Definisi
Pharming adalah teknik kejahatan siber yang mengarahkan pengguna internet ke situs web palsu secara otomatis, tanpa sepengetahuan dan tanpa perlu interaksi dari korban. Kata pharming adalah gabungan dari “phishing” dan “farming”. Istilah “farming” dipakai karena pelaku “menanam” kode berbahaya yang secara massal menjebak siapa pun yang mengakses internet, seperti petani yang menanam bibit dalam jumlah besar.
Berbeda dengan phishing yang butuh korban mengklik tautan mencurigakan di email atau SMS, pharming bekerja di tingkat infrastruktur jaringan. Korban bisa mengetik alamat situs yang benar di browser, tapi tetap berakhir di situs palsu. Inilah yang membuat pharming lebih berbahaya — tidak ada tanda bahaya yang kasat mata bagi pengguna biasa.
Perbedaan dengan Phishing
Phishing dan pharming sama-sama bertujuan mencuri data sensitif seperti username, password, atau nomor kartu kredit. Namun cara kerjanya berbeda secara fundamental.
Phishing adalah teknik “memancing” — pelaku mengirim umpan berupa tautan palsu melalui email, SMS, atau media sosial. Korban harus menggigit umpan itu dengan mengklik tautan. Jika korban tidak mengklik, serangan gagal. Phishing bergantung pada manipulasi psikologis (social engineering) untuk memancing tindakan dari korban.
Pharming adalah teknik “mengarahkan” — pelaku mencemari sistem DNS atau menginfeksi perangkat korban sehingga koneksi ke situs tertentu otomatis dialihkan ke server palsu. Korban tidak perlu mengklik apa pun. Cukup mengetik alamat bank atau e-commerce favorit mereka, browser akan membawa mereka ke situs tiruan yang tampak identik dengan aslinya.
Singkatnya, phishing butuh partisipasi korban. Pharming tidak. Inilah yang membuat pharming dinilai lebih canggih dan sulit dideteksi oleh pengguna awam.
Cara Kerja Pharming
Ada dua metode utama yang digunakan pelaku pharming. Pertama, DNS poisoning (peracunan DNS). DNS adalah buku telepon internet — ia menerjemahkan nama domain seperti www.banknegara.co.id menjadi alamat IP yang bisa dibaca komputer. Pelaku menyerang server DNS dan mengganti alamat IP situs sah dengan IP server palsu miliknya. Semua pengguna DNS server yang teracuni akan otomatis diarahkan ke situs palsu.
Kedua, host file modification. Pelaku menginfeksi komputer korban dengan malware yang mengubah file hosts di sistem operasi. File hosts adalah daftar lokal yang memetakan nama domain ke alamat IP. Dengan mengubah file ini, pelaku bisa mengarahkan korban ke situs palsu tanpa merusak server DNS pusat. Metode ini biasanya menyebar melalui lampiran email berbahaya, unduhan software bajakan, atau drive-by download dari situs yang sudah dikompromikan.
Ketiga, router hijacking. Pelaku menyerang router rumah atau kantor korban dengan menebak password default atau mengeksploitasi kerentanan firmware. DNS settings di router diubah sehingga semua perangkat yang terhubung ke router tersebut — laptop, ponsel, tablet — menjadi korban pharming.
Dampak dan Kerugian
Dampak pharming bisa sangat luas karena sifatnya yang massal. DNS poisoning bisa menjebak ribuan bahkan jutaan pengguna sekaligus. Ketika korban memasukkan data sensitif di situs palsu, data itu langsung dikirim ke server pelaku.
Kerugian yang umum terjadi antara lain pencurian dana rekening bank, pembobolan e-wallet, penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online ilegal, dan pencurian data kartu kredit. Dalam skala korporasi, pharming yang menargetkan karyawan perusahaan bisa membocorkan data internal, rahasia dagang, atau akses ke sistem kritikal perusahaan.
Indonesia sendiri mencatat tren kenaikan kasus pharming sejak 2022, seiring meningkatnya adopsi mobile banking dan dompet digital. Masyarakat yang baru beralih ke layanan keuangan digital rentan karena belum familiar dengan praktik keamanan siber dasar.
Dasar Hukum di Indonesia
Pharming termasuk kejahatan siber yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE (revisi dari UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 11 Tahun 2008). Pasal 30 ayat (1) menjerat pelaku yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses sistem elektronik milik orang lain — ini mencakup akses ilegal ke server DNS atau router korban.
Pasal 35 UU ITE melarang manipulasi data elektronik, termasuk mengubah DNS record atau file hosts untuk tujuan penipuan. Ancaman pidananya penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.
Selain UU ITE, pelaku pharming juga bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan karena esensi pharming adalah memperdaya korban untuk menyerahkan informasi atau uang. Kombinasi pasal-pasal ini memungkinkan penegak hukum menjerat pelaku dari dua sisi sekaligus: kejahatan siber dan penipuan konvensional.
Pencegahan
Pencegahan pharming membutuhkan lapisan keamanan berlapis. Untuk institusi, penggunaan DNSSEC (Domain Name System Security Extensions) bisa memvalidasi keaslian data DNS sehingga DNS poisoning lebih sulit dilakukan. Bank dan e-commerce sebaiknya menerapkan HTTPS dengan sertifikat SSL yang valid dan mengedukasi nasabah untuk selalu memeriksa icon gembok di browser.
Untuk pengguna individu, beberapa langkah yang bisa dilakukan: jangan menggunakan password default router — ganti segera dengan password yang kuat; update firmware router secara berkala; gunakan antivirus dan anti-malware yang aktif; hindari mengklik tautan mencurigakan yang diklaim dari bank atau penyedia layanan; dan selalu periksa alamat URL di browser sebelum memasukkan data sensitif.
Paling penting, biasakan mengetik langsung alamat situs di browser daripada mengklik tautan dari email atau SMS. Ini tidak menjamin keamanan dari pharming 100% (karena pharming tetap bisa mengarahkan alamat yang diketik langsung), tapi setidaknya mengurangi risiko phishing yang sering jadi pintu masuk malware pharming.
Contoh Kasus
Kasus 1: DNS Poisoning di Bank XYZ. Pada tahun 2023, sekelompok pelaku berhasil meracuni DNS server milik penyedia jasa internet di Jawa Barat. Selama 48 jam, nasabah Bank XYZ yang mengakses m.bankxyz.co.id dari wilayah tersebut diarahkan ke halaman palsu. Setidaknya 200 nasabah dilaporkan kehilangan total Rp 3,5 miliar. Pelaku ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan dijerat Pasal 30 dan Pasal 35 UU ITE.
Kasus 2: Malware Pharming di Komputer Rumahan. Andi, seorang pedagang online, menerima email berisi file konfirmasi pesanan. File itu ternyata malware yang mengubah file hosts di komputernya. Setiap kali Andi mengakses situs marketplace tempatnya berjualan, ia diarahkan ke situs palsu. Akun seller Andi dibobol dan pelaku menguras saldo penjualan yang mencapai Rp 45 juta. Kasus terungkap setelah Andi melapor ke patroli siber dan ditemukan perubahan pada file hosts di komputernya.
Kasus 3: Serangan Router Perumahan. Sebuah kompleks perumahan di Tangerang mengalami pharming massal karena router yang dipasok oleh pengembang menggunakan password default yang sama. Pelaku memindai router dengan password “admin:admin” dan berhasil mengubah DNS settings di 150 rumah. Korban yang mengakses situs mobile banking diarahkan ke halaman palsu. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. Pelaku ditangkap berkat kerja sama antara Bareskrim Polri dan penyedia jasa internet.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang harus saya lakukan jika menjadi korban pharming?
Segera hubungi bank atau penyedia layanan yang datanya dicuri untuk memblokir akun dan transaksi. Laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui portal Patroli Siber Polri di patrolisiber.id. Jangan login ke akun penting dari perangkat yang dicurigai terinfeksi. Ganti semua password dari perangkat yang bersih dan aman, lalu scan perangkat dengan antivirus atau bawa ke teknisi untuk dibersihkan.
Apakah HTTPS melindungi saya dari pharming?
Tidak selalu. HTTPS hanya memastikan koneksi antara browser dan server terenkripsi. Jika pharming mengarahkan Anda ke server palsu yang juga punya sertifikat SSL, browser akan menampilkan ikon gembok tetap normal. Situs palsu yang canggih bahkan bisa membeli sertifikat SSL untuk domain palsu mereka. Karena itu, jangan hanya mengandalkan ikon gembok — periksa juga nama domain di URL bar dengan teliti.
Bagaimana cara memeriksa apakah perangkat saya terkena pharming?
Cek file hosts di komputer. Di Windows, buka C:\Windows\System32\drivers\etc\hosts dengan notepad. Di macOS atau Linux, buka /etc/hosts dengan terminal. Jika ada baris yang memetakan nama domain bank atau layanan ke alamat IP yang mencurigakan (bukan IP resmi), perangkat Anda mungkin terinfeksi. Untuk router, cek setting DNS di halaman admin router. Jika DNS server diubah dari yang disediakan ISP (seperti Google DNS 8.8.8.8 atau ISP default), waspadai kemungkinan pharming.