Definisi
Persona non grata adalah istilah dalam hukum diplomatik yang merujuk pada pernyataan resmi negara penerima bahwa seorang perwakilan diplomatik asing tidak lagi diinginkan atau diterima di wilayahnya. Deklarasi ini merupakan salah satu wujud hak kedaulatan negara penerima yang diakui penuh dalam hukum internasional, dan berlaku terlepas dari kekebalan diplomatik yang biasanya melindungi seorang diplomat dari proses hukum di negara tempat ia bertugas.
Deklarasi persona non grata biasanya dikeluarkan ketika seorang diplomat dianggap melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan negara penerima, seperti kegiatan spionase, campur tangan dalam urusan dalam negeri, atau pelanggaran hukum setempat yang serius. Karena diplomat menikmati kekebalan dari penangkapan dan proses peradilan pidana biasa, persona non grata menjadi satu-satunya jalan efektif bagi negara penerima untuk merespons perilaku diplomat yang dianggap merugikan, tanpa harus melanggar prinsip kekebalan diplomatik itu sendiri.
Yang membuat mekanisme ini unik adalah negara penerima tidak wajib menjelaskan alasannya secara terbuka. Cukup dengan pemberitahuan resmi, status persona non grata sudah berlaku, dan negara pengirim tidak punya hak untuk membantah atau meminta pembatalan keputusan tersebut lewat forum hukum apa pun — ini murni keputusan sepihak yang dihormati sebagai bagian dari kedaulatan negara penerima.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai persona non grata diatur dalam Pasal 9 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, yang telah diratifikasi Indonesia. Pasal ini menyatakan negara penerima dapat menyatakan seseorang sebagai persona non grata kapan saja tanpa harus memberikan penjelasan atas keputusannya, dan negara pengirim wajib menarik kembali orang tersebut atau mengakhiri fungsinya dalam misi diplomatik dalam jangka waktu yang wajar.
Di tingkat nasional, UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menjadi payung bagi pemerintah Indonesia dalam menjalankan hubungan diplomatik, termasuk kewenangan merespons tindakan diplomat asing yang dianggap merugikan kepentingan nasional. Meski undang-undang ini tidak secara eksplisit membahas mekanisme persona non grata secara rinci, kewenangan Kementerian Luar Negeri untuk mengeluarkan pernyataan semacam itu bersumber dari kewenangan umum pemerintah mengatur hubungan luar negeri sekaligus kewajiban internasional Indonesia sebagai peserta Konvensi Wina 1961.
Syarat dan Prosedur
Secara prosedural, deklarasi persona non grata dimulai dengan nota diplomatik resmi dari kementerian luar negeri negara penerima kepada kedutaan besar negara pengirim, menyatakan bahwa diplomat yang bersangkutan tidak lagi diterima. Tidak ada persyaratan bukti formal yang harus diajukan secara terbuka — cukup keputusan sepihak itu disampaikan secara resmi lewat jalur diplomatik yang berlaku.
Setelah nota itu diterima, negara pengirim memiliki jangka waktu tertentu, yang lazimnya disebut “jangka waktu yang wajar” tanpa batas hari pasti dalam Konvensi Wina, untuk menarik pulang diplomat tersebut atau mengakhiri tugasnya di misi diplomatik itu. Jika negara pengirim menolak atau menunda-nunda tanpa alasan yang bisa diterima, Pasal 9 Konvensi Wina memberi negara penerima hak untuk berhenti mengakui orang tersebut sebagai anggota misi diplomatik, yang secara praktis berarti kekebalan diplomatiknya bisa dianggap tidak lagi berlaku.
Contoh Kasus
Pada 2018, lebih dari 20 negara secara serentak mendeklarasikan diplomat-diplomat Rusia sebagai persona non grata sebagai respons atas dugaan serangan racun saraf terhadap mantan agen ganda Rusia, Sergei Skripal, di Salisbury, Inggris. Ini menjadi salah satu pengusiran massal diplomat terbesar dalam sejarah modern, menunjukkan bagaimana instrumen ini bisa dipakai secara kolektif oleh banyak negara sebagai bentuk solidaritas politik.
Indonesia sendiri pernah mengalami ketegangan diplomatik yang berpotensi berujung pada persona non grata, misalnya saat hubungan dengan Belanda memanas terkait isu Papua di masa lalu. Dalam praktik diplomasi Indonesia, deklarasi persona non grata cenderung dipakai sebagai upaya terakhir setelah jalur protes diplomatik biasa dianggap tidak cukup, karena langkah ini punya risiko memperburuk hubungan bilateral secara signifikan.
Konsekuensi Hukum
Deklarasi persona non grata tidak otomatis memutuskan hubungan diplomatik antara dua negara — ini penting dibedakan dari pemutusan hubungan diplomatik yang jauh lebih ekstrem. Diplomat yang dinyatakan persona non grata cukup ditarik atau dipindahtugaskan, sementara kedutaan besar dan hubungan diplomatik secara keseluruhan tetap bisa berjalan normal dengan pejabat lain yang menggantikan posisinya.
Konsekuensi paling langsung adalah hilangnya kekebalan diplomatik bagi orang yang bersangkutan jika ia tetap bertahan melebihi jangka waktu wajar yang diberikan. Dalam praktik hubungan internasional, deklarasi ini juga sering memicu aksi balasan (tit-for-tat) dari negara pengirim, yang kemudian menyatakan diplomat negara penerima sebagai persona non grata pula, sehingga bisa memicu eskalasi ketegangan diplomatik yang lebih luas jika tidak dikelola hati-hati oleh kedua pihak.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah diplomat yang dinyatakan persona non grata bisa mengajukan keberatan? Tidak ada mekanisme hukum internasional yang memungkinkan diplomat atau negara pengirim membantah keputusan itu, karena persona non grata murni hak kedaulatan negara penerima yang tidak memerlukan pembuktian atau alasan formal.
Apakah persona non grata sama dengan memutus hubungan diplomatik? Tidak. Persona non grata hanya menyasar satu orang diplomat tertentu, sementara hubungan diplomatik antara kedua negara serta keberadaan kedutaan besar tetap berlanjut seperti biasa.
Berapa lama waktu yang diberikan untuk meninggalkan negara penerima? Konvensi Wina 1961 hanya menyebut “jangka waktu yang wajar” tanpa batas hari pasti, sehingga dalam praktik lamanya bisa bervariasi tergantung kesepakatan informal antar kementerian luar negeri kedua negara.
Apakah keluarga diplomat juga terkena dampak persona non grata? Pada umumnya, jika kepala diplomat dinyatakan persona non grata dan harus pulang, anggota keluarga yang tinggal bersamanya di negara penerima juga ikut kembali, meski deklarasi resmi biasanya hanya menyebut nama diplomat yang bersangkutan.
Bisakah diplomat yang sama ditugaskan lagi ke negara yang pernah mengusirnya? Secara teori bisa saja negara pengirim mencoba menugaskan kembali orang tersebut, tetapi negara penerima berhak menolak akreditasinya kembali, sehingga dalam praktik hal ini jarang terjadi kecuali hubungan bilateral sudah membaik signifikan.