Definisi
Posisi dominan adalah kedudukan pelaku usaha yang tidak memiliki pesaing berarti di pasar bersangkutan, atau berada di posisi tertinggi dibanding pesaingnya. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mendefinisikannya di Pasal 1 angka 4: keadaan ketika pelaku usaha tidak punya pesaing yang berarti dalam kaitan pangsa pasar yang dikuasai, atau punya posisi tertinggi dalam hal kemampuan keuangan, akses ke pasokan atau penjualan, dan kemampuan menyesuaikan pasokan atau permintaan.
Istilah ini sering muncul di berita tentang aplikasi ojek online, marketplace, hingga perusahaan semen atau telekomunikasi. Intinya, posisi dominan menggambarkan perusahaan yang “terlalu besar” pengaruhnya di pasar sehingga perilakunya bisa menentukan harga dan syarat tanpa banyak mendapat perlawanan dari kompetitor.
Ambang Batas Pangsa Pasar
Undang-undang memberi angka yang tegas di Pasal 25 ayat (2). Posisi dominan ada bila satu pelaku usaha atau satu kelompok menguasai 50 persen atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Bisa juga bila dua atau tiga pelaku usaha menguasai 75 persen atau lebih. Angka kedua ini menjaring struktur pasar oligopoli — pasar yang dikuasai segelintir pemain besar.
Angka ini bukan sekadar rumus matematis. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memakainya sebagai alat awal untuk menentukan apakah suatu pasar layak diselidiki. Bila pangsa pasar belum lewat ambang, dugaan penyalahgunaan posisi dominan biasanya gugur sebelum sampai ke pemeriksaan substansi.
Penyalahgunaan Posisi Dominan
Penting dicatat: memiliki posisi dominan bukan pelanggaran. Yang dilarang adalah penyalahgunaannya. Pasal 25 ayat (1) menyebut tiga bentuk larangan. Pertama, menetapkan syarat perdagangan yang menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing — misalnya memaksa penjual hanya memakai satu platform. Kedua, membatasi pasar dan pengembangan teknologi — misalnya menolak bekerja sama dengan pemain lain agar produk mereka tidak berkembang. Ketiga, menghambat pesaing potensial masuk ke pasar bersangkutan — misalnya menutup akses distribusi bagi pendatang baru.
Bentuk-bentuk ini sering berwujud praktik yang tampak wajar, seperti program eksklusivitas, diskriminasi tarif, atau syarat khusus dalam kontrak kemitraan. Karena itu KPPU menilai dampaknya terhadap persaingan secara menyeluruh, bukan hanya melihat perjanjiannya.
Sanksi Pelanggaran
Pelaku usaha yang terbukti melanggar Pasal 25 dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 47 UU 5/1999: pembatalan perjanjian, perintah penghentian penyalahgunaan posisi dominan, pembayaran ganti rugi, hingga denda paling rendah Rp1 miliar dan paling tinggi Rp25 miliar. Keputusan KPPU bisa diuji lewat keberatan ke pengadilan negeri, lalu kasasi ke Mahkamah Agung, jadi perusahaan yang dihukum masih punya ruang membela diri.
Selain Pasal 25, perilaku perusahaan dominan juga bisa tersangkut pasal lain. Menjual barang di bawah harga pasar untuk mematikan pesaing bisa dijerat Pasal 20 tentang predatory pricing. Diskriminasi atau ikatan dagang paksa masuk Pasal 19. Karena itu satu perkara KPPU kerap menggabungkan beberapa pasal sekaligus.
Penilaian Kasus per Kasus
KPPU tidak menghitung pangsa pasar secara kaku. Dalam praktik, komisi juga melihat hambatan masuk pasar, struktur pasar, dan perilaku pelaku usaha. Dua perusahaan dengan pangsa pasar sama belum tentu dinilai sama — yang satu mungkin menghadapi banyak pesaing potensial, yang lain benar-benar sendirian. Pendekatan kasus per kasus ini membuat hukum persaingan usaha bersifat dinamis, mengikuti perkembangan pasar digital yang cepat berubah.
Di era platform digital, wacana posisi dominan makin hangat: tapi juga makin rumit, karena banyak layanan diberikan gratis. KPPU dan akademisi masih memperdebatkan bagaimana mengukur pasar bersangkutan ketika harga tidak lagi jadi indikator utama.
Mengapa Posisi Dominan Penting Diawasi
Pengawasan posisi dominan pada dasarnya melindungi dua pihak: konsumen dan pelaku usaha kecil. Bila perusahaan dominan bebas menekan mitra atau menyingkirkan pesaing, ujung-ujungnya konsumen yang rugi — pilihan barang menyempit, kualitas turun, dan harga sulit bersaing. UMKM yang bergantung pada platform besar juga rentan: mereka bisa dipaksa menerima syarat yang berat karena tidak punya alternatif penjualan.
Di sisi lain, pengawasan ini tidak boleh membuat perusahaan besar takut berinovasi. UU 5/1999 dirancang untuk menjaga persaingan yang sehat, bukan menghukum ukuran perusahaan. Karena itulah KPPU selalu menekankan pada perilaku, bukan sekadar pangsa pasar: ekspansi bisnis yang wajar tidak dilarang, tetapi perilaku yang menutup pasar dilarang.
Contoh Kasus
PT Lancar Logistik adalah pemain jasa pengiriman di Kota Baru dengan pangsa pasar 60 persen; dua pesaingnya masing-masing 15 persen. Lewat divisi e-commerce-nya, Lancar membuat aturan: UMKM yang menjual di platformnya wajib menyerahkan seluruh pengiriman ke anak perusahaan Lancar. UMKM yang ketahuan pakai jasa kurir lain tarifnya dinaikkan dua kali lipat dan peringkat tokonya diturunkan.
Sejumlah UMKM mengadu ke KPPU. Setelah pemeriksaan, KPPU berpendapat Lancar menyalahgunakan posisi dominan: mengikat penjual, menutup akses pesaing, dan menghalangi konsumen memilih jasa pengiriman. KPPU memerintahkan Lancar menghentikan praktik itu, membatalkan syarat eksklusivitas, dan membayar denda. Kasus fiktif ini meniru pola temuan KPPU di sektor logistik dan platform digital beberapa tahun terakhir.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Punya pangsa pasar besar otomatis melanggar hukum?
Tidak. Posisi dominan sendiri sah selama dicapai lewat persaingan yang sehat. Yang dilarang adalah memakai posisi itu untuk menutup persaingan, seperti memaksa mitra atau menghambat pesaing masuk pasar.
Berapa batas pangsa pasar yang disebut posisi dominan?
Satu pemain menguasai 50 persen atau lebih, atau dua hingga tiga pemain menguasai gabungan 75 persen atau lebih dari satu pasar barang atau jasa tertentu, sesuai Pasal 25 ayat (2) UU 5/1999.
Apa sanksi penyalahgunaan posisi dominan?
Perusahaan bisa dijatuhi pembatalan perjanjian, perintah menghentikan praktik, ganti rugi, dan denda Rp1 miliar hingga Rp25 miliar berdasarkan Pasal 47 UU 5/1999, setelah melalui pemeriksaan KPPU yang bisa dilanjutkan ke pengadilan.