Lompat ke konten

Perkosaan

Rape Berasal dari kata 'paksa' dalam bahasa Melayu yang berarti memaksa seseorang melakukan sesuatu di luar kehendaknya.
Hukum Pidana perkosaan kekerasan seksual KUHP UU TPKS pemerkosaan
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Perkosaan?

Perkosaan adalah tindak pidana kekerasan seksual berupa persetubuhan secara paksa yang diancam pidana penjara menurut KUHP dan UU TPKS.

Rape Berasal dari kata 'paksa' dalam bahasa Melayu yang berarti memaksa seseorang melakukan sesuatu di luar kehendaknya. Hukum Pidana

Definisi

Perkosaan adalah tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan dengan cara memaksa seseorang untuk bersetubuh di luar kehendaknya melalui kekerasan atau ancaman kekerasan. Dalam hukum pidana Indonesia, perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP dan diperkuat oleh UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Satu hal yang sering disalahpahami: UU TPKS tidak mengatur ancaman pidana untuk perkosaan. Pasal 4 ayat (2) huruf a UU TPKS memang menegaskan perkosaan sebagai tindak pidana kekerasan seksual, tetapi pemidanaannya tetap memakai KUHP. Yang diberikan UU TPKS adalah hukum acara khusus dan hak korban — pendampingan, restitusi, rehabilitasi, larangan mempertemukan korban dengan pelaku, serta larangan penyelesaian di luar pengadilan.

Perluasan rumusan deliknya justru datang dari KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh sejak 2 Januari 2026, bukan dari UU TPKS.

Contoh Kasus

Seorang pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan memaksanya melakukan persetubuhan di tempat sepi. Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 285 KUHP karena terdapat unsur kekerasan dan ancaman kekerasan serta persetubuhan yang dilakukan di luar kehendak korban. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Dalam kasus lain, seorang atasan di perusahaan memanfaatkan hubungan kuasa untuk memaksa karyawannya bersetubuh dengan ancaman pemecatan. Berdasarkan UU TPKS, penyalahgunaan relasi kuasa dalam konteks seksual juga termasuk bentuk kekerasan seksual yang dapat dipidana.

Perlindungan Korban

  • Restitusi: Korban berhak atas ganti rugi dari pelaku sesuai Pasal 30 UU TPKS.
  • Pendampingan hukum: Korban berhak didampingi oleh pendamping atau kuasa hukum di setiap tahap pemeriksaan.
  • Perlindungan identitas: Identitas korban wajib dirahasiakan dalam proses peradilan.
  • Rehabilitasi: Korban berhak atas pemulihan fisik, psikologis, dan reintegrasi sosial.

Dasar Hukum

Pasal 285 KUHP lama (Wetboek van Strafrecht)

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Ketentuan ini berlaku untuk perbuatan yang terjadi sebelum KUHP baru berlaku penuh pada 2 Januari 2026.

Pasal 4 ayat (2) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS

Perkosaan ditegaskan sebagai tindak pidana kekerasan seksual, sehingga hukum acara khusus dan hak korban dalam UU TPKS berlaku terhadapnya. UU TPKS sendiri tidak memuat ancaman pidana untuk perkosaan — pemidanaannya tetap memakai KUHP.

UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

KUHP baru berlaku penuh sejak 2 Januari 2026 dan memuat delik perkosaan dengan rumusan yang lebih luas dari Pasal 285 KUHP lama, termasuk memperluas subjek korban. Penomoran pasalnya berbeda dari KUHP lama.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perkosaan? +
Perkosaan adalah tindak pidana kekerasan seksual berupa persetubuhan secara paksa yang diancam pidana penjara menurut KUHP dan UU TPKS.
Apa bahasa Inggris dari Perkosaan? +
Perkosaan dalam bahasa Inggris disebut Rape.
Apa dasar hukum Perkosaan? +
Dasar hukum Perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP lama (Wetboek van Strafrecht), Pasal 4 ayat (2) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Apa asal kata Perkosaan? +
Berasal dari kata 'paksa' dalam bahasa Melayu yang berarti memaksa seseorang melakukan sesuatu di luar kehendaknya.

Istilah Terkait