Definisi
Perkawinan beda agama adalah ikatan perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan yang menganut agama atau kepercayaan yang berbeda. Contohnya pasangan Muslim dan Kristen, atau Hindu dan Buddha. Istilah ini sering tertukar dengan perkawinan campuran. Padahal menurut Pasal 57 UU Perkawinan, perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum berlainan karena perbedaan kewarganegaraan, salah satunya warga negara Indonesia. Beda agama dan beda kewarganegaraan adalah dua hal yang terpisah.
UU Perkawinan tidak punya pasal yang menyebut “perkawinan beda agama” secara langsung, dan tidak ada pasal yang melarangnya dengan kata-kata eksplisit. Itulah kenapa isu ini terus diperdebatkan selama puluhan tahun, dari ruang sidang sampai ruang keluarga.
Landasan Hukum dan Titik Perdebatan
Pusat persoalannya ada di Pasal 2 ayat (1): perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Kata “masing-masing” ditafsirkan berbeda. Tafsir pertama, yang dipakai Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, membaca bahwa perkawinan hanya sah jika kedua mempelai seagama, karena hukum agama yang menjadi ukuran sahnya akad. Mayoritas ajaran agama yang diakui di Indonesia membatasi atau melarang pernikahan lintas agama dalam bentuk tertentu.
Tafsir kedua, yang dipegang sebagian akademisi dan pasangan yang pernah mengajukan permohonan, membaca bahwa Pasal 2 ayat (1) memberi kebebasan setiap orang menikah menurut agamanya sendiri-sendiri, sehingga dua agama berbeda bisa ditempuh lewat dua prosesi.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 68/PUU-XII/2014 menolak uji materi Pasal 2 ayat (1) dan menegaskan bahwa negara tidak bisa melepaskan keabsahan perkawinan dari hukum agama. Putusan itu jadi rujukan utama hingga kini.
Soal Pencatatan dan SEMA 2/2023
Pada masa lalu, sebagian pengadilan negeri mengabulkan permohonan penetapan agar perkawinan beda agama bisa dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dasarnya Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan, yang menyebut pencatatan perkawinan berlaku juga bagi perkawinan yang ditetapkan pengadilan. Cara ini sempat ramai, termasuk dalam perkara yang diputus Pengadilan Negeri Surabaya pada 2022.
Praktik itu berubah setelah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2023. Isinya memerintahkan hakim agar tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. SEMA ini mengikat internal hakim, bukan masyarakat umum, tapi dampaknya nyata: jalur penetapan pengadilan praktis tertutup.
Akibat praktisnya, pasangan beda agama yang ingin perkawinannya diakui negara biasanya memilih salah satu dari beberapa jalan. Ada yang menikah menurut agama salah satu pihak, sehingga salah satu berpindah atau tunduk pada agama itu. Ada yang menikah di luar negeri lalu mencatatkan di Indonesia, sebagaimana diatur Pasal 56 UU Perkawinan dan pencatatan di perwakilan RI. Dan ada yang memilih tidak menikah secara tercatat, dengan segala risiko hukumnya.
Akibat Hukum Bila Tidak Tercatat
Perkawinan yang tidak tercatat punya konsekuensi yang jauh melewati urusan administrasi. Pertama, pasangan sulit membuktikan statusnya, sehingga akta kelahiran anak biasanya hanya memuat nama ibu. Kedua, hak waris antara suami istri jadi tidak jelas, apalagi kalau perbedaan agama ikut menghalangi hak waris menurut hukum Islam. Ketiga, harta yang diperoleh selama hidup bersama sulit diklaim sebagai harta bersama. Keempat, tunjangan keluarga, asuransi, hingga pengurusan paspor dan visa pasangan kerap macet.
Selain itu, perkawinan yang dianggap tidak memenuhi syarat sah menurut agama bisa dimohonkan pembatalan oleh pihak yang berkepentingan. Karena itulah banyak notaris menyarankan pasangan membuat perjanjian pranikah dan mengatur wasiat sejak awal.
Catatan Praktis Sebelum Memutuskan
Perbedaan keyakinan juga membawa konsekuensi di luar urusan negara. Soal pengasuhan dan pendidikan agama anak, pasangan sebaiknya sepakat tertulis sejak awal, karena perselisihan di kemudian hari sering berujung gugatan hak asuh. Kalau perkawinan akhirnya bubar, proses perceraian juga mengikuti pengadilan yang berwenang menurut agama yang dipakai saat menikah: pengadilan agama untuk yang menikah secara Islam, pengadilan negeri untuk yang lain.
Contoh Kasus
Rangga, seorang Muslim, dan Maria, seorang Katolik, berpacaran enam tahun di Yogyakarta. Keduanya ingin menikah tanpa ada yang pindah agama. Mereka datang ke Dukcapil dan ditolak karena tidak punya surat nikah dari lembaga agama. Pengadilan negeri setempat, setelah SEMA 2/2023 terbit, juga menolak permohonan penetapan mereka.
Setelah berkonsultasi dengan pengacara keluarga, mereka memilih menikah di Singapura, lalu melaporkan perkawinan itu ke Perwakilan RI dan mencatatkannya setelah kembali ke Indonesia dalam waktu satu tahun, sesuai Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan. Mereka tetap menyiapkan perjanjian pranikah dan wasiat untuk mengantisipasi masalah waris. Jalan ini tidak otomatis bebas risiko, karena keabsahannya masih bisa dipersoalkan, tapi paling tidak mereka punya dokumen tertulis.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah perkawinan beda agama dilarang oleh undang-undang? UU Perkawinan tidak menyebut larangan eksplisit, tetapi menggantungkan keabsahan pada hukum agama masing-masing. Dengan penafsiran Mahkamah Konstitusi dan SEMA 2/2023, pencatatan perkawinan beda agama di dalam negeri praktis tidak bisa ditempuh.
Apakah anak dari pasangan beda agama sah secara hukum? Anak tetap punya hubungan keperdataan dengan ibunya. Dengan ayahnya, hubungan keperdataan bergantung pada pengakuan atau pengesahan, dan pengakuan itu bisa dibantu lewat penetapan pengadilan. Sejak Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, anak di luar perkawinan juga punya hubungan perdata dengan ayah biologis bila terbukti secara ilmiah.
Bisakah perkawinan di luar negeri dipakai untuk menghindari aturan ini? Pencatatan perkawinan luar negeri diatur Pasal 56 UU Perkawinan dan tetap mensyaratkan sahnya perkawinan menurut hukum negara tempat menikah. Namun, keabsahannya menurut hukum Indonesia tetap bisa dipertanyakan, dan sebagian kantor catatan sipil menolak mencatatnya. Konsultasi dulu sebelum berangkat.