Definisi
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar nasional kode QR untuk pembayaran yang ditetapkan Bank Indonesia. QRIS memungkinkan seluruh aplikasi pembayaran digital dari berbagai penyelenggara jasa pembayaran memindai satu kode QR yang sama, sehingga pedagang tidak perlu lagi menempel banyak stiker QR berbeda untuk tiap dompet elektronik atau bank.
QRIS diluncurkan Bank Indonesia pada 17 Agustus 2019 dan wajib dipakai seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang memproses transaksi menggunakan kode QR. Standarnya mengacu pada spesifikasi kode QR internasional dari EMVCo, disesuaikan untuk kebutuhan domestik seperti penambahan identitas merchant nasional.
Kehadiran QRIS mengubah cara transaksi tunai kecil di Indonesia, dari pasar tradisional sampai warung kelontong, karena satu kode QR bisa menerima pembayaran dari GoPay, OVO, ShopeePay, DANA, mobile banking, dan berbagai aplikasi lain sekaligus.
Jenis-Jenis
Bank Indonesia membedakan cara kerja QRIS berdasarkan siapa yang menampilkan kode.
QRIS MPM (Merchant Presented Mode) statis. Kode QR dicetak sekali di stiker atau plakat, dipasang permanen di meja kasir. Pembeli memindai lalu mengetik sendiri nominal pembayaran. Jenis ini paling umum dipakai pedagang kecil karena biayanya murah.
QRIS MPM dinamis. Kode QR dihasilkan mesin kasir untuk setiap transaksi dengan nominal yang sudah tertera otomatis, biasa dipakai toko modern dan restoran agar pembeli tidak perlu mengetik jumlah sendiri.
QRIS CPM (Customer Presented Mode). Kebalikan dari MPM, di sini pembelilah yang menampilkan kode QR dari aplikasinya, lalu kasir memindainya. Cocok untuk transaksi cepat seperti di transportasi umum.
QRIS Tap. Pengembangan lebih baru yang memungkinkan pembayaran dengan mendekatkan kartu atau ponsel berteknologi NFC ke terminal, tanpa perlu memindai kode QR secara manual.
Bank Indonesia juga memperluas QRIS untuk transaksi lintas negara, sehingga wisatawan dari beberapa negara tetangga di Asia Tenggara bisa membayar memakai aplikasi pembayaran negaranya sendiri di merchant QRIS Indonesia, dan sebaliknya.
Dasar Hukum
Kewajiban penggunaan QRIS diatur lewat Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang menegaskan bahwa setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran yang memproses transaksi memakai kode QR wajib menggunakan standar QRIS, bukan kode QR proprietary masing-masing perusahaan. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Bank Indonesia tentang Penyedia Jasa Pembayaran yang mewajibkan seluruh penyedia jasa mengikuti standar teknis yang ditetapkan bank sentral.
Payung hukum yang lebih tinggi ada pada UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang menegaskan kewenangan Bank Indonesia mengatur sistem pembayaran nasional demi menjaga stabilitas dan interoperabilitas. Bank Indonesia secara berkala menerbitkan aturan pelaksana baru untuk menyesuaikan skema biaya, batas transaksi, dan fitur keamanan QRIS mengikuti perkembangan teknologi dan pola kejahatan yang muncul.
Kalau kode QRIS disalahgunakan, misalnya diganti dengan kode milik pelaku, ketentuan manipulasi informasi elektronik dalam UU ITE dapat dipakai bersamaan dengan pasal pencurian atau penipuan dalam KUHP, tergantung cara pelaku memperoleh keuntungan dari penggantian tersebut.
Batas dan Pengecualian
QRIS bukan sistem tanpa batas. Bank Indonesia menetapkan plafon nominal maksimum per transaksi untuk membatasi risiko, dan plafon ini pernah dinaikkan agar QRIS bisa dipakai untuk transaksi yang lebih besar, tidak hanya jajanan kecil.
Skema biaya juga berjenjang menurut skala usaha. Pedagang mikro dikenai merchant discount rate (MDR) yang jauh lebih rendah dibanding usaha menengah dan besar, bahkan sempat digratiskan pada periode tertentu untuk mendorong inklusi keuangan pelaku usaha kecil. Kebijakan ini membedakan QRIS dari kartu kredit yang MDR-nya cenderung seragam.
Ada pula batas jumlah transaksi harian yang bisa diterima satu akun merchant, sebagai lapisan pengaman tambahan terhadap potensi pencucian uang lewat rekening merchant fiktif.
Praktik di Lapangan
Seorang pedagang makanan bernama Bu Ratna di pasar tradisional Bandung mendaftarkan usahanya sebagai merchant QRIS lewat aplikasi banknya. Dengan satu stiker kode QR yang ditempel di etalase, ia bisa menerima pembayaran dari pembeli mana pun tanpa perlu tahu aplikasi apa yang mereka pakai. Biaya MDR yang dipotong dari setiap transaksi jauh lebih kecil dibanding biaya mesin EDC kartu kredit, sehingga cocok untuk margin keuntungan pedagang kecil.
Sisi buruknya muncul lewat modus penggantian stiker. Pelaku mencetak kode QR miliknya sendiri lalu menempelkannya menimpa stiker resmi di kotak amal masjid, tempat parkir liar, atau bahkan lapak pedagang yang sedang lengah. Jemaah atau pembeli yang memindai kode itu mengira uangnya masuk ke rekening yang benar, padahal sudah berpindah ke rekening pelaku.
Pelaku modus semacam ini biasanya dijerat dengan ketentuan manipulasi informasi elektronik dalam UU ITE karena membuat kode QR seolah-olah otentik, ditambah pasal pencurian atau penipuan dalam KUHP tergantung fakta persidangan. Kasus ini mendorong penyelenggara pembayaran menambahkan verifikasi nama merchant yang tampil di layar sebelum pembayaran dikonfirmasi, sehingga pengguna bisa mencocokkan nama penerima dengan tempat yang sebenarnya dituju sebelum menekan tombol bayar.
Cara Melapor
Korban modus penggantian stiker QRIS sebaiknya segera menghubungi bank atau penyelenggara dompet elektronik yang menerbitkan rekening tujuan transfer, karena merekalah pihak yang paling cepat bisa membekukan sementara rekening penampung dana hasil penipuan sebelum sempat ditarik pelaku. Laporan idealnya disertai bukti transfer, tangkapan layar nama merchant yang tampil saat transaksi, dan waktu kejadian yang jelas.
Selain melapor ke bank, korban juga bisa membuat laporan polisi karena perbuatan mengganti kode QR termasuk tindak pidana, baik lewat ketentuan manipulasi informasi elektronik dalam UU ITE maupun pasal pencurian atau penipuan dalam KUHP. Pengelola tempat umum seperti masjid, pasar, atau area parkir juga sebaiknya rutin memeriksa kondisi stiker QRIS yang terpasang, karena penggantian stiker biasanya dilakukan secara diam-diam tanpa merusak tampilan aslinya sehingga sulit dikenali sekilas pandang.