Lompat ke konten

Sertifikat Tanah

Land Certificate Dari bahasa Belanda 'certificaat' yang berarti surat tanda bukti atau keterangan resmi; dalam peraturan pertanahan Indonesia ditulis 'sertipikat'
Hukum Agraria sertifikat pendaftaran tanah bpn bukti hak buku tanah
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Sertifikat Tanah?

Sertifikat tanah memuat salinan buku tanah dan surat ukur, dan menurut PP 24/1997 berlaku sebagai alat pembuktian kuat, bukan bukti mutlak.

Land Certificate Dari bahasa Belanda 'certificaat' yang berarti surat tanda bukti atau keterangan resmi; dalam peraturan pertanahan Indonesia ditulis 'sertipikat' Hukum Agraria

Definisi

Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas sebidang tanah yang diterbitkan Kantor Pertanahan setelah tanah itu terdaftar. Dalam teks peraturan, ejaannya “sertipikat” — bentuk yang tetap dipakai BPN sampai hari ini meskipun kamus umum menulis “sertifikat”.

Yang perlu dipahami sejak awal: sertifikat bukan tanahnya, dan bukan pula sumber haknya. Sertifikat adalah salinan resmi dari catatan negara. Catatan aslinya bernama buku tanah dan disimpan di Kantor Pertanahan. Karena itu bila terjadi perbedaan antara sertifikat di tangan seseorang dengan buku tanah di kantor, yang menentukan adalah buku tanah.

Sertifikat diterbitkan bukan hanya untuk hak atas tanah. Pasal 1 angka 20 PP No. 24 Tahun 1997 menyebut sertifikat juga diterbitkan untuk hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan.

Anatomi Sertifikat Tanah

Sebuah sertifikat konvensional pada dasarnya adalah dua dokumen yang dijilid menjadi satu:

  1. Salinan buku tanah — memuat jenis hak, nomor hak, nama pemegang hak, letak tanah, dan kolom pencatatan perubahan. Kolom terakhir ini yang mencatat riwayat: peralihan hak, pembebanan hak tanggungan, roya, blokir, dan sita.
  2. Salinan surat ukur — memuat gambar bidang tanah, luas, nomor identifikasi bidang tanah, serta batas-batasnya terhadap tanah tetangga.

Membaca sertifikat berarti membaca kedua bagian itu. Banyak pembeli hanya melihat halaman depan bertuliskan nama pemilik dan luas, lalu melewatkan kolom perubahan yang justru memuat informasi paling penting: apakah tanah itu sedang dijaminkan, dan siapa pemilik-pemilik sebelumnya.

Jenis-Jenis Sertifikat

SertifikatHak yang dibuktikanUmum dipakai untuk
SHMHak MilikRumah dan tanah perorangan WNI
SHGBHak Guna BangunanPerumahan developer, apartemen, ruko, tanah perusahaan
SHGUHak Guna UsahaPerkebunan, peternakan, perikanan skala besar
Sertifikat Hak PakaiHak PakaiTanah instansi pemerintah, rumah tinggal orang asing
SHM SarusunHak Milik atas Satuan Rumah SusunUnit apartemen dan rumah susun
Sertifikat Hak TanggunganHak TanggunganDipegang bank sebagai kreditur, bukan pemilik tanah

Sertifikat Hak Tanggungan sering membingungkan karena namanya mirip. Dokumen itu bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan bukti bahwa tanah seseorang sedang menjadi jaminan utang.

Dasar Hukum

Perintah menyelenggarakan pendaftaran tanah datang dari Pasal 19 ayat (1) UUPA, dengan tujuan menjamin kepastian hukum. Pelaksanaannya diatur PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang kemudian dilengkapi PP No. 18 Tahun 2021 — antara lain dengan membuka kemungkinan pendaftaran tanah dan penerbitan dokumennya dilakukan secara elektronik.

Pendaftaran tanah pertama kali dapat berjalan lewat dua jalur. Jalur sistematik dilakukan serentak untuk seluruh bidang tanah di satu desa atau kelurahan, dan inilah bentuk yang dipakai program PTSL. Jalur sporadik dilakukan atas permohonan pemilik tanah secara individual.

Kekuatan Pembuktian: Kuat, Bukan Mutlak

Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 memilih kata “alat pembuktian yang kuat”. Pilihan kata itu bukan kebetulan.

Indonesia menganut sistem publikasi negatif yang bertendensi positif. Negara menerbitkan sertifikat dan melindungi pemegangnya, tetapi tidak menjamin isinya benar secara mutlak. Bila seseorang dapat membuktikan di pengadilan bahwa sertifikat itu terbit di atas data yang keliru atau palsu, sertifikat dapat dibatalkan.

Pasal 32 ayat (2) memberi perlindungan tambahan bagi pemegang sertifikat yang beritikad baik. Setelah lima tahun sejak sertifikat terbit, pihak lain tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan haknya. Namun perlindungan ini bersyarat: tanahnya harus diperoleh dengan itikad baik dan dikuasai secara nyata. Sertifikat yang terbit dari pemalsuan dokumen tidak terlindungi hanya karena sudah lewat lima tahun.

Karena itu pengecekan sertifikat ke Kantor Pertanahan sebelum transaksi bukan formalitas. Itu satu-satunya cara memastikan kertas di tangan penjual cocok dengan catatan negara.

Contoh Kasus

Seorang pembeli menerima tawaran tanah 300 m² dengan harga di bawah pasaran. Penjual menunjukkan sertifikat yang tampak asli lengkap dengan lambang negara dan nomor hak.

Saat PPAT melakukan pengecekan, ternyata nomor hak pada sertifikat itu tercatat di buku tanah atas nama orang lain, dengan luas berbeda. Sertifikat yang ditunjukkan adalah dokumen palsu yang dibuat menyerupai aslinya.

Karena pengecekan dilakukan sebelum uang berpindah, kerugian dapat dihindari. Bila urutannya dibalik — bayar dulu, urus akta belakangan — pembeli akan berakhir memegang kertas tanpa nilai dan harus mengejar penjual yang sudah menghilang.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 20 PP No. 24 Tahun 1997

Sertipikat adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan, yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997

Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997

Apabila atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertipikat tidak mengajukan keberatan tertulis atau gugatan ke pengadilan.

Pasal 19 ayat (1) UUPA No. 5 Tahun 1960

Untuk menjamin kepastian hukum, oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Sertifikat Tanah? +
Sertifikat tanah memuat salinan buku tanah dan surat ukur, dan menurut PP 24/1997 berlaku sebagai alat pembuktian kuat, bukan bukti mutlak.
Apa bahasa Inggris dari Sertifikat Tanah? +
Sertifikat Tanah dalam bahasa Inggris disebut Land Certificate.
Apa dasar hukum Sertifikat Tanah? +
Dasar hukum Sertifikat Tanah diatur dalam Pasal 1 angka 20 PP No. 24 Tahun 1997, Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997, Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, Pasal 19 ayat (1) UUPA No. 5 Tahun 1960.
Apa asal kata Sertifikat Tanah? +
Dari bahasa Belanda 'certificaat' yang berarti surat tanda bukti atau keterangan resmi; dalam peraturan pertanahan Indonesia ditulis 'sertipikat'

Istilah Terkait