Lompat ke konten

Spamming

Spam Dari istilah 'spam' yang berasal dari sketsa komedi Monty Python, kemudian digunakan untuk merujuk pada pesan elektronik massal yang tidak diinginkan.
Hukum Siber/ITE spam pesan elektronik gangguan digital SMS promosi
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Spamming?

Spamming adalah pengiriman pesan elektronik massal tanpa persetujuan penerima, yang wajib disertai opsi menolak menurut aturan sistem elektronik.

Spam Dari istilah 'spam' yang berasal dari sketsa komedi Monty Python, kemudian digunakan untuk merujuk pada pesan elektronik massal yang tidak diinginkan. Hukum Siber/ITE

Definisi

Spamming adalah pengiriman pesan elektronik secara massal dan berulang-ulang kepada penerima yang tidak menghendakinya. Pesan spam bisa berupa email, SMS, pesan instan, komentar di media sosial, atau bentuk komunikasi digital lain yang dikirim tanpa persetujuan penerima, umumnya bertujuan promosi komersial, penipuan, atau penyebaran tautan berbahaya.

Ciri yang membedakan spam dari sekadar pesan promosi yang sah adalah dua hal: penerima tidak pernah memberi persetujuan untuk dihubungi, dan pesan tersebut tidak menyediakan cara mudah untuk menolak menerima pesan serupa di kemudian hari. Sebuah SMS promosi dari toko langganan yang menyertakan opsi berhenti berlangganan secara hukum berbeda dari SMS promosi dari nomor tak dikenal yang terus dikirim meski sudah diblokir berkali-kali.

Spam menjadi masalah hukum bukan hanya karena mengganggu, tetapi karena sering menjadi kendaraan bagi kejahatan lain yang lebih serius: penipuan berkedok promosi, penyebaran tautan phishing, hingga penyebaran perangkat lunak berbahaya yang menyamar sebagai pesan biasa.

Dasar Hukum

Aturan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik mewajibkan setiap pengirim informasi elektronik yang bersifat komersial memberikan kesempatan kepada penerima untuk menolak menerima informasi tersebut. Kewajiban ini menjadi dasar hukum paling langsung bagi larangan spam komersial di Indonesia — bukan melarang pengiriman pesan promosi sama sekali, melainkan mewajibkan adanya opsi menolak yang efektif bagi penerima.

Di luar ketentuan opt-out itu, ada pula ketentuan yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menghapus informasi elektronik yang tidak relevan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. Ketentuan ini pada dasarnya dirancang untuk konteks yang lebih luas daripada spam semata, yakni hak seseorang membersihkan jejak informasi digital yang sudah tidak relevan tentang dirinya, dan penerapannya terhadap kasus spam biasa relatif jarang karena mensyaratkan penetapan pengadilan terlebih dahulu.

Selain itu, spamming yang mengandung unsur penipuan dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen. Penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban menyediakan mekanisme penanganan keluhan pengguna terkait gangguan pesan yang tidak diinginkan, dan pelanggaran terhadap kewajiban opt-out dapat dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Jenis-Jenis

Spam bisa dibedakan menurut tujuannya. Spam komersial adalah bentuk paling umum, berupa promosi produk atau jasa yang dikirim massal tanpa persetujuan, biasanya berasal dari pelaku usaha yang membeli atau mengumpulkan nomor telepon dan alamat email secara sembarangan. Spam penipuan menyamar sebagai lembaga resmi atau kenalan korban untuk memancing korban mengklik tautan berbahaya atau mentransfer uang, dan jenis ini paling berpotensi menimbulkan kerugian materiil secara langsung.

Spam malware menyertakan lampiran atau tautan yang jika dibuka akan memasang perangkat lunak berbahaya di perangkat korban, sering menyamar sebagai faktur, resi pengiriman, atau dokumen penting lainnya. Ada pula spam berupa panggilan robot (robocall) yang memutar rekaman promosi atau penipuan otomatis begitu telepon diangkat, tanpa ada operator manusia di baliknya. Semua jenis ini sama-sama tunduk pada kewajiban opt-out kalau sifatnya komersial, dan bisa berujung sanksi pidana tambahan kalau ternyata mengandung unsur penipuan atau penyebaran malware.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan pinjaman daring mengirimkan ribuan SMS promosi ke nomor telepon yang diperoleh tanpa persetujuan pemiliknya, tanpa menyertakan cara berhenti berlangganan. Salah satu penerima, Bu Hesti, melaporkan hal ini ke Kominfo setelah merasa terganggu oleh pesan yang terus berdatangan meski nomornya sudah ia blokir berkali-kali. Kominfo kemudian memberikan peringatan dan sanksi administratif kepada perusahaan tersebut karena melanggar ketentuan pengiriman informasi elektronik komersial yang mensyaratkan opsi penolakan.

Dalam kasus lain, pelaku spamming menggunakan email massal untuk menyebarkan tautan phishing yang mengarahkan korban ke situs palsu perbankan. Pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong serta Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp12 miliar.

Cara Melapor

Penerima spam yang merasa terganggu bisa menempuh beberapa jalur pelaporan sekaligus. Untuk spam lewat SMS atau panggilan, laporan bisa disampaikan lewat kanal pengaduan Kementerian Komunikasi dan Digital yang menerima laporan nomor pengirim spam untuk ditindaklanjuti ke operator seluler. Untuk spam lewat email, sebagian besar penyedia layanan email menyediakan fitur pelaporan bawaan yang otomatis memblokir pengirim serupa di kemudian hari.

Jika spam yang diterima mengandung unsur penipuan atau tautan mencurigakan, laporan sebaiknya disertai tangkapan layar pesan asli, nomor atau alamat pengirim, dan waktu penerimaan, karena bukti semacam ini yang paling menentukan kecepatan tindak lanjut oleh operator maupun aparat penegak hukum.

Batas dan Pengecualian

Tidak semua pesan promosi otomatis dianggap spam secara hukum. Pesan komersial yang dikirim kepada pelanggan yang sebelumnya sudah memberikan persetujuan, misalnya lewat pendaftaran akun atau keanggotaan, dan yang menyertakan opsi berhenti berlangganan yang berfungsi, umumnya tidak melanggar ketentuan yang mengatur informasi elektronik komersial.

Batas ini menjadi penting bagi pelaku usaha yang menjalankan pemasaran digital secara sah. Kewajiban hukumnya bukan berhenti mengirim pesan promosi sama sekali, melainkan memastikan penerima pernah menyetujui kontak tersebut dan selalu diberi jalan keluar yang mudah untuk berhenti menerimanya kapan pun mereka mau.

Perbedaan dengan Phishing

Spam dan phishing sering tertukar karena keduanya sama-sama dikirim secara massal lewat email atau pesan singkat. Perbedaannya terletak pada tujuan: spam pada dasarnya adalah gangguan berupa promosi berlebihan yang tidak diinginkan, sedangkan phishing secara aktif berusaha menipu penerima agar menyerahkan data pribadi, kata sandi, atau informasi keuangan lewat tautan atau formulir palsu.

Konsekuensi hukumnya pun berbeda jauh. Spam murni umumnya berujung sanksi administratif karena melanggar kewajiban opt-out, sementara phishing merupakan tindak pidana yang jauh lebih serius karena mengandung unsur penipuan dan pencurian data, sehingga ancaman hukumannya jauh lebih berat dan penyidikannya melibatkan penegakan hukum pidana, bukan sekadar pengawasan administratif.

Dasar Hukum

Pasal 26 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Pasal 30 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Pengirim Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat komersial wajib memberikan kesempatan kepada penerima untuk menolak menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dimaksud.

Pertanyaan Umum

Apa itu Spamming? +
Spamming adalah pengiriman pesan elektronik massal tanpa persetujuan penerima, yang wajib disertai opsi menolak menurut aturan sistem elektronik.
Apa bahasa Inggris dari Spamming? +
Spamming dalam bahasa Inggris disebut Spam.
Apa dasar hukum Spamming? +
Dasar hukum Spamming diatur dalam Pasal 26 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE, Pasal 30 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Apa asal kata Spamming? +
Dari istilah 'spam' yang berasal dari sketsa komedi Monty Python, kemudian digunakan untuk merujuk pada pesan elektronik massal yang tidak diinginkan.

Istilah Terkait