Lompat ke konten

Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian

Vienna Convention on the Law of Treaties Dinamakan berdasarkan tempat penandatanganan di Wina, Austria, mengatur hukum perjanjian internasional
Hukum Internasional konvensi wina hukum perjanjian vienna convention treaty law
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian?

Konvensi Wina 1969 mengatur pembuatan, penafsiran, dan berakhirnya perjanjian antarnegara, jadi rujukan Indonesia meski belum diratifikasi.

Vienna Convention on the Law of Treaties Dinamakan berdasarkan tempat penandatanganan di Wina, Austria, mengatur hukum perjanjian internasional Hukum Internasional

Definisi

Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (Vienna Convention on the Law of Treaties) 1969 adalah perjanjian internasional yang mengatur pembuatan, berlakunya, penafsiran, pelaksanaan, perubahan, dan berakhirnya perjanjian antarnegara. Konvensi ini sering disebut sebagai “treaty on treaties” karena isinya adalah aturan main tentang bagaimana traktat lain seharusnya dibuat dan dijalankan, bukan mengatur substansi kerja sama tertentu.

Konvensi Wina 1969 diadopsi pada 22 Mei 1969 dan mulai berlaku pada 27 Januari 1980, setelah mencapai jumlah minimum ratifikasi yang disyaratkan. Konvensi ini mengkodifikasikan prinsip-prinsip hukum kebiasaan internasional tentang perjanjian yang sebelumnya tersebar dan tidak tertulis rapi, termasuk asas pacta sunt servanda (perjanjian harus ditaati), kewajiban iktikad baik dalam pelaksanaan perjanjian, konsep jus cogens, serta aturan tentang reservasi, amandemen, dan penangguhan perjanjian.

Bagi Indonesia, memahami Konvensi Wina 1969 penting meski Indonesia belum menjadi pihak resminya, karena hampir seluruh praktik perjanjian internasional Indonesia — dari perjanjian dagang hingga perjanjian batas wilayah — tetap mengacu pada prinsip-prinsip yang dikodifikasikan konvensi ini sebagai standar internasional yang berlaku umum.

Dasar Hukum

Meskipun Indonesia belum menjadi pihak pada Konvensi Wina 1969, ketentuan-ketentuannya secara luas dianggap sebagai refleksi hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua negara terlepas dari status ratifikasinya, dan karena itu tetap diterapkan dalam praktik hukum perjanjian Indonesia. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional banyak mengadopsi prinsip-prinsip yang terkandung dalam Konvensi Wina 1969, termasuk definisi perjanjian internasional dan tahapan pembuatannya.

Selain Konvensi Wina 1969 yang mengatur perjanjian antarnegara, terdapat pula Konvensi Wina 1986 yang mengatur perjanjian antara negara dan organisasi internasional atau antarorganisasi internasional. Indonesia, sebagaimana banyak negara berkembang lain, cenderung tidak buru-buru meratifikasi konvensi semacam ini karena sebagian besar isinya sudah dianggap berlaku sebagai hukum kebiasaan internasional tanpa perlu ratifikasi formal.

Unsur-Unsur

Beberapa isi pokok Konvensi Wina 1969 yang paling sering dirujuk dalam praktik hukum internasional meliputi:

  1. Pacta sunt servanda — setiap perjanjian yang berlaku mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
  2. Aturan penafsiran perjanjian — perjanjian harus ditafsirkan sesuai makna biasa (ordinary meaning) dari istilah-istilah yang digunakan, dalam konteks dan sesuai tujuan serta maksud perjanjian tersebut.
  3. Reservasi — mekanisme yang memungkinkan negara menyatakan tidak terikat pada ketentuan tertentu dalam perjanjian multilateral, selama tidak bertentangan dengan tujuan dan maksud perjanjian secara keseluruhan.
  4. Jus cogens — perjanjian yang bertentangan dengan norma memaksa hukum internasional umum batal demi hukum.
  5. Aturan pengakhiran dan penangguhan — mengatur kapan dan bagaimana suatu perjanjian bisa berakhir, ditangguhkan, atau dibatalkan, misalnya karena pelanggaran material oleh salah satu pihak.

Praktik di Pengadilan

Mahkamah Internasional secara konsisten merujuk pada Konvensi Wina 1969 dalam menafsirkan perjanjian internasional, meski dalam beberapa kasus perjanjian yang disengketakan dibuat sebelum konvensi ini berlaku. Dalam kasus Dispute regarding Navigational and Related Rights (Costa Rica v. Nicaragua, 2009), ICJ menerapkan Pasal 31 Konvensi Wina tentang penafsiran perjanjian berdasarkan makna biasa dari istilah-istilah perjanjian untuk menyelesaikan sengketa hak navigasi di Sungai San Juan.

Dalam praktik perjanjian internasional Indonesia, prinsip-prinsip Konvensi Wina 1969 diterapkan dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian bilateral maupun multilateral. Misalnya, dalam perjanjian batas wilayah antara Indonesia dan negara-negara tetangga, prinsip penafsiran perjanjian berdasarkan makna biasa dan konteks menjadi acuan penting ketika muncul perbedaan pemahaman atas rumusan pasal tertentu di kemudian hari, meski Indonesia tidak secara formal terikat sebagai pihak konvensi ini.

Perbedaan dengan UU Perjanjian Internasional

Konvensi Wina 1969 dan UU No. 24 Tahun 2000 sama-sama mengatur hukum perjanjian, tetapi berbeda cakupan dan kedudukannya. Konvensi Wina 1969 adalah instrumen hukum internasional yang mengatur hubungan antarnegara secara umum dan berlaku universal sebagai refleksi hukum kebiasaan internasional, sementara UU No. 24 Tahun 2000 adalah hukum nasional Indonesia yang mengatur prosedur internal bagaimana pemerintah Indonesia membuat, mengesahkan, dan mengakhiri perjanjian internasional.

Perbedaan lain terletak pada fokus pengaturan. Konvensi Wina 1969 lebih banyak mengatur aspek substantif hukum perjanjian seperti penafsiran, reservasi, dan alasan pengakhiran, sedangkan UU No. 24 Tahun 2000 lebih menitikberatkan pada aspek prosedural domestik seperti pembagian kewenangan antara pemerintah dan DPR dalam proses ratifikasi, serta mekanisme administratif penyimpanan naskah perjanjian di Kementerian Luar Negeri.

Kesalahpahaman Umum

Banyak yang mengira karena Indonesia belum meratifikasi Konvensi Wina 1969, ketentuannya sama sekali tidak berlaku bagi Indonesia. Padahal sebagian besar isi konvensi ini dianggap sebagai kodifikasi hukum kebiasaan internasional yang sudah mengikat sebelum konvensi itu sendiri dibuat, sehingga tetap relevan dan diterapkan dalam praktik meski Indonesia tidak meratifikasinya secara formal.

Kesalahpahaman lain adalah menyamakan Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian dengan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Keduanya sama-sama ditandatangani di Wina dan sama-sama produk kodifikasi hukum internasional, tetapi mengatur objek yang sama sekali berbeda — satu tentang aturan main pembuatan perjanjian antarnegara, satu lagi tentang status dan kekebalan misi diplomatik.

Ada pula anggapan bahwa suatu perjanjian otomatis batal jika salah satu pasal di dalamnya ternyata melanggar hukum nasional salah satu pihak. Konvensi Wina 1969 justru menegaskan sebaliknya: sebuah negara pada dasarnya tidak dapat membenarkan kegagalannya melaksanakan perjanjian dengan alasan bertentangan dengan hukum nasionalnya sendiri, kecuali menyangkut pelanggaran mendasar dan nyata terhadap aturan hukum internal tentang kewenangan membuat perjanjian. Prinsip ini menegaskan bahwa begitu sebuah perjanjian sah mengikat secara internasional, alasan hukum domestik tidak bisa dijadikan tameng untuk lepas dari kewajiban yang sudah disepakati.

Dasar Hukum

Pasal 2 ayat (1) huruf a Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian

Perjanjian berarti suatu persetujuan internasional yang dibuat antara negara-negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, baik dituangkan dalam satu instrumen tunggal atau dalam dua atau lebih instrumen yang saling berkaitan.

Pasal 1 angka 1 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pertanyaan Umum

Apa itu Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian? +
Konvensi Wina 1969 mengatur pembuatan, penafsiran, dan berakhirnya perjanjian antarnegara, jadi rujukan Indonesia meski belum diratifikasi.
Apa bahasa Inggris dari Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian? +
Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian dalam bahasa Inggris disebut Vienna Convention on the Law of Treaties.
Apa dasar hukum Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian? +
Dasar hukum Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, Pasal 1 angka 1 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Apa asal kata Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian? +
Dinamakan berdasarkan tempat penandatanganan di Wina, Austria, mengatur hukum perjanjian internasional

Istilah Terkait