Definisi
Perkosaan adalah tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan dengan cara memaksa seseorang untuk bersetubuh di luar kehendaknya melalui kekerasan atau ancaman kekerasan. Dalam hukum pidana Indonesia, perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP dan diperkuat oleh UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Satu hal yang sering disalahpahami: UU TPKS tidak mengatur ancaman pidana untuk perkosaan. Pasal 4 ayat (2) huruf a UU TPKS memang menegaskan perkosaan sebagai tindak pidana kekerasan seksual, tetapi pemidanaannya tetap memakai KUHP. Yang diberikan UU TPKS adalah hukum acara khusus dan hak korban — pendampingan, restitusi, rehabilitasi, larangan mempertemukan korban dengan pelaku, serta larangan penyelesaian di luar pengadilan.
Perluasan rumusan deliknya justru datang dari KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh sejak 2 Januari 2026, bukan dari UU TPKS.
Contoh Kasus
Seorang pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan memaksanya melakukan persetubuhan di tempat sepi. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 285 KUHP karena terdapat unsur kekerasan dan ancaman kekerasan serta persetubuhan yang dilakukan di luar kehendak korban. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Dalam kasus lain, seorang atasan di perusahaan memanfaatkan hubungan kuasa untuk memaksa karyawannya bersetubuh dengan ancaman pemecatan. Berdasarkan UU TPKS, penyalahgunaan relasi kuasa dalam konteks seksual juga termasuk bentuk kekerasan seksual yang dapat dipidana.
Perlindungan Korban
- Restitusi: Korban berhak atas ganti rugi dari pelaku sesuai Pasal 30 UU TPKS.
- Pendampingan hukum: Korban berhak didampingi oleh pendamping atau kuasa hukum di setiap tahap pemeriksaan.
- Perlindungan identitas: Identitas korban wajib dirahasiakan dalam proses peradilan.
- Rehabilitasi: Korban berhak atas pemulihan fisik, psikologis, dan reintegrasi sosial.