Definisi
Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan undang-undang. Kedudukan PP berada di bawah Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), namun berada di atas Peraturan Presiden (Perpres) dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia.
Keberadaan PP menjadi sangat penting karena undang-undang pada umumnya hanya mengatur hal-hal pokok dan prinsip. Untuk dapat dijalankan secara teknis, materi undang-undang perlu dijabarkan lebih lanjut melalui PP. Dengan kata lain, PP adalah jembatan antara undang-undang dengan pelaksanaannya di lapangan.
Dasar Hukum dan Hierarki
PP secara konstitusional diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Lebih lanjut, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menempatkan PP pada urutan keempat dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Dalam hierarki tersebut, PP berada di bawah UU/Perppu dan di atas Perpres serta Peraturan Daerah. Artinya, materi muatan PP tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan UU yang menjadi induknya. Apabila suatu PP bertentangan dengan UU, maka PP tersebut dapat dimohonkan pengujian ke Mahkamah Agung melalui mekanisme judicial review. Prinsip lex superior derogat legi inferiori berlaku — peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah.
Fungsi dan Materi Muatan
Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2011 menyebutkan bahwa materi muatan PP adalah materi untuk menjalankan undang-undang. Ini berarti PP tidak boleh mengatur hal baru di luar yang didelegasikan oleh undang-undang. PP bersifat derivatif — ia lahir karena ada perintah dari undang-undang untuk diatur lebih lanjut.
Fungsi utama PP meliputi beberapa aspek. Pertama, fungsi operasional, yaitu memberikan petunjuk teknis pelaksanaan undang-undang. Kedua, fungsi penjabaran, yaitu merinci ketentuan yang masih bersifat umum dalam undang-undang. Ketiga, fungsi harmonisasi, yaitu menyelaraskan berbagai ketentuan dalam undang-undang dengan peraturan pelaksana lainnya. Contohnya, UU Cipta Kerja melahirkan puluhan PP turunan yang mengatur berbagai sektor.
Proses Pembentukan
Pembentukan PP melalui serangkaian tahapan yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 dan Perpres No. 87 Tahun 2014. Proses dimulai dari perencanaan, di mana kementerian atau lembaga terkait mengidentifikasi kebutuhan PP yang harus dibentuk. Tahap selanjutnya adalah penyusunan rancangan PP oleh kementerian/lembaga yang ditugasi.
Setelah rancangan selesai, dilakukan pembahasan antar kementerian dan lembaga yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM. Pembahasan ini melibatkan kementerian teknis terkait untuk memastikan substansi rancangan sesuai dengan kebijakan pemerintah. Tahap akhir adalah penetapan oleh Presiden dan pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. PP mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat pada tanggal diundangkan.
Kekuatan Mengikat dan Sifat
PP memiliki kekuatan hukum mengikat secara umum. Artinya, PP berlaku untuk semua warga negara, badan hukum, dan institusi yang terkait dengan materi yang diaturnya. Sebagai peraturan pelaksana, PP tidak dapat berdiri sendiri tanpa ada undang-undang yang melandasinya. Jika undang-undang induk dicabut, maka PP turunannya juga ikut tidak berlaku.
PP dapat diuji secara materiil oleh Mahkamah Agung melalui mekanisme hak uji materiil (judicial review). Masyarakat yang dirugikan oleh berlakunya suatu PP dapat mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Agung. Jika Mahkamah Agung menyatakan bahwa PP tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka PP tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perbedaan dengan Peraturan Perundang-undangan Lain
PP sering kali membingungkan dibedakan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Perbedaan utamanya terletak pada sumber kewenangan dan materi muatan. PP dibuat untuk melaksanakan undang-undang, sedangkan Perpres dibuat untuk melaksanakan PP atau menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat teknis. Selain itu, PP berada satu tingkat di atas Perpres dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Dengan Peraturan Daerah (Perda), perbedaannya terletak pada ruang lingkup wilayah berlakunya. PP berlaku secara nasional di seluruh Indonesia, sedangkan Perda hanya berlaku di wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan. PP juga tidak dapat didelegasikan pembentukannya kepada daerah — PP selalu ditetapkan di tingkat pusat oleh Presiden.
Contoh Kasus
Pemerintah mengesahkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Untuk melaksanakan ketentuan dalam UU tersebut, Presiden kemudian menetapkan PP No. 35 Tahun 2023 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
PP ini menjabarkan secara rinci ketentuan mengenai PKWT, mekanisme alih daya, pengaturan waktu kerja, dan tata cara PHK yang sebelumnya hanya diatur secara garis besar dalam UU Cipta Kerja. Dengan adanya PP ini, perusahaan dan pekerja memiliki panduan teknis yang jelas dalam melaksanakan hubungan industrial sehari-hari.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang terjadi jika PP bertentangan dengan UU?
PP yang bertentangan dengan UU dapat dimohonkan pengujian ke Mahkamah Agung. Jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut, maka PP dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Siapa pun yang dirugikan oleh berlakunya PP yang bertentangan dengan UU berhak mengajukan judicial review tersebut.
Berapa lama proses pembuatan PP?
Tidak ada batasan waktu pasti, tetapi umumnya proses pembentukan PP memakan waktu antara 6 bulan hingga 2 tahun tergantung kompleksitas materi dan tingkat kesepakatan antar kementerian/lembaga. Faktor penentu utamanya adalah seberapa teknis dan seberapa banyak sektor yang diatur dalam PP tersebut.
Apakah PP bisa digugat di PTUN?
Tidak. PP adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat umum dan abstrak, sehingga tidak dapat dijadikan objek gugatan di PTUN. Objek gugatan PTUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual, dan final. Namun, PP dapat diuji secara materiil melalui judicial review di Mahkamah Agung.