Definisi
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah cara menyelesaikan perkara pidana yang menempatkan pemulihan keadaan sebagai tujuan utama, bukan penghukuman. Fokusnya bergeser dari pertanyaan “pasal berapa yang dilanggar” menjadi “siapa yang dirugikan dan bagaimana kerugian itu dipulihkan”.
Prosesnya mempertemukan korban, pelaku, dan biasanya tokoh masyarakat atau keluarga. Pelaku mengakui perbuatannya, korban menyampaikan kerugian yang dialami, lalu disepakati bentuk pemulihan berupa pengembalian barang, ganti kerugian, permintaan maaf, atau kombinasi ketiganya.
Pendekatan ini tidak berlaku untuk semua perkara. Ia dirancang untuk perkara ringan dengan korban jelas dan pelaku yang bersedia bertanggung jawab.
Dasar Hukum
Indonesia belum punya satu undang-undang khusus tentang keadilan restoratif untuk orang dewasa. Landasannya tersebar pada aturan masing-masing lembaga penegak hukum.
Kejaksaan mengaturnya lewat Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 yang membuka jalan penghentian penuntutan. Kepolisian mengaturnya lewat Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 yang memungkinkan penghentian penyidikan. Untuk perkara anak, dasarnya jauh lebih kuat karena UU Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan pendekatan ini dan mewajibkan upaya diversi.
Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru memperkuat arah yang sama. Undang-undang ini mewajibkan hakim mempertimbangkan sikap korban dan pemaafan dalam menjatuhkan pidana, serta menyediakan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai pengganti pidana penjara singkat. Karena penerapannya masih baru, praktiknya di pengadilan belum seragam.
Syarat dan Prosedur
Syarat yang umumnya harus dipenuhi:
- Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis.
- Ancaman pidana atas perbuatan itu tidak lebih dari lima tahun penjara.
- Nilai kerugian tergolong kecil, dengan patokan yang dipakai kejaksaan sebesar Rp2.500.000.
- Korban dan pelaku sepakat berdamai secara sukarela, tanpa tekanan.
- Ada pemulihan nyata, misalnya barang dikembalikan atau kerugian diganti.
- Penyelesaian itu tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
Alurnya dimulai dari permohonan atau usulan perdamaian, lalu penyidik atau jaksa memfasilitasi pertemuan. Kesepakatan dituangkan dalam surat perdamaian tertulis, diikuti gelar perkara internal, dan berakhir dengan surat penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Perbedaan dengan Diversi dan Damai Biasa
| Aspek | Keadilan restoratif | Diversi | Damai kekeluargaan |
|---|---|---|---|
| Sasaran | Perkara pidana ringan, umumnya dewasa | Khusus anak yang berhadapan dengan hukum | Semua sengketa, tanpa kerangka resmi |
| Dasar | Peraturan kejaksaan dan kepolisian | UU Sistem Peradilan Pidana Anak | Kebiasaan masyarakat |
| Sifat | Kewenangan aparat, dapat ditolak | Wajib diupayakan aparat | Tidak mengikat aparat |
| Akibat | Penyidikan atau penuntutan dihentikan | Perkara keluar dari jalur peradilan | Perkara pidana tetap dapat berjalan |
Damai di tingkat RT tidak menghentikan perkara pidana. Ia baru berdampak kalau dibawa ke penyidik dan diproses lewat mekanisme resmi.
Praktik di Lapangan
Seorang pemuda mengambil ponsel milik rekan kerjanya senilai Rp1.800.000 dan menjualnya. Ia baru pertama kali tersandung perkara. Setelah dipertemukan penyidik, ia mengakui perbuatannya, mengganti seluruh kerugian, dan meminta maaf di hadapan keluarga korban. Korban menyatakan tidak keberatan perkaranya dihentikan.
Karena nilai kerugiannya di bawah batas, ancaman pidananya di bawah lima tahun, dan pelaku bukan residivis, penyidik menggelar perkara dan menerbitkan penghentian penyidikan berbasis keadilan restoratif. Seluruh proses dicatat, termasuk surat perdamaian dan bukti pengembalian uang.
Sebaliknya, permohonan serupa untuk perkara narkotika dengan barang bukti besar atau perkara kekerasan seksual akan ditolak, karena tidak memenuhi syarat materiil dan menyangkut kepentingan yang lebih luas daripada korban perorangan.
Kesalahpahaman Umum
“Sudah berdamai berarti perkara pasti berhenti.” Perdamaian hanya salah satu syarat. Keputusan tetap ada pada penyidik atau jaksa lewat gelar perkara.
“Semua tindak pidana bisa direstorative justice.” Tidak. Perkara narkotika, korupsi, terorisme, kekerasan seksual, dan perkara dengan korban jiwa umumnya dikecualikan.
“Restorative justice sama dengan bebas dari tanggung jawab.” Justru sebaliknya. Pelaku harus mengakui perbuatan dan memulihkan kerugian, yang sering lebih cepat dirasakan korban daripada menunggu putusan pengadilan.