Lompat ke konten

Pidana Tambahan

Additional Penalty Dari kata 'pidana' (hukuman) dan 'tambahan' (pelengkap di luar pidana pokok)
Hukum Pidana pidana pemidanaan sanksi KUHP baru putusan hakim
Diperbarui 3 Oktober 2026
Ringkasan

Apa itu Pidana Tambahan?

Pidana tambahan adalah sanksi pelengkap di luar pidana pokok. Simak jenisnya di KUHP baru, syarat penjatuhan, dan contoh penerapannya di pengadilan.

Additional Penalty Dari kata 'pidana' (hukuman) dan 'tambahan' (pelengkap di luar pidana pokok) Hukum Pidana

Definisi

Pidana tambahan adalah sanksi pidana yang dijatuhkan menyertai pidana pokok, bukan menggantikannya. Hakim menjatuhkan pidana penjara, pidana denda, atau pidana pokok lain, lalu menambahkan satu atau beberapa sanksi lain ke atasnya. Sanksi tambahan itu melekat pada pelaku atau pada hasil kejahatannya, dan tetap terasa efeknya setelah pidana pokok dijalani.

Bedanya dengan pidana pokok ada pada sifat dan tujuannya. Pidana pokok menghukum orangnya, sedangkan pidana tambahan menyasar keadaan yang melahirkan atau menopang kejahatan. Mencabut izin usaha bagi pelaku kejahatan perizinan, misalnya, membuat pelaku tidak bisa lagi mengulang perbuatannya lewat pintu yang sama.

Pemetaan ini diatur Pasal 64 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membedakan pidana menjadi pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana mati. Pembedaan itu penting karena hakim tidak bebas memilih sanksi di luar daftar yang ditentukan undang-undang. Pidana tambahan tidak boleh dikarang sendiri oleh hakim.

Pidana Pokok dan Pidana Tambahan

Menurut Pasal 65 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, pidana pokok terdiri atas pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Ayat berikutnya menerangkan bahwa urutan itu menunjukkan berat ringannya pidana. Pidana penjara berada di ujung terberat, dan pidana kerja sosial paling ringan.

Pidana tambahan berdiri di luar urutan itu. Pasal 66 ayat (1) menyebutkan enam jenisnya, yaitu pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan pemenuhan kewajiban adat setempat. Semuanya bersifat pelengkap terhadap pidana pokok.

Perlu dicatat, pidana tutupan dan pidana kerja sosial adalah jenis pidana yang tidak dikenal dalam KUHP lama. Penggantian pidana kurungan menjadi pidana pengawasan dan pidana denda juga bagian dari perubahan besar yang dibawa KUHP baru. Karena itu, membaca pidana tambahan hari ini harus memakai kerangka Pasal 64 sampai Pasal 66 UU No. 1 Tahun 2023, bukan pasal-pasal lama Wetboek van Strafrecht.

Jenis Pidana Tambahan dan Fungsinya

Pencabutan hak tertentu menyasar kemampuan hukum pelaku, misalnya hak memegang jabatan, hak menjadi pengurus perseroan, atau hak memperoleh izin tertentu. Sanksi ini dipakai untuk menutup peluang kejahatan berulang oleh orang yang punya posisi.

Perampasan barang tertentu dan/atau tagihan menyasar aset hasil atau alat kejahatan. Barang yang dirampas tidak selalu benda bergerak, tagihan atas sejumlah uang pun bisa ikut dirampas. Bagi pelaku kejahatan ekonomi, sanksi ini sering lebih menyakitkan dibanding pidana penjara karena memotong alasan ekonominya.

Pengumuman putusan hakim menyerang reputasi pelaku. Dalam perkara penipuan berkedok investasi, pengumuman putusan membuat masyarakat tahu siapa yang terbukti menipu, sehingga korban baru bisa dicegah. Sanksi ini dijatuhkan selektif karena menyangkut nama baik.

Pembayaran ganti rugi memulihkan kerugian korban langsung dari pelaku. Bedanya dengan ganti rugi dalam perkara perdata terletak pada sumbernya, sebab di sini kewajiban itu lahir lewat putusan pidana. Pencabutan izin tertentu menyasar pelaku yang kejahatannya dilakukan lewat izin usaha atau izin profesi.

Pemenuhan kewajiban adat setempat adalah jenis terbaru, lahir dari pengakuan KUHP baru atas hukum yang hidup di masyarakat. Hakim bisa mewajibkan pelaku memenuhi kewajiban adat sebagai bagian dari pemidanaan, selama hukum adat itu memang hidup dan tidak bertentangan dengan undang-undang.

Syarat dan Cara Penjatuhan

Pidana tambahan bukan sanksi otomatis. Pasal 66 ayat (2) menyebutkannya dapat dikenakan dalam hal pidana pokok saja tidak cukup mencapai tujuan pemidanaan. Jadi hakim harus menimbang lebih dulu, bukan menempelkan sanksi tambahan sebagai kebiasaan.

Jumlahnya pun tidak dibatasi satu. Pasal 66 ayat (3) membolehkan hakim menjatuhkan satu jenis atau lebih, misalnya pencabutan hak tertentu sekaligus perampasan barang tertentu. Kombinasi itu dipilih sesuai kebutuhan perkara, bukan untuk menumpuk penderitaan tanpa arah.

Ada juga aturan khusus. Pasal 66 ayat (4) menyatakan pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan untuk tindak pidana pokoknya. Ayat (5) mengatur pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dalam perkara koneksitas, yang dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan di lingkungan TNI.

Contoh Kasus

Tuan Bramantyo, pemilik PT Karya Cepat Selaras yang bergerak di bidang pengadaan, terbukti menyuap seorang pejabat untuk memenangkan tender jembatan bernilai puluhan miliar rupiah. Perbuatannya terbukti di pengadilan, dan hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun sebagai pidana pokok.

Hakim tidak berhenti di situ. Karena kejahatan itu dilakukan berulang lewat jalur usaha, hakim menambahkan pidana tambahan berupa pencabutan izin tertentu yang membuat perusahaan itu tidak bisa ikut pengadaan selama waktu tertentu. Uang suap yang sudah masuk ke rekening penampung perusahaan turut dirampas.

Kepada korban negara, hakim mewajibkan pembayaran ganti rugi sebesar nilai kerugian yang timbul, dan membebankan pengumuman putusan pada laman pengadilan agar publik mengetahuinya. Kombinasi ini dipilih bukan karena dendam, tetapi karena pidana penjara saja tidak mengembalikan uang negara dan tidak menutup pintu pengulangan. Nama dan perusahaannya fiktif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pidana tambahan bisa dijatuhkan tanpa pidana pokok?

Tidak. Pasal 66 ayat (1) menegaskan pidana tambahan adalah pelengkap bagi pidana pokok, dan penjalannya pun ditimbang setelah pidana pokok dinilai tidak cukup. Tanpa pidana pokok, tidak ada landasan untuk menjatuhkan sanksi pelengkap ini.

Apakah pembayaran ganti rugi di putusan pidana sama dengan ganti rugi perdata?

Tidak sama. Ganti rugi perdata lahir dari gugatan antarpihak, sedangkan ganti rugi dalam pidana tambahan lahir dari putusan hakim pidana. Keduanya bisa berjalan sendiri-sendiri, tetapi pembayaran di satu jalur tidak otomatis menutup kerugian yang ditimbang di jalur lain.

Apakah pidana tambahan ikut berlaku bagi pembantu dan pelaku percobaan?

Ya. Pasal 66 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 menyatakan pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan untuk tindak pidana yang dibantu atau dipercobakan. Jadi bagian mereka dihitung setara dengan bagian pelaku utamanya.

Dasar Hukum

Pasal 65 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: a. pidana penjara; b. pidana tutupan; c. pidana pengawasan; d. pidana denda; dan e. pidana kerja sosial.

Pasal 66 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas: a. pencabutan hak tertentu; b. perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan; c. pengumuman putusan hakim; d. pembayaran ganti rugi; e. pencabutan izin tertentu; dan f. pemenuhan kewajiban adat setempat.

Pasal 66 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pidana Tambahan? +
Pidana tambahan adalah sanksi pelengkap di luar pidana pokok. Simak jenisnya di KUHP baru, syarat penjatuhan, dan contoh penerapannya di pengadilan.
Apa bahasa Inggris dari Pidana Tambahan? +
Pidana Tambahan dalam bahasa Inggris disebut Additional Penalty.
Apa dasar hukum Pidana Tambahan? +
Dasar hukum Pidana Tambahan diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 66 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 66 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Apa asal kata Pidana Tambahan? +
Dari kata 'pidana' (hukuman) dan 'tambahan' (pelengkap di luar pidana pokok)

Istilah Terkait