Lompat ke konten

Restitusi

Restitution Berasal dari bahasa Latin 'restitutio' yang berarti pengembalian atau pemulihan, merujuk pada ganti kerugian dari pelaku kepada korban.
Hukum Pidana restitusi restitution ganti rugi korban tindak pidana PP 7/2018
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Restitusi?

Restitusi adalah ganti kerugian yang wajib dibayar pelaku tindak pidana kepada korban, diajukan lewat LPSK menurut PP 7/2018.

Restitution Berasal dari bahasa Latin 'restitutio' yang berarti pengembalian atau pemulihan, merujuk pada ganti kerugian dari pelaku kepada korban. Hukum Pidana

Definisi

Restitusi adalah ganti kerugian yang wajib dibayar oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban. Berbeda dari denda yang masuk ke kas negara, restitusi dibayarkan langsung kepada orang yang dirugikan oleh tindak pidana tersebut, sebagai bentuk pemulihan atas kerugian nyata yang dialaminya.

Restitusi bukan hukuman tambahan biasa — sifatnya lebih ke tanggung jawab perdata yang “dititipkan” dalam proses pidana, agar korban tidak perlu mengajukan gugatan perdata terpisah yang panjang dan mahal untuk mendapatkan haknya.

Dasar Hukum

Restitusi diatur dalam UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban beserta perubahannya, serta diperjelas mekanismenya dalam PP No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Kedua aturan ini menjadi dasar bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memfasilitasi permohonan restitusi dari korban.

Restitusi mencakup tiga komponen utama: ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian atas penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, dan penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis. Ketiganya bisa diajukan sekaligus atau sebagian, tergantung kerugian nyata yang dialami korban.

Syarat dan Prosedur

Langkah umum mengajukan permohonan restitusi:

  1. Korban atau keluarganya mengajukan permohonan ke LPSK, baik secara langsung maupun melalui penyidik/penuntut umum yang menangani perkara.
  2. LPSK menilai kelayakan permohonan, termasuk memverifikasi kerugian yang diklaim dengan bukti pendukung seperti kuitansi biaya medis, bukti kehilangan penghasilan, atau penilaian psikologis.
  3. LPSK menyampaikan rekomendasi kepada penuntut umum agar tuntutan restitusi dicantumkan dalam surat dakwaan atau tuntutan.
  4. Hakim mencantumkan kewajiban restitusi dalam amar putusan jika terdakwa terbukti bersalah.
  5. Pelaksanaan pembayaran dilakukan oleh terpidana; jika tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, terpidana dapat dikenakan pidana penjara pengganti sebagai konsekuensinya.

Permohonan restitusi bisa diajukan sebelum putusan (agar tercantum dalam tuntutan) atau bahkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dalam kondisi tertentu, tergantung jenis tindak pidananya.

Perbedaan dengan Kompensasi dan Rehabilitasi

Tiga istilah perlindungan korban ini sering dianggap sama, padahal berbeda sumber dan mekanismenya:

IstilahDibayar/Diberikan OlehSifat
RestitusiPelaku tindak pidana atau pihak ketigaGanti kerugian materiil dan immateriil langsung
KompensasiNegaraDiberikan saat pelaku tidak mampu membayar atau tidak diketahui, khususnya kasus tertentu seperti terorisme
RehabilitasiNegara (lewat proses hukum)Pemulihan nama baik dan hak, bukan uang

Korban bisa saja mengajukan restitusi dan kompensasi sekaligus dalam kondisi tertentu, meski keduanya punya jalur pengajuan dan syarat yang berbeda melalui LPSK.

Biaya dan Jangka Waktu

Pengajuan permohonan restitusi melalui LPSK pada dasarnya tidak dipungut biaya bagi korban — ini adalah layanan negara untuk melindungi korban tindak pidana. Yang perlu disiapkan korban hanyalah dokumen pendukung kerugian, bukan biaya administrasi.

Soal jangka waktu, proses penilaian dan rekomendasi LPSK bisa bervariasi tergantung kompleksitas kasus dan kelengkapan bukti yang diajukan korban. Setelah restitusi dicantumkan dalam putusan, pembayarannya mengikuti jangka waktu yang ditetapkan hakim dalam amar putusan. Jika terpidana tidak membayar dalam waktu tersebut, ia dapat dikenakan pidana penjara pengganti yang lamanya juga ditentukan dalam putusan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah korban wajib punya pengacara untuk mengajukan restitusi? Tidak wajib. Korban bisa mengajukan permohonan langsung ke LPSK tanpa didampingi pengacara, meski pendampingan hukum tetap bisa membantu memperkuat bukti kerugian yang diajukan.

Bagaimana jika pelaku sudah divonis tapi tidak mencantumkan restitusi dalam putusan? Korban bisa mengajukan permohonan restitusi kepada LPSK meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap, meskipun jalur dan kemungkinan keberhasilannya berbeda dibanding jika diajukan sebelum putusan dijatuhkan.

Apakah restitusi bisa diajukan untuk semua jenis tindak pidana? Restitusi umumnya diajukan untuk tindak pidana yang menimbulkan kerugian nyata bagi korban, seperti kekerasan, perdagangan orang, kecelakaan lalu lintas, dan tindak pidana lain yang berdampak langsung pada fisik, psikis, atau ekonomi korban.

Apakah pengajuan restitusi menjamin akan dikabulkan hakim? Tidak otomatis. Hakim tetap mempertimbangkan bukti kerugian yang diajukan dan kemampuan terdakwa, sehingga jumlah restitusi yang diputuskan bisa berbeda dari yang diminta dalam permohonan awal.

Contoh Kasus

Korban kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat mengajukan permohonan restitusi melalui LPSK terhadap pelaku. Setelah diverifikasi, pengadilan memutuskan pelaku wajib membayar restitusi yang meliputi biaya perawatan medis, kehilangan penghasilan selama masa pemulihan, dan ganti kerugian atas penderitaan korban. Jika pelaku tidak membayar dalam jangka waktu yang ditentukan, ia dikenakan pidana penjara pengganti sesuai putusan.

Dalam kasus perdagangan orang, korban berhak mendapatkan restitusi dari pelaku untuk biaya rehabilitasi medis dan psikologis serta pengembalian penghasilan yang dirampas selama masa eksploitasi. Karena pelaku dalam kasus semacam ini sering kali tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar, korban juga bisa mengajukan permohonan kompensasi dari negara sebagai jalur tambahan di samping restitusi.

Contoh ketiga: seorang korban penganiayaan berat yang mengalami cacat permanen mengajukan restitusi melalui LPSK dengan bukti berupa hasil pemeriksaan medis, catatan biaya pengobatan selama berbulan-bulan, dan keterangan kehilangan penghasilan karena tidak lagi mampu bekerja seperti sebelumnya. LPSK memverifikasi seluruh bukti tersebut sebelum merekomendasikan nilai restitusi kepada penuntut umum untuk dicantumkan dalam tuntutan terhadap pelaku, sehingga korban tidak perlu lagi mengajukan gugatan perdata terpisah yang biasanya memakan waktu dan biaya jauh lebih besar.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 5 PP No. 7 Tahun 2018

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Pasal 19 PP No. 7 Tahun 2018

Korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian akibat penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, dan/atau penggantian biaya perawatan medis/psikologis.

UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014

Mengatur kelembagaan LPSK sebagai pihak yang memfasilitasi permohonan restitusi korban tindak pidana, termasuk pendampingan dan penilaian kelayakan permohonan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Restitusi? +
Restitusi adalah ganti kerugian yang wajib dibayar pelaku tindak pidana kepada korban, diajukan lewat LPSK menurut PP 7/2018.
Apa bahasa Inggris dari Restitusi? +
Restitusi dalam bahasa Inggris disebut Restitution.
Apa dasar hukum Restitusi? +
Dasar hukum Restitusi diatur dalam Pasal 1 angka 5 PP No. 7 Tahun 2018, Pasal 19 PP No. 7 Tahun 2018, UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014.
Apa asal kata Restitusi? +
Berasal dari bahasa Latin 'restitutio' yang berarti pengembalian atau pemulihan, merujuk pada ganti kerugian dari pelaku kepada korban.

Istilah Terkait