Definisi
Monopoli adalah kondisi di mana penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa tertentu berada di tangan satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Dalam hukum persaingan usaha Indonesia, posisi monopoli itu sendiri tidak dilarang — banyak monopoli lahir wajar karena skala investasi yang sangat besar, hak eksklusif seperti paten, atau memang sengaja dikuasai negara untuk cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Yang dilarang adalah praktik monopoli, yaitu ketika penguasaan pasar itu dipakai untuk menghambat pesaing, mengatur harga secara tidak wajar, atau merugikan kepentingan umum.
Pembeda ini penting dipahami pelaku usaha maupun konsumen. Perusahaan yang produknya laku keras dan menguasai pasar bukan otomatis pelanggar hukum. Yang jadi persoalan hukum adalah caranya mempertahankan atau memperbesar penguasaan itu, apakah lewat inovasi dan efisiensi yang sah, atau lewat cara yang menutup akses pesaing untuk masuk pasar.
Undang-undang juga mengenal ambang batas kuantitatif untuk menilai apakah pelaku usaha berada pada posisi dominan yang rawan disalahgunakan. Satu pelaku usaha yang menguasai 50% atau lebih pangsa pasar, atau dua sampai tiga pelaku usaha yang bersama-sama menguasai 75% atau lebih, dianggap punya posisi dominan. Posisi ini sendiri masih sah, tetapi menjadi sorotan pertama kalau kemudian ditemukan indikasi penyalahgunaan.
Dasar Hukum
Aturan pokoknya ada di UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini melarang perjanjian dan kegiatan tertentu yang berpotensi menimbulkan praktik monopoli, sekaligus melarang penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku usaha yang sudah menguasai pasar.
Pengawasannya dipegang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), lembaga independen yang berwenang menerima laporan, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, memanggil saksi dan ahli, hingga menjatuhkan putusan berupa tindakan administratif. Putusan KPPU bukan putusan pengadilan, sehingga pelaku usaha yang keberatan masih bisa mengajukan upaya hukum ke pengadilan negeri.
Perlu dibedakan pula dengan monopoli yang memang sengaja diberikan negara untuk sektor tertentu, seperti listrik atau air minum, karena sifat pelayanan publiknya menuntut penguasaan tunggal demi efisiensi dan pemerataan. Monopoli semacam ini berada di luar jangkauan larangan undang-undang persaingan usaha, selama pelaksanaannya diatur tersendiri dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Unsur-Unsur Praktik Monopoli
Suatu tindakan baru bisa disebut praktik monopoli yang dilarang kalau memenuhi beberapa unsur sekaligus:
- Ada penguasaan pasar yang signifikan atas produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa tertentu, baik oleh satu pelaku usaha maupun oleh kelompok pelaku usaha yang bertindak bersama.
- Ada perbuatan yang memusatkan kekuatan ekonomi, misalnya menetapkan harga secara sepihak, menolak berhubungan dengan pihak tertentu tanpa alasan wajar, atau menghambat pelaku usaha lain masuk pasar.
- Berakibat pada persaingan usaha tidak sehat, yaitu persaingan yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum.
- Merugikan kepentingan umum, bukan sekadar merugikan pesaing tertentu. Konsumen yang membayar harga lebih mahal karena tidak punya pilihan lain adalah salah satu wujud kerugian kepentingan umum ini.
Keempat unsur ini yang diperiksa KPPU sebelum menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran, bukan semata-mata besar kecilnya pangsa pasar yang dikuasai.
Jenis-Jenis Perilaku yang Dilarang
Undang-undang persaingan usaha membagi larangan menjadi beberapa kelompok. Perjanjian yang dilarang mencakup oligopoli, penetapan harga bersama, pembagian wilayah pemasaran, boikot, kartel, dan trust yang dibuat lewat kesepakatan antarpelaku usaha. Kegiatan yang dilarang mencakup praktik monopoli itu sendiri, monopsoni, penguasaan pasar dengan cara curang, dan persekongkolan tender. Penyalahgunaan posisi dominan mencakup jabatan rangkap yang bisa mengurangi persaingan, kepemilikan silang antarperusahaan sejenis, serta merger atau akuisisi yang justru menciptakan konsentrasi pasar berlebihan.
Kartel dan oligopoli sering dianggap sama dengan monopoli, padahal berbeda. Monopoli menunjuk pada penguasaan oleh satu pihak, sedangkan kartel dan oligopoli adalah kesepakatan atau kondisi pasar yang melibatkan beberapa pelaku usaha yang bertindak seolah satu kekuatan. Ketiganya sama-sama bisa berujung pada persaingan usaha tidak sehat, dan karena itu diatur dalam undang-undang yang sama.
Sanksi
KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar, mulai dari pembatalan perjanjian yang bermasalah, perintah menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli, penetapan pembayaran ganti rugi, sampai denda. Pelaku usaha yang tidak menjalankan putusan KPPU dapat diminta pertanggungjawaban lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain jalur administratif, undang-undang ini juga membuka kemungkinan sanksi pidana pokok maupun pidana tambahan bagi pelanggaran yang lebih serius, termasuk pencabutan izin usaha dan larangan menduduki jabatan direksi atau komisaris untuk jangka waktu tertentu. Pemilihan jalur administratif atau pidana bergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran dan bukti yang ditemukan selama pemeriksaan.
Contoh Kasus
KPPU pernah menyelidiki sebuah perusahaan semen yang menguasai lebih dari separuh pangsa pasar di suatu wilayah, setelah menerima laporan bahwa perusahaan tersebut menetapkan harga jual yang tidak wajar dan menolak menyuplai distributor yang juga menjual produk pesaing. Setelah melalui proses pemeriksaan, KPPU menyimpulkan perusahaan tersebut terbukti menyalahgunakan posisi dominannya untuk menghambat distributor bekerja sama dengan kompetitor.
KPPU menjatuhkan denda dan memerintahkan penghentian praktik diskriminasi terhadap distributor tersebut. Perusahaan sempat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, dengan dalih penetapan harga itu murni strategi bisnis biasa, namun pengadilan menguatkan putusan KPPU karena bukti yang diajukan pelapor menunjukkan pola penolakan pasokan yang konsisten hanya kepada distributor yang berhubungan dengan pesaing.
Kasus lain yang sering ditangani KPPU adalah persekongkolan tender, misalnya ketika beberapa peserta lelang pengadaan barang pemerintah ternyata sepakat mengatur siapa yang akan menang secara bergiliran. Praktik seperti ini dianggap sama merusaknya dengan monopoli, karena tujuan lelang untuk mendapatkan harga terbaik lewat persaingan sehat justru dikalahkan oleh kesepakatan diam-diam di antara para peserta.