Definisi
PK atau Peninjauan Kembali dalam perkara perdata adalah upaya hukum luar biasa yang ditujukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) — putusan yang sudah tidak bisa lagi dilawan lewat banding atau kasasi. Disebut “luar biasa” karena PK bukan tahapan berjenjang seperti banding dan kasasi, melainkan pintu darurat yang hanya terbuka pada situasi tertentu yang secara tegas ditentukan undang-undang.
Sifat luar biasa ini juga tercermin dari akibat hukumnya: mengajukan PK tidak menunda pelaksanaan putusan. Selama permohonan PK belum diputus Mahkamah Agung, putusan yang sudah inkracht tetap bisa dieksekusi. Karena itu pihak yang kalah dan hendak mengajukan PK sering kali juga harus mengajukan permohonan penundaan eksekusi secara terpisah kepada pengadilan, meski permohonan itu tidak otomatis dikabulkan.
PK hanya dapat diajukan satu kali untuk perkara dan alasan yang sama. Pembatasan ini sengaja dibuat ketat agar kepastian hukum yang sudah terbentuk lewat putusan inkracht tidak terus-menerus tergoyahkan oleh permohonan PK berulang dari pihak yang kalah, yang pada akhirnya bisa membuat sengketa tidak pernah benar-benar selesai.
Dasar Hukum
Ketentuan PK perkara perdata diatur dalam Pasal 66 sampai Pasal 77 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah. Pasal 67 memuat daftar alasan yang bersifat limitatif — artinya PK hanya bisa diterima jika alasannya persis termasuk dalam daftar itu, bukan alasan bebas seperti pada memori banding atau kasasi yang lebih luas cakupannya.
Pasal 69 mengatur tenggang waktu pengajuan, yakni 180 hari, yang dihitung berbeda-beda tergantung jenis alasannya: sejak putusan berkekuatan hukum tetap diketahui pemohon, sejak ditemukannya novum, atau sejak putusan pemidanaan terhadap hakim yang memutus perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Perbedaan titik awal perhitungan ini penting karena kelirunya menghitung tenggang waktu bisa membuat permohonan PK ditolak begitu saja tanpa diperiksa substansinya.
Syarat dan Prosedur
Permohonan PK diajukan lewat kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama, bukan langsung ke Mahkamah Agung, meski yang akhirnya memutus tetap Mahkamah Agung. Permohonan wajib disertai memori PK yang menguraikan secara spesifik alasan limitatif yang menjadi dasar, lengkap dengan bukti pendukungnya.
Untuk alasan novum, pemohon wajib melampirkan surat pernyataan di bawah sumpah yang menerangkan tanggal ditemukannya bukti baru tersebut, karena tenggang waktu 180 hari dihitung sejak tanggal itu, bukan sejak putusan diucapkan. Setelah berkas lengkap, Pengadilan Negeri meneruskannya ke Mahkamah Agung, yang kemudian memeriksa apakah alasan yang diajukan memang termasuk dalam daftar limitatif sebelum menilai substansinya lebih jauh.
Jenis-Jenis Alasan PK
Undang-undang membatasi alasan PK menjadi beberapa kategori. Pertama, putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang baru diketahui setelah perkara diputus. Kedua, ditemukan surat bukti baru yang bersifat menentukan (novum), yang sebenarnya sudah ada saat persidangan berlangsung namun tidak dapat ditemukan oleh pemohon pada waktu itu.
Ketiga, dikabulkan sesuatu yang tidak dituntut, atau dikabulkan lebih dari yang dituntut dalam petitum gugatan. Keempat, mengenai suatu bagian dari tuntutan yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebabnya. Kelima, terdapat dua putusan yang saling bertentangan antara pihak yang sama, mengenai soal yang sama, oleh pengadilan yang sama atau sederajat, tanpa ada yang mencabut putusan sebelumnya. Selain lima alasan itu, ada juga alasan berupa putusan yang mengandung kekeliruan nyata dari hakim dalam menerapkan hukum.
Biaya dan Jangka Waktu
Pemohon wajib membayar panjar biaya perkara PK di muka, besarannya mengikuti taksiran kepaniteraan setempat dan relatif lebih tinggi dibanding biaya perkara tingkat pertama karena mencakup ongkos pengiriman berkas ke Mahkamah Agung serta biaya pemberitahuan kepada pihak lawan.
Soal waktu, proses pemeriksaan PK di Mahkamah Agung umumnya memakan waktu berbulan-bulan hingga lebih dari setahun tergantung kompleksitas perkara dan antrean berkas yang sedang ditangani. Selama menunggu putusan PK, pihak yang mengajukan tetap harus siap menghadapi kemungkinan eksekusi berjalan lebih dulu karena PK tidak menunda pelaksanaan putusan, kecuali ada penetapan penundaan eksekusi tersendiri dari pengadilan.
Ilustrasi Kasus
Setelah putusan kasasi yang memenangkan tergugat dalam sengketa tanah warisan berkekuatan hukum tetap, penggugat tanpa sengaja menemukan sertifikat asli tanah tersebut yang selama bertahun-tahun disimpan oleh saudaranya sendiri tanpa sepengetahuannya. Sertifikat itu jelas menunjukkan bahwa tanah sengketa terdaftar atas nama orang tua mereka, bukan atas nama tergugat seperti yang didalilkan selama persidangan berlangsung.
Bukti ini tergolong novum karena bersifat menentukan dan benar-benar baru ditemukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Penggugat mengajukan PK dalam tenggang waktu 180 hari sejak novum ditemukan, disertai surat pernyataan di bawah sumpah tentang tanggal dan cara penemuan bukti tersebut sebagaimana disyaratkan hukum acara. Mahkamah Agung menerima permohonan PK, menilai novum tersebut benar-benar menentukan, dan membatalkan putusan kasasi sebelumnya, lalu mengadili sendiri dengan memenangkan penggugat atas dasar bukti kepemilikan yang baru terungkap itu.
Perbedaan dengan Kasasi
PK dan kasasi sama-sama diajukan ke Mahkamah Agung, sehingga keduanya kerap tertukar oleh orang yang belum familiar dengan hukum acara. Kasasi diajukan terhadap putusan yang belum berkekuatan hukum tetap, yaitu putusan pengadilan tinggi yang masih bisa dipersoalkan, dan alasannya relatif lebih luas — mencakup pengadilan yang tidak berwenang, salah menerapkan hukum, atau lalai memenuhi syarat beracara. PK sebaliknya hanya bisa diajukan setelah putusan benar-benar inkracht dan seluruh upaya hukum biasa sudah habis, dengan alasan yang jauh lebih sempit dan limitatif.
Perbedaan lain terletak pada frekuensi pengajuan. Kasasi merupakan tahapan berjenjang yang bisa ditempuh setiap pihak yang tidak puas dengan putusan banding, sedangkan PK bersifat pintu darurat yang hanya dapat diajukan satu kali untuk perkara dan alasan yang sama. Karena sifatnya yang luar biasa itu, permohonan PK yang tidak memenuhi salah satu dari alasan limitatif dalam Pasal 67 akan ditolak Mahkamah Agung tanpa perlu memeriksa lebih jauh substansi sengketanya, berbeda dengan kasasi yang pemeriksaannya relatif lebih terbuka terhadap keberatan penerapan hukum apa pun.