Lompat ke konten

Restorative Justice

Restorative Justice Dari bahasa Inggris 'restorative' (memulihkan) dan 'justice' (keadilan), yaitu pendekatan keadilan yang berorientasi memulihkan keadaan, bukan sekadar menghukum.
Hukum Pidana restorative justice keadilan restoratif perdamaian penghentian perkara diversi
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Restorative Justice?

Restorative justice adalah penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan korban, dan dapat menghentikan perkara di tingkat polisi atau jaksa.

Restorative Justice Dari bahasa Inggris 'restorative' (memulihkan) dan 'justice' (keadilan), yaitu pendekatan keadilan yang berorientasi memulihkan keadaan, bukan sekadar menghukum. Hukum Pidana

Definisi

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah cara menyelesaikan perkara pidana yang menempatkan pemulihan keadaan sebagai tujuan utama, bukan penghukuman. Fokusnya bergeser dari pertanyaan “pasal berapa yang dilanggar” menjadi “siapa yang dirugikan dan bagaimana kerugian itu dipulihkan”.

Prosesnya mempertemukan korban, pelaku, dan biasanya tokoh masyarakat atau keluarga. Pelaku mengakui perbuatannya, korban menyampaikan kerugian yang dialami, lalu disepakati bentuk pemulihan berupa pengembalian barang, ganti kerugian, permintaan maaf, atau kombinasi ketiganya.

Pendekatan ini tidak berlaku untuk semua perkara. Ia dirancang untuk perkara ringan dengan korban jelas dan pelaku yang bersedia bertanggung jawab.

Dasar Hukum

Indonesia belum punya satu undang-undang khusus tentang keadilan restoratif untuk orang dewasa. Landasannya tersebar pada aturan masing-masing lembaga penegak hukum.

Kejaksaan mengaturnya lewat Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 yang membuka jalan penghentian penuntutan. Kepolisian mengaturnya lewat Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 yang memungkinkan penghentian penyidikan. Untuk perkara anak, dasarnya jauh lebih kuat karena UU Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan pendekatan ini dan mewajibkan upaya diversi.

Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru memperkuat arah yang sama. Undang-undang ini mewajibkan hakim mempertimbangkan sikap korban dan pemaafan dalam menjatuhkan pidana, serta menyediakan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai pengganti pidana penjara singkat. Karena penerapannya masih baru, praktiknya di pengadilan belum seragam.

Syarat dan Prosedur

Syarat yang umumnya harus dipenuhi:

  1. Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis.
  2. Ancaman pidana atas perbuatan itu tidak lebih dari lima tahun penjara.
  3. Nilai kerugian tergolong kecil, dengan patokan yang dipakai kejaksaan sebesar Rp2.500.000.
  4. Korban dan pelaku sepakat berdamai secara sukarela, tanpa tekanan.
  5. Ada pemulihan nyata, misalnya barang dikembalikan atau kerugian diganti.
  6. Penyelesaian itu tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

Alurnya dimulai dari permohonan atau usulan perdamaian, lalu penyidik atau jaksa memfasilitasi pertemuan. Kesepakatan dituangkan dalam surat perdamaian tertulis, diikuti gelar perkara internal, dan berakhir dengan surat penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Perbedaan dengan Diversi dan Damai Biasa

AspekKeadilan restoratifDiversiDamai kekeluargaan
SasaranPerkara pidana ringan, umumnya dewasaKhusus anak yang berhadapan dengan hukumSemua sengketa, tanpa kerangka resmi
DasarPeraturan kejaksaan dan kepolisianUU Sistem Peradilan Pidana AnakKebiasaan masyarakat
SifatKewenangan aparat, dapat ditolakWajib diupayakan aparatTidak mengikat aparat
AkibatPenyidikan atau penuntutan dihentikanPerkara keluar dari jalur peradilanPerkara pidana tetap dapat berjalan

Damai di tingkat RT tidak menghentikan perkara pidana. Ia baru berdampak kalau dibawa ke penyidik dan diproses lewat mekanisme resmi.

Praktik di Lapangan

Seorang pemuda mengambil ponsel milik rekan kerjanya senilai Rp1.800.000 dan menjualnya. Ia baru pertama kali tersandung perkara. Setelah dipertemukan penyidik, ia mengakui perbuatannya, mengganti seluruh kerugian, dan meminta maaf di hadapan keluarga korban. Korban menyatakan tidak keberatan perkaranya dihentikan.

Karena nilai kerugiannya di bawah batas, ancaman pidananya di bawah lima tahun, dan pelaku bukan residivis, penyidik menggelar perkara dan menerbitkan penghentian penyidikan berbasis keadilan restoratif. Seluruh proses dicatat, termasuk surat perdamaian dan bukti pengembalian uang.

Sebaliknya, permohonan serupa untuk perkara narkotika dengan barang bukti besar atau perkara kekerasan seksual akan ditolak, karena tidak memenuhi syarat materiil dan menyangkut kepentingan yang lebih luas daripada korban perorangan.

Kesalahpahaman Umum

“Sudah berdamai berarti perkara pasti berhenti.” Perdamaian hanya salah satu syarat. Keputusan tetap ada pada penyidik atau jaksa lewat gelar perkara.

“Semua tindak pidana bisa direstorative justice.” Tidak. Perkara narkotika, korupsi, terorisme, kekerasan seksual, dan perkara dengan korban jiwa umumnya dikecualikan.

“Restorative justice sama dengan bebas dari tanggung jawab.” Justru sebaliknya. Pelaku harus mengakui perbuatan dan memulihkan kerugian, yang sering lebih cepat dirasakan korban daripada menunggu putusan pengadilan.

Dasar Hukum

Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020

Mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dengan syarat antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000, serta korban dan tersangka telah berdamai.

Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021

Mengatur penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di tingkat penyidikan, termasuk syarat materiil dan formil serta mekanisme penghentian penyidikan setelah tercapai kesepakatan perdamaian.

Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif, dan pada tingkat penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi.

UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memperkuat pendekatan pemulihan, antara lain lewat pedoman pemidanaan yang mewajibkan hakim mempertimbangkan pemaafan korban dan lewat pidana alternatif seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Restorative Justice? +
Restorative justice adalah penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan korban, dan dapat menghentikan perkara di tingkat polisi atau jaksa.
Apa bahasa Inggris dari Restorative Justice? +
Restorative Justice dalam bahasa Inggris disebut Restorative Justice.
Apa dasar hukum Restorative Justice? +
Dasar hukum Restorative Justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021, Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Apa asal kata Restorative Justice? +
Dari bahasa Inggris 'restorative' (memulihkan) dan 'justice' (keadilan), yaitu pendekatan keadilan yang berorientasi memulihkan keadaan, bukan sekadar menghukum.

Istilah Terkait