Definisi
Pelecehan seksual adalah perbuatan bernuansa seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban dan bermaksud merendahkan harkat serta martabatnya. Yang dinilai bukan seberapa parah luka fisiknya, melainkan apakah perbuatan itu menyerang tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi orang lain tanpa izin.
Sejak UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berlaku, pelecehan seksual berhenti menjadi istilah sehari-hari dan menjadi nama resmi dua tindak pidana yang berdiri sendiri: pelecehan seksual nonfisik dan pelecehan seksual fisik. Perbedaan keduanya menentukan ancaman pidana, cara melapor, dan apakah perkara bisa dicabut.
Dasar Hukum
UU TPKS mendaftar sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual, dan dua di antaranya adalah pelecehan seksual.
Pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5. Bentuknya perkataan, gerak tubuh, siulan, tatapan, kiriman gambar atau pesan bermuatan seksual — perbuatan yang tidak menyentuh tubuh korban tetapi tetap menyerangnya. Ancamannya penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Pelecehan seksual fisik diatur dalam Pasal 6, dan pasal ini punya tiga tingkat. Huruf a untuk perbuatan fisik bernuansa seksual yang tidak tercakup ketentuan pidana lain yang lebih berat, dengan ancaman paling lama empat tahun dan/atau denda Rp50 juta. Huruf b untuk perbuatan yang dilakukan agar korban berada di bawah kekuasaan pelaku, termasuk yang terjadi di dalam perkawinan. Huruf c untuk perbuatan yang dilakukan dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, atau kepercayaan — misalnya oleh atasan, dosen, atau pelatih. Huruf b dan huruf c diancam paling lama dua belas tahun dan/atau denda Rp300 juta.
Untuk perbuatan yang menyentuh tubuh dengan derajat lebih berat, aturan lain dapat lebih dulu berlaku: pencabulan dalam KUHP lama (WvS), UU Perlindungan Anak bila korbannya di bawah 18 tahun, dan UU PKDRT bila terjadi dalam lingkup rumah tangga. KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku penuh sejak 2 Januari 2026 tetap memuat delik kesusilaan sejenis dengan penomoran yang berbeda, tetapi untuk pelecehan seksual, UU TPKS-lah rujukan pokoknya.
Delik Aduan dan Batasnya
Ini bagian yang paling sering menentukan nasib laporan.
Pelecehan seksual nonfisik dan pelecehan seksual fisik bentuk paling ringan berstatus delik aduan. Artinya proses hanya berjalan bila korban sendiri yang mengadu, dan pengaduan itu dapat dicabut.
Namun ada pengecualian tegas: bila korban adalah anak atau penyandang disabilitas, perbuatan tersebut bukan delik aduan. Aparat wajib memprosesnya tanpa menunggu pengaduan korban, dan pencabutan laporan tidak menghentikan perkara. Pelecehan seksual fisik dengan penyalahgunaan kedudukan juga bukan delik aduan.
Bentuk yang Sering Terjadi
| Situasi | Kualifikasi yang mungkin |
|---|---|
| Siulan dan komentar seksual di jalan | Pelecehan seksual nonfisik |
| Kiriman foto kelamin lewat pesan instan | Pelecehan seksual nonfisik, dapat beririsan dengan kekerasan seksual berbasis elektronik |
| Sentuhan di angkutan umum | Pelecehan seksual fisik |
| Atasan menyentuh bawahan dan mengaitkannya dengan promosi | Pelecehan seksual fisik dengan penyalahgunaan kedudukan |
| Perekaman atau penyebaran foto intim tanpa izin | Kekerasan seksual berbasis elektronik |
Cara Melapor dan Bukti yang Berguna
Laporan dapat disampaikan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di kepolisian. Korban juga bisa lebih dulu mendatangi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di kabupaten atau kota untuk didampingi, atau menghubungi layanan rujukan nasional lewat hotline SAPA 129.
Bukti yang paling berguna biasanya sudah ada di tangan korban: tangkapan layar percakapan lengkap dengan nomor dan waktunya, rekaman suara, foto lokasi, serta nama orang pertama yang diberi tahu setelah kejadian. Untuk pelecehan fisik, pemeriksaan medis sesegera mungkin membantu, dan hasil pemeriksaan psikolog dapat dipakai untuk menunjukkan dampak.
UU TPKS menegaskan bahwa keterangan korban merupakan alat bukti yang sah dan cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sepanjang didukung satu alat bukti sah lainnya. Korban juga berhak didampingi pada setiap pemeriksaan, berhak atas kerahasiaan identitas, dan berhak menolak pertanyaan yang menyalahkan dirinya. Restitusi dari pelaku dapat dimintakan bersamaan dengan proses pidana.
Ilustrasi Kasus
Seorang staf administrasi berulang kali menerima pesan bernuansa seksual dari kepala bagiannya, disertai ajakan bertemu di luar jam kerja dan sindiran bahwa kontraknya akan dievaluasi. Beberapa minggu kemudian, atasan itu menyentuh punggung dan pinggangnya di ruang arsip.
Dua peristiwa itu tidak berdiri sendiri. Rangkaian pesan dapat dinilai sebagai pelecehan seksual nonfisik, sedangkan sentuhan yang dikaitkan dengan nasib pekerjaan mengarah pada pelecehan seksual fisik dengan penyalahgunaan kedudukan — bentuk yang ancamannya jauh lebih berat dan bukan delik aduan.
Korban menyimpan seluruh riwayat percakapan tanpa menghapus apa pun, mencatat tanggal dan jam tiap kejadian, dan menceritakannya kepada seorang rekan yang kemudian dapat menjadi saksi. Ia melapor ke Unit PPA dengan didampingi pendamping dari UPTD PPA, sekaligus mengajukan permohonan restitusi untuk biaya konseling. Secara terpisah, perbuatan itu juga dapat diproses sebagai pelanggaran di tempat kerja karena perusahaan wajib punya mekanisme penanganannya sendiri.
Kesalahpahaman Umum
“Tidak ada saksi, jadi percuma melapor.” Keliru. Kekerasan seksual hampir selalu terjadi tanpa penonton, dan hukum acaranya memang dirancang dengan kesadaran itu.
“Sudah lama kejadiannya, pasti kedaluwarsa.” Belum tentu. Tenggang kedaluwarsa penuntutan mengikuti berat ancaman pidananya, dan untuk sebagian delik kekerasan seksual terhadap anak tidak berlaku kedaluwarsa.
“Kalau sudah damai, laporan otomatis gugur.” Hanya berlaku pada delik aduan, dan tidak berlaku bila korban anak atau penyandang disabilitas.
“Pelecehan hanya soal sentuhan.” Justru bentuk nonfisik yang lebih dulu diberi nama sendiri oleh UU TPKS.