Lompat ke konten

Perzinaan

Adultery and Fornication Dari kata dasar zina (bahasa Arab zina) yang diserap ke bahasa Indonesia; bentuk perzinaan berarti perbuatan atau perkara yang berkaitan dengan zina.
Hukum Pidana perzinaan zina kuhp baru delik aduan kohabitasi
Diperbarui 30 September 2026
Ringkasan

Apa itu Perzinaan?

Perzinaan adalah tindak pidana persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri sah, diatur Pasal 411 KUHP baru dengan ancaman satu tahun penjara.

Adultery and Fornication Dari kata dasar zina (bahasa Arab zina) yang diserap ke bahasa Indonesia; bentuk perzinaan berarti perbuatan atau perkara yang berkaitan dengan zina. Hukum Pidana

Definisi

Perzinaan adalah tindak pidana yang terjadi ketika seseorang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Istilah ini diadopsi dari konsep zina dalam khazanah hukum Islam, lalu dirumuskan ulang dalam bahasa hukum pidana nasional melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku secara nasional menggantikan KUHP warisan kolonial. Salah satu perubahan yang paling banyak dibicarakan adalah masuknya perzinaan sebagai tindak pidana yang dirumuskan secara tegas. Pada KUHP lama, perbuatan ini diatur dalam Pasal 284 dengan syarat salah satu pihak terikat perkawinan. Pada KUHP baru, rumusannya diperluas sehingga mencakup persetubuhan di luar ikatan perkawinan, dengan batasan ketat berupa mekanisme delik aduan.

Karena sifatnya yang sensitif dan menyentuh ranah privat, perzinaan tidak bisa diproses atas inisiatif aparat penegak hukum. Ada syarat pengaduan dari pihak tertentu, dan ini menjadikan perzinaan sebagai salah satu pasal yang paling sering disalahpahami masyarakat.

Dasar Hukum dalam KUHP Baru

Pasal 411 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 merumuskan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Kategori II dalam KUHP baru setara dengan sepuluh juta rupiah.

Pasal 412 mengatur kohabitasi, yaitu perbuatan hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Ancaman pidananya paling lama enam bulan penjara atau denda kategori II. Pasal ini menyasar pasangan yang tinggal serumah layaknya suami istri meski tidak melakukan persetubuhan dalam pengertian Pasal 411.

Kedua pasal tersebut berada dalam bab tindak pidana yang berkaitan dengan kesusilaan. Rumusannya sengaja dibuat hati-hati agar negara tidak masuk terlalu jauh ke ruang pribadi warga. Pemerintah dan pembentuk undang-undang menegaskan bahwa ketentuan ini dirancang sebagai delik aduan, bukan delik biasa, sehingga tidak boleh dipakai untuk mengawasi kehidupan pribadi secara sewenang-wenang.

Perbedaan Perzinaan dan Kohabitasi

Banyak orang menyamakan perzinaan dengan kohabitasi, padahal keduanya berbeda. Perzinaan menitikberatkan pada perbuatan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sah. Kohabitasi menitikberatkan pada keadaan hidup bersama sebagai suami istri tanpa perkawinan sah, terlepas dari ada atau tidaknya persetubuhan.

Perbedaan lain terletak pada ancaman pidana. Perzinaan diancam paling lama satu tahun penjara, sedangkan kohabitasi paling lama enam bulan. Perbedaan ini mencerminkan tingkat keseriusan yang dinilai berbeda oleh pembentuk undang-undang, sekaligus menunjukkan bahwa kohabitasi dipandang sebagai pelanggaran yang lebih ringan.

Dari sisi pembuktian, keduanya sama-sama sulit dibuktikan karena menyangkut perbuatan yang bersifat privat. Karena itu, mekanisme pengaduan menjadi penyaring utama agar perkara tidak dibuka tanpa dasar yang jelas. Tanpa pengaduan yang sah, penyidik tidak dapat memproses perkara ini.

Delik Aduan dan Siapa yang Boleh Mengadukan

Perzinaan dan kohabitasi adalah delik aduan absolut. Artinya, penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang berhak. Pihak yang berhak mengadu adalah suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan.

Ketentuan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan. Tanpa batasan itu, pasal perzinaan bisa dipakai untuk membalas dendam atau menekan seseorang. Dengan mekanisme delik aduan, negara hanya bertindak jika pihak yang paling berkepentingan merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan secara resmi.

Ada pula tenggat pengaduan. Pengaduan harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah pihak yang berhak mengetahui perbuatan itu. Bila tenggat terlewat, hak mengadu gugur. Selain itu, pengaduan dapat ditarik kembali sebelum proses penuntutan dimulai, sesuai ketentuan hukum acara.

Ancaman Pidana dan Pertimbangan Hakim

Ancaman pidana untuk perzinaan adalah penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II. Untuk kohabitasi, paling lama enam bulan penjara atau denda kategori II. Perumusan pidana alternatif ini memberi hakim ruang memilih antara pidana penjara dan pidana denda sesuai berat ringannya perkara.

Hakim juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan dan memberatkan. Faktor seperti adanya pengakuan, penyesalan, dampak terhadap keluarga, dan kondisi sosial ekonomi para pihak biasanya ikut dinilai. Dalam banyak kasus, sanksi denda lebih sering dijatuhkan daripada pidana penjara, terutama bila para pihak telah menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Perlu dicatat bahwa pasal ini tidak menargetkan kelompok tertentu. Ia berlaku bagi siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa memandang latar belakang. Yang menjadi ukuran adalah status perkawinan dan ada tidaknya pengaduan yang sah.

Contoh Kasus

Seorang karyawan swasta bernama Rian berselingkuh dengan rekan kerjanya, Dita. Istri Rian, Lestari, mengetahui perbuatan itu dan mengajukan pengaduan ke kepolisian. Karena Rian masih terikat perkawinan, pengaduan Lestari sebagai istri sah memenuhi syarat delik aduan. Perkara diproses, dan pengadilan menjatuhkan pidana denda kepada Rian dan Dita. Setelah proses hukum berjalan, Lestari memilih menempuh perceraian.

Contoh lain menyangkut kohabitasi. Dua mahasiswa, Bima dan Citra, tinggal bersama di sebuah kontrakan tanpa menikah. Orang tua Citra, yang tidak menyetujui hubungan itu, mengajukan pengaduan. Karena keduanya tidak terikat perkawinan, orang tua berhak mengadu sesuai ketentuan. Hakim menjatuhkan pidana percobaan dengan syarat tidak mengulangi perbuatan, mempertimbangkan usia muda dan status keduanya sebagai pelajar.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah perzinaan bisa diproses tanpa laporan? Tidak. Perzinaan adalah delik aduan absolut. Tanpa pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anak yang berhak, perkara tidak dapat diproses.

Apakah pasangan yang belum menikah bisa dijerat? Ya, sepanjang ada pengaduan dari orang tua atau anak yang berhak. Pasal 411 tidak mensyaratkan pelaku sudah menikah, melainkan menekankan bahwa persetubuhan dilakukan dengan orang yang bukan pasangan sah.

Apa bedanya perzinaan dan kohabitasi dari sisi pidana? Perzinaan menyangkut perbuatan persetubuhan dan diancam paling lama satu tahun penjara. Kohabitasi menyangkut keadaan tinggal bersama tanpa perkawinan sah dan diancam paling lama enam bulan penjara.

Dasar Hukum

Pasal 411 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 412 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)

Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah dipidana karena kohabitasi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perzinaan? +
Perzinaan adalah tindak pidana persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri sah, diatur Pasal 411 KUHP baru dengan ancaman satu tahun penjara.
Apa bahasa Inggris dari Perzinaan? +
Perzinaan dalam bahasa Inggris disebut Adultery and Fornication.
Apa dasar hukum Perzinaan? +
Dasar hukum Perzinaan diatur dalam Pasal 411 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), Pasal 412 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
Apa asal kata Perzinaan? +
Dari kata dasar zina (bahasa Arab zina) yang diserap ke bahasa Indonesia; bentuk perzinaan berarti perbuatan atau perkara yang berkaitan dengan zina.

Istilah Terkait