Lompat ke konten

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)

Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) Akronim dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, penggolongan resmi skala usaha dalam peraturan Indonesia
Hukum Bisnis usaha mikro usaha kecil usaha menengah umkm pph final
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)?

UMKM digolongkan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan, dan golongan itu menentukan kemudahan izin, pajak, serta akses pembiayaan.

Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) Akronim dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, penggolongan resmi skala usaha dalam peraturan Indonesia Hukum Bisnis

Definisi

UMKM adalah penggolongan resmi skala usaha di Indonesia, mencakup usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Penggolongan ini bukan sekadar label. Ia menentukan tarif pajak yang berlaku, jalur perizinan yang harus ditempuh, akses pada kredit bersubsidi, sampai hak untuk ikut paket pengadaan pemerintah yang khusus disediakan bagi usaha kecil.

Yang dinilai untuk menentukan golongan adalah modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Tanah dan bangunan tempat usaha tidak dihitung sebagai modal, sehingga pemilik warung yang berjualan di rumah miliknya sendiri tidak otomatis keluar dari golongan mikro.

Bentuk badan usahanya bebas. Usaha perorangan, CV, firma, koperasi, maupun PT semuanya bisa masuk golongan UMKM sepanjang memenuhi kriteria angka.

Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

GolonganModal usaha (di luar tanah dan bangunan)Hasil penjualan tahunan
Usaha mikroSampai Rp1 miliarSampai Rp2 miliar
Usaha kecilDi atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliarDi atas Rp2 miliar sampai Rp15 miliar
Usaha menengahDi atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliarDi atas Rp15 miliar sampai Rp50 miliar

Kriteria modal dipakai untuk usaha yang baru berdiri, sedangkan kriteria hasil penjualan tahunan dipakai untuk usaha yang sudah berjalan. Kalau keduanya menghasilkan golongan berbeda, yang dipakai adalah hasil penjualan tahunan.

Perlu diperhatikan, sejumlah lembaga memakai ukurannya sendiri untuk keperluan internal. Bank kadang mengelompokkan debitur berdasarkan plafon kredit, dan otoritas pajak memakai batas peredaran bruto tersendiri. Jadi satu usaha bisa disebut mikro oleh satu instansi dan kecil oleh instansi lain, tanpa ada yang keliru.

Kemudahan yang Didapat UMKM

Perizinan. Usaha mikro dan kecil dengan tingkat risiko rendah cukup memiliki NIB sebagai satu-satunya legalitas berusaha. Tidak diperlukan izin tambahan, dan penerbitannya tidak dipungut biaya.

Perpajakan. Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat memakai skema Pajak Penghasilan final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto, sebagai pengganti perhitungan pajak biasa. Skema ini punya jangka waktu pemakaian yang berbeda antara wajib pajak orang pribadi, CV atau firma, dan perseroan terbatas. Bagi wajib pajak orang pribadi, sebagian peredaran bruto pertama dalam setahun tidak dikenai pajak final tersebut.

Pembiayaan. Kredit Usaha Rakyat menyediakan pinjaman modal kerja dan investasi dengan bunga yang disubsidi pemerintah. Ada pula pembiayaan dari lembaga pengelola dana bergulir dan modal ventura.

Pengadaan pemerintah. Instansi pemerintah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang dan jasanya untuk produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Pendampingan dan sertifikasi. Tersedia fasilitasi sertifikasi halal, izin edar pangan olahan, standardisasi produk, dan pendaftaran merek dengan tarif khusus bagi usaha mikro dan kecil.

Dasar Hukum

Landasan awalnya UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Undang-undang ini kemudian disesuaikan oleh UU Cipta Kerja, yang kini berlaku sebagai UU No. 6 Tahun 2023, terutama pada bagian kriteria dan kemudahan berusaha.

Aturan pelaksananya PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. PP inilah yang memuat angka-angka kriteria, kewajiban alokasi pengadaan 40%, serta berbagai kemudahan lain.

Untuk sisi perpajakan, rujukannya peraturan pemerintah tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu. Ketentuan tarif dan ambang batasnya termasuk yang paling sering diperbarui, sehingga angkanya perlu dicek ke aturan terbaru sebelum dipakai menghitung.

Ilustrasi

Seorang pemilik usaha kuliner rumahan mencatat omzet Rp480 juta setahun tanpa karyawan tetap, memakai dapur di rumah sendiri. Berdasarkan hasil penjualan tahunan, usahanya tergolong usaha mikro.

Ia mendaftar di OSS memakai NIK dan memperoleh NIB. Karena kegiatan jasa boga menyangkut keamanan pangan, ia masih perlu memenuhi sertifikat standar dari dinas kesehatan, ditambah sertifikat halal yang pengurusannya difasilitasi untuk pelaku usaha mikro.

Dengan NIB itu ia mengajukan Kredit Usaha Rakyat untuk membeli oven dan kendaraan pengantaran. Untuk perpajakan, ia memilih skema pajak final bagi peredaran bruto tertentu, karena perhitungannya jauh lebih sederhana daripada pembukuan lengkap.

Ketika omzetnya naik menjadi Rp3 miliar tiga tahun kemudian, golongannya naik menjadi usaha kecil. Konsekuensinya nyata: sebagian fasilitas usaha mikro tidak lagi berlaku, dan ia perlu meninjau ulang bentuk badan usahanya karena mitra korporasi mulai meminta kontrak atas nama badan hukum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah UMKM wajib berbadan hukum? Tidak. Usaha perorangan tetap diakui. Namun bentuk badan usaha berpengaruh besar pada tanggung jawab utang dan kemudahan menerima investor.

Apakah UMKM wajib punya NPWP? Kewajiban perpajakan melekat pada penghasilan, bukan pada besar kecilnya usaha. NPWP juga hampir selalu diminta saat mengurus NIB, mengajukan kredit, dan mengikuti pengadaan.

Naik golongan berarti kehilangan semua fasilitas? Tidak sekaligus. Sebagian kemudahan memang khusus untuk usaha mikro dan kecil, tetapi usaha menengah tetap memperoleh sebagian perlindungan dan program pemberdayaan.

Apakah usaha daring tanpa toko fisik termasuk UMKM? Termasuk, sepanjang memenuhi kriteria modal atau hasil penjualan tahunan. Alamat usaha yang dicantumkan di OSS tetap harus alamat yang sebenarnya dipakai.

Dasar Hukum

UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan maupun badan usaha yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang ini.

Pasal 35 PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM

Kriteria Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah didasarkan pada modal usaha atau hasil penjualan tahunan, dengan modal usaha dihitung tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

PP No. 7 Tahun 2021

Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Pertanyaan Umum

Apa itu UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)? +
UMKM digolongkan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan, dan golongan itu menentukan kemudahan izin, pajak, serta akses pembiayaan.
Apa bahasa Inggris dari UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)? +
UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dalam bahasa Inggris disebut Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs).
Apa dasar hukum UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)? +
Dasar hukum UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pasal 35 PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, PP No. 7 Tahun 2021.
Apa asal kata UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)? +
Akronim dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, penggolongan resmi skala usaha dalam peraturan Indonesia

Istilah Terkait