Lompat ke konten

Informasi Elektronik

Electronic Information Merujuk pada setiap data dalam bentuk elektronik yang dapat dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan melalui perangkat elektronik.
Hukum Siber/ITE informasi elektronik data elektronik UU ITE digital
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Informasi Elektronik?

Data elektronik berupa tulisan, suara, gambar, atau bentuk lain yang bermakna dan diakui sebagai alat bukti hukum yang sah menurut UU ITE.

Electronic Information Merujuk pada setiap data dalam bentuk elektronik yang dapat dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan melalui perangkat elektronik. Hukum Siber/ITE

Definisi

Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Definisi ini sengaja dibuat luas agar mencakup berbagai bentuk data digital yang terus berkembang, mulai dari tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, hingga surat elektronik dan bentuk data lain yang diproses lewat perangkat elektronik, termasuk bentuk-bentuk data yang mungkin belum ada ketika undang-undang ini pertama kali dirumuskan.

Konsep informasi elektronik menjadi tulang punggung dari seluruh pengaturan hukum di ranah digital Indonesia, karena hampir semua aktivitas digital, dari mengirim pesan singkat sampai melakukan transaksi jual beli daring, pada dasarnya melibatkan pertukaran informasi elektronik dalam berbagai bentuknya. Tanpa konsep ini, hukum acara Indonesia yang sebelumnya hanya mengenal alat bukti konvensional seperti surat dan saksi akan kesulitan menjangkau realitas komunikasi modern yang berlangsung lewat perangkat digital.

Informasi elektronik juga menjadi objek yang dilindungi sekaligus bisa menjadi instrumen tindak pidana, tergantung bagaimana informasi tersebut dibuat dan disebarkan. Sebuah pesan yang sama bisa menjadi bukti penting dalam sebuah perkara perdata, sekaligus berpotensi menjadi dasar tuntutan pidana jika isinya melanggar ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum

Undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik mendefinisikan informasi elektronik secara rinci sebagai satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, pertukaran data elektronik, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah dan memiliki arti bagi orang yang mampu memahaminya.

Undang-undang yang sama menegaskan bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik, beserta hasil cetaknya, merupakan alat bukti hukum yang sah. Ketentuan ini memperluas cakupan alat bukti yang dikenal dalam hukum acara Indonesia, yang sebelumnya lebih banyak berpijak pada alat bukti fisik konvensional. Sejumlah larangan juga melekat pada penyebaran informasi elektronik tertentu, seperti yang melanggar kesusilaan, bermuatan perjudian, atau menyesatkan dan merugikan pihak lain, dengan ketentuan yang telah beberapa kali mengalami perubahan lewat revisi undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

Jenis-Jenis

Informasi elektronik dapat digolongkan menurut bentuknya. Pertama, informasi berupa teks tertulis, seperti pesan instan, surat elektronik, dan dokumen digital. Kedua, informasi berupa suara, seperti rekaman percakapan dan pesan suara. Ketiga, informasi berupa gambar dan visual, seperti foto, peta digital, dan rancangan teknis. Keempat, informasi berupa kombinasi audio-visual, seperti rekaman video yang menggabungkan gambar bergerak dan suara.

Dari sisi fungsinya, informasi elektronik juga bisa dibedakan antara yang berfungsi sebagai komunikasi personal, misalnya percakapan pribadi lewat aplikasi pesan, dan yang berfungsi sebagai catatan transaksi, misalnya bukti pembayaran digital atau konfirmasi pemesanan daring yang tersimpan otomatis di sistem penyedia layanan.

Praktik di Pengadilan

Dalam praktik peradilan Indonesia, informasi elektronik semakin sering diajukan sebagai alat bukti, terutama dalam perkara pidana korupsi, penipuan daring, dan perselisihan bisnis. Rekaman percakapan lewat aplikasi pesan instan, surat elektronik, dan riwayat transaksi digital kerap menjadi bukti kunci yang menentukan arah putusan, sepanjang keasliannya bisa dibuktikan lewat pemeriksaan forensik digital yang meyakinkan hakim.

Tantangan utama di pengadilan biasanya bukan pada apakah informasi elektronik bisa dijadikan bukti — karena hal ini sudah diakui undang-undang — melainkan pada pembuktian keasliannya. Pihak yang mengajukan bukti harus bisa menunjukkan bahwa informasi elektronik tersebut belum diubah atau dimanipulasi, biasanya lewat keterangan ahli forensik digital atau metode verifikasi teknis lain yang meyakinkan majelis hakim bahwa isi dan metadata dari informasi tersebut memang otentik.

Dalam kasus penyebaran berita bohong lewat media sosial yang meresahkan masyarakat, penyebar konten kerap dijerat berdasarkan pasal yang melarang penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan dan merugikan pihak lain, dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

Perbedaan dengan Dokumen Elektronik

Informasi elektronik dan dokumen elektronik sering disebut berdampingan dalam undang-undang, tetapi keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Informasi elektronik adalah data itu sendiri dalam bentuk apa pun, sementara dokumen elektronik adalah informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik.

Sederhananya, informasi elektronik adalah kontennya, sedangkan dokumen elektronik lebih menekankan pada bentuk dan wadah penyimpanan konten tersebut sebagai satu kesatuan yang terstruktur, misalnya sebuah kontrak digital yang ditandatangani secara elektronik. Meski berbeda pengertian, keduanya sama-sama diakui sebagai alat bukti hukum yang sah dalam sistem hukum Indonesia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah tangkapan layar percakapan WhatsApp bisa dijadikan bukti di pengadilan? Bisa, sepanjang keasliannya dapat dibuktikan dan tidak terbukti telah dimanipulasi, biasanya diperkuat dengan keterangan ahli forensik digital atau bukti pendukung lain yang meyakinkan.

Apakah semua informasi elektronik otomatis dianggap sah sebagai bukti? Tidak otomatis. Informasi elektronik harus memenuhi syarat formil dan materiil sebagai alat bukti, termasuk keaslian dan relevansinya dengan perkara yang sedang diperiksa.

Apa bedanya informasi elektronik dengan data pribadi? Informasi elektronik adalah kategori yang jauh lebih luas mencakup segala jenis data digital, sementara data pribadi adalah informasi elektronik tertentu yang bisa mengidentifikasi seseorang secara langsung maupun tidak langsung.

Bagaimana jika informasi elektronik yang dijadikan bukti diduga hasil rekayasa? Pihak yang meragukan keasliannya dapat mengajukan permohonan pemeriksaan forensik digital independen kepada pengadilan untuk memverifikasi apakah informasi tersebut memang otentik atau telah diubah.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Informasi Elektronik? +
Data elektronik berupa tulisan, suara, gambar, atau bentuk lain yang bermakna dan diakui sebagai alat bukti hukum yang sah menurut UU ITE.
Apa bahasa Inggris dari Informasi Elektronik? +
Informasi Elektronik dalam bahasa Inggris disebut Electronic Information.
Apa dasar hukum Informasi Elektronik? +
Dasar hukum Informasi Elektronik diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Apa asal kata Informasi Elektronik? +
Merujuk pada setiap data dalam bentuk elektronik yang dapat dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan melalui perangkat elektronik.

Istilah Terkait