Lompat ke konten

SHM (Sertifikat Hak Milik)

Freehold Certificate Singkatan dari Sertifikat Hak Milik, bukti kepemilikan tanah terkuat dalam hukum Indonesia
Hukum Agraria sertifikat hak milik sertifikat tanah hak milik bpn balik nama
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu SHM (Sertifikat Hak Milik)?

SHM adalah bukti hak milik atas tanah yang menurut Pasal 20 UUPA bersifat turun-temurun, terkuat, dan hanya boleh dipegang warga negara Indonesia.

Freehold Certificate Singkatan dari Sertifikat Hak Milik, bukti kepemilikan tanah terkuat dalam hukum Indonesia Hukum Agraria

Definisi

SHM adalah Sertifikat Hak Milik, yaitu surat tanda bukti hak yang diterbitkan Kantor Pertanahan untuk membuktikan bahwa sebidang tanah dipegang dengan status Hak Milik. Kata kuncinya ada pada dua hal: hak-nya adalah Hak Milik, dan sertifikat-nya adalah bukti bahwa hak itu sudah terdaftar.

Hak Milik sendiri, menurut Pasal 20 ayat (1) UUPA, adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh atas tanah. Turun-temurun berarti hak itu tidak punya masa berlaku dan otomatis berpindah ke ahli waris. Terkuat berarti kedudukannya paling tinggi dibanding hak atas tanah lain. Terpenuh berarti pemegangnya paling leluasa memakai, menyewakan, menjual, menghibahkan, atau menjaminkan tanahnya.

Kata “terpenuh” bukan berarti tanpa batas. Pasal 6 UUPA menegaskan semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, sehingga tanah SHM tetap tunduk pada rencana tata ruang, garis sempadan, dan kemungkinan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Dasar Hukum

Landasannya bertingkat. UUPA mengatur haknya, sedangkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur sertifikatnya.

Pasal 19 UUPA memerintahkan pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah demi kepastian hukum, dan hasil akhirnya adalah surat tanda bukti hak. Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 kemudian menyebut sertifikat sebagai “alat pembuktian yang kuat” — istilah yang dipilih dengan sengaja, bukan “alat pembuktian yang mutlak”. Indonesia menganut sistem publikasi negatif yang bertendensi positif: data dalam sertifikat dianggap benar sampai ada pihak yang membuktikan sebaliknya di pengadilan.

Pasal 32 ayat (2) memberi perlindungan tambahan. Bila sertifikat sudah terbit lebih dari lima tahun, tanahnya diperoleh dengan itikad baik, dan dikuasai secara nyata oleh pemegangnya, pihak lain tidak lagi dapat menuntut pelaksanaan hak. Syarat itikad baik dan penguasaan fisik ini sering dilupakan orang yang mengira lewat lima tahun otomatis aman.

Siapa yang Boleh Memegang SHM

Pasal 21 ayat (1) UUPA membatasi Hak Milik hanya untuk warga negara Indonesia. Konsekuensinya keras:

  • Warga negara asing tidak boleh memegang SHM. Pasal 26 ayat (2) UUPA menyatakan jual beli atau penghibahan tanah Hak Milik kepada orang asing batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara.
  • WNI yang kemudian berganti kewarganegaraan wajib melepaskan Hak Miliknya dalam waktu satu tahun. Jika tidak, haknya hapus karena hukum.
  • Badan hukum pada dasarnya tidak boleh memegang Hak Milik, kecuali badan hukum tertentu yang ditunjuk pemerintah — antara lain badan keagamaan, badan sosial, koperasi pertanian, dan bank milik negara.

Karena itu perusahaan yang membeli tanah SHM harus menurunkan haknya menjadi HGB terlebih dahulu sebelum bisa didaftarkan atas nama perseroan.

Perbedaan SHM, HGB, dan Hak Pakai

AspekSHM (Hak Milik)HGBHak Pakai
Jangka waktuTidak terbatas30 tahun, dapat diperpanjang dan diperbaruiBerjangka waktu, dapat diperpanjang dan diperbarui
PemegangHanya WNI dan badan hukum tertentuWNI dan badan hukum IndonesiaWNI, badan hukum, dan orang asing yang berkedudukan di Indonesia
Isi hakMemakai, membangun, menanami, mengalihkanTerbatas mendirikan dan memiliki bangunanMemakai atau memungut hasil sesuai penetapan
Jaminan kreditBisa dibebani hak tanggunganBisa dibebani hak tanggunganBisa, sepanjang hak pakainya dapat dipindahtangankan
BerakhirnyaTidak berakhir karena waktuHapus bila jangka waktu habis dan tidak diperpanjangHapus bila jangka waktu habis

Perbedaan jangka waktu inilah yang membuat harga rumah SHM biasanya lebih tinggi daripada rumah HGB di lokasi yang sama.

Kesalahpahaman Umum

“SHM tidak bisa digugat.” Salah. SHM bisa dibatalkan melalui putusan pengadilan, misalnya bila terbukti terbit di atas data palsu atau tumpang tindih dengan sertifikat lain yang lebih dulu terbit.

“Kalau sudah pegang SHM asli, pasti aman.” Fisik sertifikat bukan penentu. Yang menentukan adalah catatan pada buku tanah di Kantor Pertanahan. Karena itu pengecekan sertifikat sebelum transaksi selalu dilakukan dengan mencocokkan sertifikat ke buku tanah, bukan sekadar melihat kertasnya.

“Nama di SHM sudah saya, jadi tidak perlu balik nama.” Selama buku tanah masih tercatat atas nama penjual, secara hukum pemilik terdaftar adalah penjual, apa pun isi kuitansi jual belinya.

Contoh Kasus

Pak Rahmat membeli rumah seluas 120 m² di pinggiran kota. Penjual menunjukkan SHM atas nama almarhum ayahnya, disertai kuitansi jual beli bermeterai yang dibuat sendiri di rumah. Harga sudah dilunasi Rp450 juta.

Dua tahun kemudian saudara penjual menggugat, mengklaim tanah itu harta warisan yang belum dibagi. Posisi Pak Rahmat lemah bukan karena ia tidak membayar, melainkan karena tidak ada akta PPAT dan buku tanah masih atas nama almarhum. Kuitansi hanya membuktikan ada uang berpindah, bukan bahwa hak atas tanah sudah beralih.

Langkah yang seharusnya diambil sejak awal: memastikan seluruh ahli waris menandatangani, membuat akta jual beli di hadapan PPAT setempat, melunasi BPHTB, lalu mendaftarkan balik nama sehingga buku tanah dan sertifikat berpindah ke nama Pak Rahmat.

Dasar Hukum

Pasal 20 ayat (1) UUPA No. 5 Tahun 1960

Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6.

Pasal 21 ayat (1) UUPA No. 5 Tahun 1960

Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.

Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA No. 5 Tahun 1960

Pendaftaran tanah meliputi pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997

Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Pertanyaan Umum

Apa itu SHM (Sertifikat Hak Milik)? +
SHM adalah bukti hak milik atas tanah yang menurut Pasal 20 UUPA bersifat turun-temurun, terkuat, dan hanya boleh dipegang warga negara Indonesia.
Apa bahasa Inggris dari SHM (Sertifikat Hak Milik)? +
SHM (Sertifikat Hak Milik) dalam bahasa Inggris disebut Freehold Certificate.
Apa dasar hukum SHM (Sertifikat Hak Milik)? +
Dasar hukum SHM (Sertifikat Hak Milik) diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UUPA No. 5 Tahun 1960, Pasal 21 ayat (1) UUPA No. 5 Tahun 1960, Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA No. 5 Tahun 1960, Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997.
Apa asal kata SHM (Sertifikat Hak Milik)? +
Singkatan dari Sertifikat Hak Milik, bukti kepemilikan tanah terkuat dalam hukum Indonesia

Istilah Terkait