Lompat ke konten

Pidana Kurungan

Confinement Gabungan kata 'pidana' (hukuman) dan 'kurungan' (pengekangan di tempat tertentu), merujuk pada hukuman yang lebih ringan dari penjara.
Hukum Pidana pidana kurungan confinement hukuman kurungan KUHP pelanggaran
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Pidana Kurungan?

Pidana kurungan adalah pidana pokok yang lebih ringan dari penjara, biasanya untuk pelanggaran ringan, maksimal satu tahun menurut KUHP.

Confinement Gabungan kata 'pidana' (hukuman) dan 'kurungan' (pengekangan di tempat tertentu), merujuk pada hukuman yang lebih ringan dari penjara. Hukum Pidana

Definisi

Pidana kurungan adalah salah satu jenis pidana pokok berupa perampasan kemerdekaan, tetapi sifatnya lebih ringan dibandingkan pidana penjara. Pidana ini biasanya dijatuhkan untuk tindak pidana yang tergolong pelanggaran (bukan kejahatan), atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar terpidana.

Perbedaan mendasarnya dengan pidana penjara bukan hanya soal lama waktu, tapi juga soal hak-hak khusus yang melekat pada terpidana kurungan selama menjalani masa hukumannya.

Dasar Hukum

Menurut ketentuan yang berlaku sampai akhir 2025, pidana kurungan berkisar antara satu hari sampai satu tahun, atau maksimal satu tahun empat bulan jika ada pemberatan seperti perbarengan beberapa pelanggaran sekaligus. Pidana kurungan dikenal sudah sejak KUHP peninggalan kolonial dan tetap dipertahankan konsepnya dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh sejak 2 Januari 2026, meski dengan penyesuaian pada beberapa aspek teknis seperti sistem denda pengganti.

Karena struktur pasal dalam KUHP baru berubah cukup banyak dibanding KUHP lama, artikel ini menjelaskan konsep pidana kurungan secara umum tanpa mengutip nomor pasal KUHP baru yang belum bisa dipastikan. Prinsip dasarnya tetap sama: pidana kurungan adalah bentuk hukuman badan yang lebih ringan dari penjara, ditujukan untuk perbuatan yang levelnya di bawah kejahatan berat.

Dalam praktik peradilan sehari-hari, pidana kurungan cenderung jarang dijatuhkan sebagai hukuman utama. Ia lebih sering muncul sebagai pidana kurungan pengganti ketika terpidana tidak mampu membayar pidana denda yang dijatuhkan hakim.

Hak Khusus Terpidana Kurungan

Salah satu ciri khas pidana kurungan yang tidak dimiliki pidana penjara adalah hak pistole — hak terpidana untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan biaya pribadi selama menjalani masa kurungan, misalnya dalam hal makanan atau perlengkapan tambahan, sesuai kemampuannya. Ini mencerminkan filosofi bahwa pelaku pelanggaran (bukan kejahatan) tidak seharusnya diperlakukan seketat narapidana kejahatan berat.

Beberapa hak dan karakteristik lain terpidana kurungan:

  • Tidak wajib mengenakan pakaian seragam yang sama ketatnya dengan narapidana penjara di sejumlah aspek administratif.
  • Pada prinsipnya dijalani di daerah tempat tinggalnya sendiri, tidak dipindahkan ke luar daerah tanpa persetujuannya — berbeda dari narapidana penjara yang penempatannya mengikuti kebijakan lapas.
  • Tetap berhak dibesuk keluarga dan didampingi penasihat hukum.

Meski demikian, dalam praktiknya di banyak daerah, fasilitas fisik antara pidana kurungan dan penjara pendek sering kali tidak jauh berbeda karena keterbatasan rumah tahanan yang terpisah khusus untuk kurungan.

Perbedaan dengan Pidana Penjara

AspekPidana KurunganPidana Penjara
Untuk perbuatanPelanggaran, atau pengganti dendaKejahatan
Lama maksimal1 tahun (1 tahun 4 bulan dengan pemberatan)15 tahun (20 tahun dengan pemberatan), atau seumur hidup
Hak istimewaHak pistole (memperbaiki nasib dengan biaya sendiri)Tidak ada hak setara
PenempatanPrinsipnya di daerah tempat tinggalMengikuti kebijakan penempatan lapas

Karena bobotnya berbeda jauh, pidana kurungan tidak bisa dianggap “penjara versi pendek” — ia punya kerangka hukum dan hak tersendiri yang khusus melekat padanya.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang menyamakan pidana kurungan dengan penahanan selama proses penyidikan. Padahal keduanya berbeda total: penahanan adalah tindakan sementara selama proses hukum berjalan dan belum ada putusan bersalah, sedangkan pidana kurungan adalah hukuman yang dijatuhkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kesalahpahaman lain: karena namanya terdengar “ringan”, banyak yang mengira pidana kurungan tidak dicatat sebagai riwayat pidana. Faktanya, pidana kurungan tetap tercatat sebagai putusan pengadilan yang sah dan bisa memengaruhi status seseorang di kemudian hari, misalnya dalam pengurusan surat keterangan catatan kepolisian.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pidana kurungan bisa diajukan banding? Bisa. Sama seperti putusan pidana lain, terdakwa yang dijatuhi pidana kurungan berhak mengajukan upaya hukum banding jika keberatan dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

Apakah pidana kurungan pengganti bisa dicicil dengan pembayaran sebagian denda? Pada praktiknya, jika terpidana membayar sebagian denda sebelum atau selama menjalani kurungan pengganti, sisa masa kurungan biasanya dikurangi secara proporsional sesuai jumlah yang sudah dibayarkan.

Apa bedanya pidana kurungan dengan pidana kurungan pengganti? Pidana kurungan adalah hukuman pokok yang langsung dijatuhkan hakim untuk pelanggaran tertentu. Pidana kurungan pengganti adalah konsekuensi ketika terpidana tidak membayar pidana denda yang dijatuhkan — fungsinya sebagai pengganti, bukan hukuman utama.

Contoh Kasus

Seorang terdakwa kasus mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban dijatuhi pidana kurungan selama enam hari oleh pengadilan. Ia menjalani hukumannya di rumah tahanan negara, dengan hak-hak yang berbeda dari narapidana penjara, termasuk kemungkinan memperbaiki nasibnya dengan biaya sendiri selama masa kurungan berlangsung.

Dalam kasus lain, seorang terdakwa yang dijatuhi pidana denda Rp5 juta tidak mampu membayar dalam jangka waktu yang ditentukan. Sesuai putusan, pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan pengganti selama satu bulan — begitu masa kurungan pengganti selesai dijalani, kewajiban dendanya dianggap lunas tanpa perlu membayar lagi.

Contoh ketiga: seorang pemilik warung yang berulang kali melanggar peraturan daerah tentang jam operasional dan sudah beberapa kali diperingatkan, akhirnya diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan dijatuhi pidana kurungan singkat beberapa hari. Kasus semacam ini menunjukkan bahwa pidana kurungan memang dirancang untuk pelanggaran administratif atau ketertiban yang levelnya jauh di bawah kejahatan, dengan proses persidangan yang juga jauh lebih singkat dibanding perkara kejahatan biasa.

Dasar Hukum

Pasal 18 ayat (1) KUHP lama (WvS)

Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun, atau paling lama satu tahun empat bulan dalam hal ada pemberatan.

Pasal 19 ayat (2) KUHP lama (WvS)

Orang yang dijatuhi pidana kurungan boleh memperbaiki nasibnya dengan biaya sendiri (hak pistole) menurut aturan yang ditetapkan untuk itu, berbeda dari narapidana penjara.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pidana Kurungan? +
Pidana kurungan adalah pidana pokok yang lebih ringan dari penjara, biasanya untuk pelanggaran ringan, maksimal satu tahun menurut KUHP.
Apa bahasa Inggris dari Pidana Kurungan? +
Pidana Kurungan dalam bahasa Inggris disebut Confinement.
Apa dasar hukum Pidana Kurungan? +
Dasar hukum Pidana Kurungan diatur dalam Pasal 18 ayat (1) KUHP lama (WvS), Pasal 19 ayat (2) KUHP lama (WvS).
Apa asal kata Pidana Kurungan? +
Gabungan kata 'pidana' (hukuman) dan 'kurungan' (pengekangan di tempat tertentu), merujuk pada hukuman yang lebih ringan dari penjara.

Istilah Terkait