Definisi
Upaya Hukum adalah langkah atau tindakan hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang tidak puas atau merasa dirugikan oleh suatu putusan pengadilan untuk memperoleh keadilan yang menurutnya lebih tepat. Setiap orang yang berperkara dan kalah di pengadilan tidak serta-merta harus menerima begitu saja putusan tersebut, selama ia masih memiliki upaya hukum yang tersedia dan diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Upaya hukum dibedakan menjadi dua jenis besar: upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa ditempuh terhadap putusan yang belum berkekuatan hukum tetap, sehingga pengajuannya pada dasarnya menunda pelaksanaan putusan tersebut kecuali putusan itu memang dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad). Upaya hukum luar biasa ditempuh terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga sifatnya lebih terbatas dan hanya bisa diajukan dengan alasan-alasan tertentu yang ditentukan secara limitatif oleh undang-undang.
Memahami perbedaan ini penting bagi siapa pun yang sedang berperkara, karena keliru mengira suatu putusan sudah final padahal masih bisa diupayakan hukum lanjutan, atau sebaliknya, terlambat mengajukan upaya hukum karena tidak tahu batas waktunya, bisa berakibat fatal terhadap hak yang seharusnya masih bisa diperjuangkan.
Dasar Hukum
Banding sebagai upaya hukum biasa tingkat pertama diatur dalam Pasal 188 ayat (1) HIR, yang memberikan waktu empat belas hari sejak putusan diberitahukan kepada pihak yang kalah untuk mengajukan permohonan banding ke pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi kemudian memeriksa ulang baik fakta maupun penerapan hukum dari perkara yang bersangkutan, berbeda dengan kasasi yang pemeriksaannya lebih terbatas.
Kasasi sebagai upaya hukum biasa tingkat berikutnya diatur dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pasal 30 undang-undang ini menetapkan bahwa Mahkamah Agung pada tingkat kasasi membatalkan putusan pengadilan di bawahnya karena tiga alasan: pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, atau lalai memenuhi syarat yang diwajibkan dalam proses beracara. Karena itu, kasasi pada dasarnya memeriksa penerapan hukum, bukan mengulang pemeriksaan fakta seperti pada banding.
Jenis-Jenis
Upaya hukum biasa terdiri dari banding dan kasasi, keduanya ditempuh secara berjenjang: banding lebih dulu ke pengadilan tinggi, baru kemudian kasasi ke Mahkamah Agung jika pihak yang kalah di tingkat banding masih tidak puas. Kedua upaya ini menunda pelaksanaan putusan selama masih dalam proses pemeriksaan.
Upaya hukum luar biasa terdiri dari peninjauan kembali (PK) dan perlawanan pihak ketiga (derden verzet). PK diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan alasan terbatas, misalnya ditemukannya bukti baru yang bersifat menentukan (novum) setelah perkara diputus. Derden verzet diajukan oleh pihak ketiga yang bukan bagian dari perkara namun merasa kepentingannya dirugikan oleh pelaksanaan suatu putusan, misalnya karena barang miliknya ikut disita padahal ia tidak pernah menjadi pihak dalam sengketa tersebut.
Syarat dan Prosedur
Setiap jenis upaya hukum memiliki jangka waktu pengajuan yang ketat dan wajib dipenuhi. Banding harus diajukan dalam waktu empat belas hari sejak putusan diberitahukan, sementara kasasi umumnya memiliki tenggang waktu serupa terhitung sejak putusan banding diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan. Permohonan diajukan lewat kepaniteraan pengadilan yang memutus perkara pada tingkat sebelumnya, bukan langsung ke pengadilan yang lebih tinggi, meski pemeriksaannya tetap dilakukan oleh pengadilan yang dituju.
Pemohon wajib menyertai memori banding atau memori kasasi yang menguraikan keberatannya secara spesifik terhadap putusan sebelumnya, lengkap dengan dasar hukum dan fakta yang mendukung. Lewatnya jangka waktu pengajuan mengakibatkan hilangnya hak mengajukan upaya hukum tersebut, sehingga putusan yang bersangkutan otomatis berkekuatan hukum tetap meski pihak yang kalah sebenarnya masih ingin mempersoalkannya.
Contoh Kasus
Dalam perkara sengketa tanah warisan, pengadilan negeri memutuskan memenangkan penggugat, Bu Wulan, dan menyatakan sertifikat tanah yang dikuasai tergugat tidak sah. Tergugat, Pak Bambang, yang tidak puas mengajukan banding ke pengadilan tinggi dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan kepadanya. Pengadilan tinggi memeriksa ulang perkara tersebut dan menguatkan putusan pengadilan negeri.
Pak Bambang kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan dalil pengadilan tinggi salah menerapkan hukum pembuktian mengenai keabsahan sertifikat. Mahkamah Agung memeriksa penerapan hukumnya saja, bukan mengulang pemeriksaan fakta, dan pada akhirnya menolak kasasi Pak Bambang sehingga putusan pengadilan tinggi berkekuatan hukum tetap. Beberapa bulan kemudian, Pak Bambang menemukan dokumen lama yang menurutnya menjadi bukti baru (novum) mengenai riwayat tanah tersebut, lalu mengajukan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa terakhir yang masih tersedia baginya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua putusan pengadilan bisa diajukan upaya hukum? Pada dasarnya bisa, tetapi ada putusan tertentu yang undang-undang batasi upaya hukumnya, misalnya sebagian putusan tingkat pertama tertentu yang bersifat final di tingkat perkara sederhana, sehingga penting mengecek jenis dan nilai perkara sebelum menentukan langkah berikutnya.
Apa yang terjadi jika jangka waktu pengajuan banding sudah lewat? Putusan tersebut otomatis dianggap berkekuatan hukum tetap dan pihak yang kalah kehilangan hak untuk mengajukan banding, sehingga hanya upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali yang mungkin masih bisa ditempuh jika syaratnya terpenuhi.
Apakah mengajukan upaya hukum otomatis menunda eksekusi putusan? Untuk upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi, pada dasarnya iya, kecuali putusan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu. Untuk upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali, pengajuannya tidak menunda pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Berapa kali seseorang bisa mengajukan peninjauan kembali untuk perkara yang sama? Peninjauan kembali hanya bisa diajukan satu kali untuk perkara dan alasan yang sama, sehingga pemohon perlu memastikan seluruh alasan dan bukti yang dimiliki sudah diuraikan sekaligus dalam satu permohonan.