. Materi muatan Perda terbatas pada urusan yang menjadi kewenangan daerah. Secara garis besar, Perda dapat mengatur hal-hal seperti penyelenggaraan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, pelayanan publik, ketertiban umum, dan kebudayaan daerah.

Beberapa jenis Perda yang umum ditemui antara lain Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda tentang Retribusi dan Pajak Daerah, Perda tentang Ketertiban Umum, Perda tentang APBD, dan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Selain itu, ada juga Perda yang bersifat administratif seperti Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Dalam hal keuangan, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi salah satu jenis Perda yang paling sering bersentuhan langsung dengan masyarakat. Misalnya, Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mengatur tarif dan tata cara pembayaran pajak properti di tingkat kabupaten/kota.

Kedudukan dalam Hierarki Peraturan

Dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia terdiri dari UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Perda provinsi memiliki kedudukan lebih tinggi dari Perda kabupaten/kota.

Artinya, setiap Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Jika ada peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka Perda tersebut dapat dibatalkan. Pembatalan Perda dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri untuk Perda Provinsi, dan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Perda Kabupaten/Kota.

Selain itu, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Mekanisme ini disebut judicial review (pengujian peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang). Sementara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam praktiknya, banyak Perda yang dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dianggap tidak sesuai dengan kebijakan nasional, menghambat investasi, atau bahkan melanggar hak asasi manusia. Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa setiap tahun ada puluhan Perda yang mendapatkan rekomendasi pembatalan.

Contoh Kasus

Kasus 1: Perda Retribusi Kebersihan di Kota X. Pada tahun 2024, Pemerintah Kota X menetapkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan. Perda ini mewajibkan setiap rumah tangga membayar retribusi sampah sebesar Rp 30.000 per bulan. Namun, sejumlah warga menggugat Perda ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan alasan tarif terlalu memberatkan dan prosedur pembentukannya tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai. PTUN kemudian memeriksa apakah Perda tersebut sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Kasus 2: Perda Larangan Pedagang Kaki Lima di Alun-Alun Kota Y. Pemerintah Kota Y menetapkan Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang melarang kegiatan PKL di kawasan alun-alun. Seorang pedagang bernama Siti menggugat pembatalan Perda tersebut dengan argumen bahwa ia telah berdagang di lokasi itu selama 15 tahun. Dalam persidangan, terbukti bahwa Perda telah melalui proses pembahasan yang melibatkan asosiasi PKL. Pengadilan menolak gugatan Siti karena proses pembentukan Perda dianggap sudah sesuai prosedur.

Kasus 3: Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Z. Perda ini melarang merokok di tempat umum seperti sekolah, rumah sakit, dan perkantoran. Sejumlah pengusaha warung kopi mengeluh karena pelanggan mereka berkurang. Namun, Dinas Kesehatan setempat membuktikan bahwa angka perokok pemula di Kabupaten Z turun 20% setelah dua tahun Perda dijalankan. Perda ini kemudian menjadi acuan bagi daerah lain untuk membentuk Perda serupa.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa bedanya Perda dengan Peraturan Kepala Daerah?

Perda dibentuk oleh DPRD bersama Kepala Daerah dan mengikat secara umum. Sedangkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) ditetapkan sendiri oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk melaksanakan Perda atau menyelenggarakan urusan pemerintahannya. Perkada bersifat internal dan tidak boleh mengatur hal-hal yang sudah diatur dalam Perda.

Apakah Perda bisa digugat di Mahkamah Konstitusi?

Tidak. Mahkamah Konstitusi hanya berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pengujian Perda terhadap undang-undang dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui mekanisme judicial review. Sedangkan pembatalan Perda oleh pemerintah pusat dilakukan melalui mekanisme executive review oleh Menteri Dalam Negeri atau gubernur.

Berapa lama proses pembentukan Perda biasanya?

Proses pembentukan Perda idealnya selesai dalam 60 hari kerja sejak Raperda diajukan, namun dalam praktik sering memakan waktu 6 bulan hingga 1 tahun tergantung kompleksitas materi dan dinamika politik antara eksekutif dan legislatif daerah. Perda tentang APBD biasanya memiliki tenggat waktu lebih ketat karena terkait siklus anggaran.

Apakah masyarakat bisa mengusulkan Raperda?

Bisa. Masyarakat memiliki hak untuk mengusulkan Raperda kepada DPRD melalui mekanisme hak inisiatif. Usulan harus disertai dengan naskah akademik dan draft Raperda. DPRD wajib membahas usulan tersebut dalam jangka waktu tertentu. Sayangnya, hak inisiatif masyarakat ini masih jarang digunakan karena keterbatasan pengetahuan teknis mengenai penyusunan peraturan daerah.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 8 UU No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.

Pasal 236 UU No. 23 Tahun 2014

Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk Peraturan Daerah.

Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945

Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Peraturan Daerah? +
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
Apa bahasa Inggris dari Peraturan Daerah? +
Peraturan Daerah dalam bahasa Inggris disebut Regional Regulation.
Apa dasar hukum Peraturan Daerah? +
Dasar hukum Peraturan Daerah diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU No. 12 Tahun 2011, Pasal 236 UU No. 23 Tahun 2014, Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945.
Apa asal kata Peraturan Daerah? +
dari bahasa Indonesia 'peraturan' (aturan yang dibuat) dan 'daerah' (wilayah administrasi)

Istilah Terkait