Definisi
Perjanjian pranikah (prenuptial agreement) adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh calon suami dan calon istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, yang mengatur pemisahan atau pengelolaan harta kekayaan selama dan setelah perkawinan. Tujuannya melindungi harta masing-masing pihak dan memberi kepastian hukum atas harta benda dalam perkawinan, terutama kalau salah satu atau kedua pihak sudah punya aset signifikan sebelum menikah.
Meski sering dianggap tabu atau tanda ketidakpercayaan, perjanjian pranikah sebenarnya alat hukum yang justru bisa mencegah sengketa harta yang berlarut-larut kalau suatu saat perkawinan berakhir, baik karena perceraian maupun kematian.
Dasar Hukum
Perjanjian pranikah diatur dalam Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mensyaratkan perjanjian dibuat secara tertulis dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Ketentuan ini kemudian diperluas maknanya oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, yang menyatakan perjanjian perkawinan tidak hanya boleh dibuat sebelum perkawinan, tetapi juga bisa dibuat selama perkawinan berlangsung (dikenal sebagai postnuptial agreement), asalkan disahkan oleh notaris dan didaftarkan ke instansi pencatat perkawinan.
Sebelum berlakunya UU Perkawinan, ketentuan tentang perjanjian kawin juga sempat diatur dalam Pasal 139 KUHPerdata, yang pada intinya sama-sama memberi ruang bagi calon suami istri menyimpang dari aturan persatuan harta bawaan sepanjang tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum.
Isi yang Boleh dan Tidak Boleh Diatur
Perjanjian pranikah umumnya mengatur hal-hal berikut:
- Pemisahan harta bawaan — menegaskan harta yang dimiliki masing-masing pihak sebelum menikah tetap menjadi milik pribadi.
- Pengelolaan harta selama perkawinan — menentukan siapa yang mengelola harta tertentu, termasuk utang dan aset usaha.
- Pembagian harta bersama jika terjadi perceraian — mengatur proporsi pembagian harta yang diperoleh selama perkawinan, yang tanpa perjanjian pranikah umumnya dibagi rata.
- Tanggung jawab utang — menegaskan utang yang dibuat salah satu pihak sebelum menikah tidak menjadi tanggungan bersama.
Yang tidak boleh diatur dalam perjanjian pranikah adalah ketentuan yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum. Misalnya, perjanjian tidak boleh menghapus kewajiban nafkah dasar terhadap anak, tidak boleh mengatur hal-hal di luar ranah harta benda seperti memaksakan pembagian peran domestik tertentu, dan tidak boleh dibuat dengan cara yang merugikan pihak ketiga secara tidak adil.
Syarat dan Prosedur Pembuatan
Agar sah dan mengikat, perjanjian pranikah harus memenuhi beberapa syarat:
- Dibuat secara tertulis — tidak sah kalau hanya disepakati secara lisan.
- Disepakati kedua calon pasangan — dibuat atas persetujuan bersama, bukan paksaan sepihak.
- Disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris — untuk perjanjian yang dibuat selama perkawinan berlangsung (postnuptial), pengesahan oleh notaris menjadi syarat sesuai Putusan MK 69/PUU-XIII/2015.
- Didaftarkan ke instansi pencatat perkawinan — agar mengikat pula terhadap pihak ketiga, misalnya bank atau mitra bisnis yang berkepentingan dengan status harta salah satu pihak.
Dalam praktik, banyak pasangan membuat perjanjian pranikah di hadapan notaris sebelum menikah, lalu dokumen tersebut dilampirkan saat pencatatan perkawinan di KUA atau Disdukcapil.
Kesalahpahaman Umum
- “Perjanjian pranikah hanya untuk orang kaya.” Keliru — perjanjian ini relevan bagi siapa saja yang ingin kepastian hukum atas harta, termasuk melindungi dari utang pasangan atau menjaga aset usaha keluarga.
- “Perjanjian pranikah otomatis berarti pasangan akan bercerai.” Perjanjian ini sekadar mengatur skenario harta kalau terjadi perpisahan atau kematian, sama seperti asuransi yang dibuat bukan karena berharap terjadi musibah.
- “Kalau sudah terlanjur menikah tanpa perjanjian pranikah, tidak ada lagi jalan keluar.” Keliru — sejak Putusan MK 69/PUU-XIII/2015, pasangan yang sudah menikah tetap bisa membuat perjanjian perkawinan (postnuptial) di hadapan notaris.
Contoh Kasus
Rina, seorang pengusaha yang memiliki beberapa properti dan bisnis bernilai miliaran rupiah, akan menikah dengan Hendro. Atas saran penasihat hukumnya, Rina dan Hendro membuat perjanjian pranikah di hadapan notaris yang menyatakan bahwa harta bawaan masing-masing sebelum perkawinan tetap menjadi milik pribadi, sedangkan penghasilan selama perkawinan menjadi harta bersama.
Lima tahun kemudian, Rina dan Hendro bercerai. Hendro menuntut pembagian atas properti dan bisnis yang dimiliki Rina sebelum menikah. Namun pengadilan menolak tuntutan tersebut karena berdasarkan perjanjian pranikah yang sah, harta bawaan Rina sebelum perkawinan tetap menjadi hak pribadinya. Pembagian hanya dilakukan terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan sesuai ketentuan dalam perjanjian pranikah tersebut.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah perjanjian pranikah bisa dibatalkan setelah menikah? Bisa diubah atau dicabut, tapi harus dilakukan dengan kesepakatan kedua pihak dan melalui prosedur hukum yang sama seperti pembuatannya, tidak bisa dibatalkan sepihak begitu saja.
Apakah perjanjian pranikah wajib melibatkan notaris? Untuk perjanjian yang dibuat sebelum menikah, pengesahan bisa dilakukan pegawai pencatat perkawinan. Namun untuk perjanjian yang dibuat selama perkawinan berlangsung, pengesahan notaris menjadi syarat wajib.
Apakah perjanjian pranikah melindungi dari utang pasangan? Bisa, kalau perjanjian secara tegas mengatur bahwa utang yang dibuat salah satu pihak tidak menjadi tanggung jawab bersama, sehingga kreditur pasangan tidak bisa menyita harta pribadi pihak lain.
Apakah anak berhak atas harta orang tua meski ada perjanjian pranikah? Perjanjian pranikah mengatur harta antara suami istri, bukan menghapus hak waris anak. Anak tetap berhak penuh atas warisan orang tuanya sesuai ketentuan hukum waris yang berlaku, terlepas dari bagaimana harta itu dipisahkan semasa perkawinan orang tuanya.