Definisi
Pelanggaran (overtredingen) adalah salah satu dari dua kategori tindak pidana yang dikenal dalam KUHP lama, yaitu jenis tindak pidana yang dianggap lebih ringan dibanding kejahatan (misdrijven). Dalam KUHP lama, pelanggaran diatur dalam buku tersendiri yang terpisah dari buku yang mengatur kejahatan, dengan ancaman pidana yang jauh lebih ringan, biasanya berupa denda kecil atau kurungan singkat, bukan penjara bertahun-tahun. Pembagian tindak pidana menjadi kejahatan dan pelanggaran merupakan warisan langsung dari sistem hukum pidana Belanda yang dulu berlaku di Indonesia.
Perbedaan fundamental antara kejahatan dan pelanggaran secara teori terletak pada sifat perbuatannya. Kejahatan bersifat rechtsdelicten, yaitu perbuatan yang menurut nilai-nilai masyarakat pada dasarnya sudah dianggap salah dan dilarang, terlepas dari ada atau tidaknya undang-undang yang mengaturnya — seperti membunuh atau mencuri. Pelanggaran bersifat wetsdelicten, yaitu perbuatan yang baru dianggap sebagai tindak pidana semata-mata karena ada undang-undang yang secara khusus melarangnya, seperti membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum atau melanggar aturan ketertiban tertentu yang sifatnya administratif.
Sejak KUHP baru hasil rekodifikasi (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku penuh per 2 Januari 2026, pembagian antara kejahatan dan pelanggaran yang selama ini menjadi ciri khas KUHP lama sudah dihapuskan. Semua perbuatan yang dilarang undang-undang kini disebut seragam sebagai “tindak pidana”, tanpa membedakan lagi mana yang tergolong kejahatan dan mana yang tergolong pelanggaran seperti sistem lama. Meski begitu, istilah “pelanggaran” tetap relevan dipahami karena masih dipakai luas dalam bahasa sehari-hari, dalam berbagai peraturan di luar KUHP, dan dalam memahami perkara-perkara lama yang diproses berdasarkan KUHP lama sebelum masa peralihan berakhir.
Dasar Hukum
Dalam sistematika KUHP lama, kejahatan diatur dalam buku kedua sedangkan pelanggaran diatur dalam buku ketiga, dengan cakupan pasal yang jauh lebih banyak untuk kejahatan dibanding pelanggaran. Selain pembedaan sistematika ini, KUHP lama juga membedakan perlakuan hukum antara keduanya dalam beberapa hal teknis: percobaan melakukan kejahatan tetap dipidana asal ada permulaan pelaksanaan, sedangkan percobaan melakukan pelanggaran sama sekali tidak dipidana (Pasal 54 KUHP lama). Demikian pula, membantu melakukan pelanggaran tidak dipidana (Pasal 60 KUHP lama), berbeda dengan membantu melakukan kejahatan yang tetap bisa dipidana.
Pasal 4 KUHP lama sendiri sebenarnya lebih banyak berbicara tentang penerapan hukum pidana Indonesia terhadap perbuatan tertentu yang dilakukan di luar wilayah Indonesia, khususnya untuk kejahatan-kejahatan berat seperti makar terhadap keamanan negara — bukan secara khusus mengatur soal pelanggaran. Setelah berlakunya KUHP baru, keseluruhan kerangka pembedaan kejahatan-pelanggaran ini sudah tidak dipakai lagi, digantikan sistem tunggal yang menyebut semua perbuatan terlarang sebagai tindak pidana, dengan pembedaan berat-ringan ancaman pidana ditentukan langsung dari rumusan masing-masing pasal, bukan dari kategori bukunya.
Contoh Perbuatan Pelanggaran
- Membiarkan hewan ternak berkeliaran bebas di jalan umum sehingga mengganggu lalu lintas atau membahayakan orang lain.
- Mengganggu ketertiban umum dalam skala ringan, seperti membuat keributan di tempat umum pada malam hari.
- Melanggar aturan mengenai penggunaan jalan, seperti berjalan di tempat yang dilarang untuk pejalan kaki.
- Pelanggaran ringan terkait penjualan atau penggunaan barang tertentu tanpa izin dalam skala kecil yang diatur khusus sebagai pelanggaran, bukan kejahatan.
Contoh Kasus
Pak Rudi memiliki beberapa ekor sapi yang biasa digembalakan di sekitar rumahnya. Suatu hari, sapi-sapinya lepas dan berkeliaran hingga ke jalan raya, menyebabkan beberapa pengendara motor terpaksa mengerem mendadak. Meski tidak ada korban luka, perbuatan membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum ini tergolong pelanggaran menurut KUHP lama, dengan ancaman hukuman yang jauh lebih ringan dibanding kejahatan, biasanya berupa denda.
Bandingkan dengan kasus Bu Hesti yang secara sengaja merusak pagar tetangga karena bersengketa soal batas tanah. Perbuatan ini, meski juga terlihat “ringan” secara kasat mata, tergolong kejahatan (perusakan) karena sifatnya sudah dianggap salah oleh masyarakat terlepas dari ada tidaknya aturan yang melarangnya secara eksplisit, sehingga ancaman pidananya lebih berat dan penyelesaiannya melalui proses pidana yang lebih formal dibanding pelanggaran biasa.
Perbedaan dengan Kejahatan
- Percobaan: percobaan kejahatan tetap dipidana asal ada permulaan pelaksanaan nyata, sedangkan percobaan pelanggaran sama sekali tidak dipidana.
- Pembantuan: membantu melakukan kejahatan bisa dipidana, sedangkan membantu melakukan pelanggaran tidak dipidana.
- Daluwarsa penuntutan: daluwarsa penuntutan pelanggaran pada umumnya jauh lebih pendek dibanding kejahatan, mengingat sifatnya yang lebih ringan.
- Jenis ancaman pidana: pelanggaran umumnya hanya diancam pidana denda atau kurungan singkat, sedangkan kejahatan bisa diancam pidana penjara bertahun-tahun bahkan seumur hidup.
- Acara pemeriksaan: perkara pelanggaran pada umumnya diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat di pengadilan, berbeda dengan kejahatan yang memakai acara pemeriksaan biasa yang lebih panjang.
Sanksi
Karena sifatnya yang dianggap lebih ringan, sanksi untuk pelanggaran dalam KUHP lama umumnya berupa pidana kurungan dengan jangka waktu singkat atau pidana denda dalam jumlah kecil, jauh berbeda dari kejahatan yang bisa diancam penjara bertahun-tahun. Denda untuk pelanggaran dalam praktiknya sering kali dianggap sudah tidak relevan lagi dengan nilai uang saat ini karena angka-angkanya ditetapkan puluhan tahun lalu, sehingga pengadilan biasanya menyesuaikan lewat pedoman pemberatan denda yang berlaku umum.
Dengan berlakunya KUHP baru yang meniadakan pembedaan kejahatan-pelanggaran, sanksi untuk perbuatan yang dulu tergolong pelanggaran kini ditentukan langsung berdasarkan rumusan ancaman pidana di masing-masing pasal, tanpa lagi terikat pada aturan khusus soal percobaan atau pembantuan yang dulu berlaku otomatis untuk semua pelanggaran. Ini berarti setiap tindak pidana, baik yang dulu dikategorikan ringan maupun berat, kini dinilai berdasarkan rumusan pasalnya masing-masing secara mandiri, bukan lagi berdasarkan letaknya di buku kedua atau buku ketiga KUHP lama.