Lompat ke konten

Ganti Rugi

Compensation / Damages Dari bahasa Indonesia 'ganti' (penggantian) dan 'rugi' (kerugian); dalam bahasa Belanda dikenal sebagai 'schadevergoeding'
Hukum Perdata ganti rugi kompensasi kerugian schadevergoeding wanprestasi
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Ganti Rugi?

Ganti rugi adalah kewajiban mengganti biaya, kerugian, dan bunga akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1243 KUHPerdata.

Compensation / Damages Dari bahasa Indonesia 'ganti' (penggantian) dan 'rugi' (kerugian); dalam bahasa Belanda dikenal sebagai 'schadevergoeding' Hukum Perdata

Definisi

Ganti rugi dalam hukum perdata Indonesia adalah kewajiban yang dibebankan kepada pihak yang melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum untuk mengganti segala biaya, kerugian, dan bunga yang diderita oleh pihak yang dirugikan. Ganti rugi merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum utama bagi pihak yang haknya dilanggar, dan menjadi tuntutan yang paling sering diajukan dalam gugatan perdata.

Jenis-Jenis Ganti Rugi

Berdasarkan Pasal 1246 KUHPerdata, ganti rugi terdiri dari tiga komponen utama:

  1. Biaya (kosten) — pengeluaran nyata yang telah dikeluarkan pihak yang dirugikan, misalnya biaya yang sudah dibayar untuk suatu pekerjaan yang tidak diselesaikan.
  2. Kerugian (schaden) — berkurangnya harta kekayaan akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, termasuk kerusakan barang atau kehilangan nilai.
  3. Bunga (interesten) — keuntungan yang seharusnya diperoleh apabila perjanjian dipenuhi sebagaimana mestinya, sering disebut kehilangan keuntungan yang diharapkan (expected profit).

Selain pembagian di atas, ganti rugi juga bisa dibedakan berdasarkan bentuknya: ganti rugi berupa uang (materiil), yang paling umum diajukan di pengadilan, dan ganti rugi berupa pemulihan keadaan (in natura), misalnya memerintahkan pihak yang bersalah memperbaiki barang yang dirusak atau mengembalikan barang ke keadaan semula.

Dasar Hukum

Ganti rugi diatur dalam beberapa pasal KUHPerdata dengan dasar hukum yang berbeda tergantung sumber kewajibannya. Pasal 1243 mengatur ganti rugi akibat wanprestasi, yaitu kegagalan debitur memenuhi perikatan meski sudah dinyatakan lalai (in gebreke gesteld). Pasal 1365 mengatur ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yaitu perbuatan yang merugikan orang lain tanpa didasari hubungan perjanjian sebelumnya.

Besaran ganti rugi yang bisa dituntut dihitung berdasarkan Pasal 1246 KUHPerdata, mencakup kerugian nyata yang diderita maupun keuntungan yang seharusnya diperoleh. Namun hakim tetap punya kewenangan menilai kewajaran jumlah yang dituntut berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan, sehingga jumlah yang dikabulkan tidak selalu sama persis dengan yang dituntut penggugat.

Batasan Ganti Rugi yang Bisa Dituntut

Ganti rugi tidak berarti pihak yang dirugikan bisa menuntut sebesar-besarnya tanpa batas. KUHPerdata membatasi jumlah ganti rugi yang boleh dituntut dengan dua prinsip utama.

Pertama, prinsip keterdugaan (foreseeability) — debitur hanya wajib mengganti kerugian yang sudah bisa diduga sejak perjanjian dibuat, kecuali kegagalannya disebabkan tipu daya atau kesengajaan debitur. Kedua, prinsip akibat langsung (direct causation) — ganti rugi hanya mencakup kerugian yang merupakan akibat langsung dari tidak dilaksanakannya perikatan, bukan kerugian ikutan yang terlalu jauh rantai sebab-akibatnya.

Karena dua prinsip ini, pengadilan sering menolak sebagian tuntutan ganti rugi yang dianggap terlalu jauh dari peristiwa pokoknya, misalnya kerugian bisnis lanjutan yang baru muncul bertahun-tahun setelah wanprestasi terjadi, kecuali penggugat bisa membuktikan hubungan sebab-akibat yang jelas dan tidak terputus.

Perbedaan Ganti Rugi Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Meski sama-sama diatur KUHPerdata, ganti rugi karena wanprestasi dan karena perbuatan melawan hukum (PMH) punya perbedaan mendasar yang menentukan cara mengajukan gugatannya.

AspekGanti Rugi WanprestasiGanti Rugi PMH
Dasar hubungan hukumAda perjanjian sebelumnya antara para pihakTidak perlu ada perjanjian sebelumnya
Dasar pasalPasal 1243 KUHPerdataPasal 1365 KUHPerdata
Syarat pengajuanDebitur harus dinyatakan lalai lebih dulu (somasi)Cukup dibuktikan adanya perbuatan melanggar hukum yang merugikan
ContohKontraktor tidak menyelesaikan proyek sesuai perjanjianKendaraan menabrak pagar rumah orang lain

Perbedaan ini penting karena menentukan dasar gugatan yang tepat. Menggugat dengan dasar hukum yang salah, misalnya menuntut wanprestasi padahal tidak ada perjanjian sama sekali dengan pihak yang digugat, berisiko membuat gugatan ditolak karena tidak memenuhi unsur dasarnya.

Studi Kasus

Seorang kontraktor menerima proyek renovasi rumah senilai Rp200 juta dengan jangka waktu tiga bulan. Setelah menerima pembayaran termin pertama sebesar Rp100 juta, kontraktor menghentikan pekerjaan tanpa alasan yang sah. Pemilik rumah lebih dulu mengirimkan somasi agar kontraktor melanjutkan pekerjaan, namun tidak ditanggapi.

Pemilik rumah kemudian menggugat kontraktor dan menuntut ganti rugi berupa pengembalian uang yang telah dibayarkan (biaya), biaya sewa tempat tinggal sementara selama proyek terhenti (kerugian), serta potensi kenaikan nilai properti yang hilang akibat keterlambatan (bunga). Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan tersebut dengan mewajibkan kontraktor mengembalikan pembayaran termin pertama serta membayar kerugian nyata yang bisa dibuktikan pemilik rumah, sementara tuntutan atas potensi kenaikan nilai properti ditolak karena dianggap terlalu spekulatif dan tidak bisa dibuktikan secara pasti.

Kesalahpahaman Umum

  • “Ganti rugi selalu sebesar yang dituntut penggugat.” Keliru — hakim menilai kewajaran tuntutan berdasarkan bukti yang diajukan, sehingga jumlah yang dikabulkan bisa lebih kecil dari yang diminta.
  • “Ganti rugi bisa dituntut tanpa harus membuktikan kerugian nyata.” Penggugat tetap wajib membuktikan kerugian yang benar-benar dialami, bukan sekadar perkiraan atau anggapan sepihak.
  • “Wanprestasi otomatis bisa digugat ganti rugi tanpa peringatan dulu.” Untuk gugatan wanprestasi, debitur pada dasarnya harus lebih dulu dinyatakan lalai melalui somasi sebelum kewajiban ganti rugi timbul, kecuali diperjanjikan lain atau perikatannya memang harus dilaksanakan pada waktu tertentu yang sudah lewat.
  • “Kerugian batin atau immateriil tidak pernah bisa dituntut dalam hukum perdata.” Sebenarnya bisa, terutama dalam gugatan perbuatan melawan hukum, meski pembuktiannya lebih sulit dan penentuan nilainya bergantung penuh pada penilaian hakim karena sifatnya tidak bisa dihitung secara pasti seperti kerugian materiil.

Dasar Hukum

Pasal 1243 KUHPerdata

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu.

Pasal 1246 KUHPerdata

Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya.

Pasal 1365 KUHPerdata

Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Pertanyaan Umum

Apa itu Ganti Rugi? +
Ganti rugi adalah kewajiban mengganti biaya, kerugian, dan bunga akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1243 KUHPerdata.
Apa bahasa Inggris dari Ganti Rugi? +
Ganti Rugi dalam bahasa Inggris disebut Compensation / Damages.
Apa dasar hukum Ganti Rugi? +
Dasar hukum Ganti Rugi diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, Pasal 1246 KUHPerdata, Pasal 1365 KUHPerdata.
Apa asal kata Ganti Rugi? +
Dari bahasa Indonesia 'ganti' (penggantian) dan 'rugi' (kerugian); dalam bahasa Belanda dikenal sebagai 'schadevergoeding'

Istilah Terkait