Lompat ke konten

Tanah Pecatu

Bali Village Official Land Istilah Bali untuk tanah jabatan yang diberikan kepada prajuru (pengurus) desa adat di Bali
Hukum Agraria tanah pecatu tanah desa adat Bali desa pakraman
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Tanah Pecatu?

Tanah milik desa adat di Bali yang diberikan kepada prajuru desa sebagai imbalan atas pengabdiannya kepada desa adat.

Bali Village Official Land Istilah Bali untuk tanah jabatan yang diberikan kepada prajuru (pengurus) desa adat di Bali Hukum Agraria

Definisi

Tanah pecatu adalah tanah milik desa adat (desa pakraman) di Bali yang diperuntukkan bagi prajuru — sebutan untuk pengurus atau pejabat desa adat — sebagai imbalan atas pengabdian mereka menjalankan tugas adat dan pemerintahan desa. Konsep ini mirip dengan tanah bengkok di Jawa, tetapi tumbuh dari sistem hukum adat Bali yang berbeda, dengan aturan main yang diatur sepenuhnya oleh awig-awig atau hukum adat setempat.

Tanah pecatu merupakan bagian dari tanah druwe desa, yaitu tanah milik komunal desa adat yang tidak bisa dimiliki secara perseorangan. Prajuru yang menjabat berhak menggarap dan menikmati hasil tanah pecatu selama masa jabatannya, tetapi begitu jabatannya berakhir — baik karena purna tugas, mengundurkan diri, atau diberhentikan — tanah tersebut wajib dikembalikan kepada desa adat untuk diberikan kepada penggantinya.

Dasar Hukum

Keberadaan tanah pecatu dan hukum adat yang mengaturnya dilindungi oleh konstitusi, yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip negara kesatuan. Pengakuan ini menjadi payung bagi berlakunya hukum adat Bali, termasuk aturan mengenai tanah druwe desa dan tanah pecatu di dalamnya.

Undang-undang pokok agraria juga mengakui pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan sesuai dengan kepentingan nasional. Karena tanah pecatu berada dalam kerangka hak ulayat desa adat, statusnya diakui negara tetapi pengaturan teknisnya — siapa berhak menggarap, bagaimana pergantian penggarap, dan sanksi bagi pelanggaran — sepenuhnya tunduk pada awig-awig desa pakraman yang bersangkutan.

Ilustrasi Kasus

Desa Pakraman Tenganan di Kabupaten Karangasem memiliki tanah pecatu seluas beberapa hektare yang digarap oleh kelian atau ketua desa adat yang sedang menjabat. Ketika terjadi pergantian kelian, mantan kelian sempat menolak mengembalikan tanah pecatu dengan alasan telah menggarapnya selama puluhan tahun dan merasa berhak mempertahankannya. Persoalan ini diselesaikan lewat paruman atau rapat desa pakraman, yang memutuskan tanah pecatu tetap wajib dikembalikan sesuai awig-awig desa, karena hak menggarap melekat pada jabatan, bukan pada orangnya.

Kasus serupa juga pernah terjadi di desa adat lain di Bali, ketika ahli waris mantan prajuru mengklaim tanah pecatu sebagai warisan keluarga karena sudah digarap turun-temurun. Klaim semacam ini pada dasarnya tidak sesuai dengan konsep tanah pecatu, karena tanah druwe desa memang tidak bisa berubah menjadi hak milik perseorangan hanya karena penggarapan jangka panjang — berbeda dengan tanah negara yang dalam kondisi tertentu bisa dimohonkan menjadi hak milik oleh penggarapnya.

Perbedaan dengan Tanah Bengkok

Tanah pecatu dan tanah bengkok sama-sama merupakan tanah jabatan yang diberikan kepada perangkat desa sebagai kompensasi non-tunai atas pengabdiannya, tetapi keduanya lahir dari sistem hukum adat yang berbeda. Tanah bengkok berlaku di desa-desa Jawa dan diatur dalam kerangka hukum adat Jawa serta peraturan desa setempat, sedangkan tanah pecatu murni produk hukum adat Bali yang tunduk pada awig-awig desa pakraman.

Perbedaan lain terletak pada kelembagaan yang mengelolanya. Tanah bengkok umumnya berkaitan dengan pemerintahan desa formal sesuai undang-undang desa, sementara tanah pecatu berada dalam kewenangan desa adat (pakraman) yang eksistensinya terpisah dari pemerintahan desa dinas — di Bali, satu wilayah bisa memiliki desa dinas dan desa adat yang berjalan berdampingan dengan kewenangan masing-masing.

Batas dan Pengecualian

Hak menggarap tanah pecatu terbatas hanya selama masa jabatan prajuru yang bersangkutan, dan tidak bisa dialihkan, disewakan, apalagi dijual kepada pihak lain di luar mekanisme adat. Prajuru yang menggarap tanah pecatu juga tidak bisa menjaminkannya untuk utang atau menjadikannya agunan bank, karena statusnya bukan hak milik perseorangan melainkan hak pakai yang melekat pada jabatan.

Pengecualian bisa terjadi jika awig-awig desa tertentu mengatur ketentuan khusus, misalnya memberikan sebagian hasil tanah pecatu kepada mantan prajuru sebagai bentuk penghormatan pada masa purna tugas, atau mengatur mekanisme kompensasi lain saat pergantian jabatan. Karena sifatnya yang sangat bergantung pada awig-awig masing-masing desa pakraman, ketentuan detail tanah pecatu bisa berbeda antara satu desa adat dengan desa adat lainnya di Bali.

Kapan Istilah Ini Muncul

Istilah tanah pecatu paling sering muncul dalam dua momen di desa adat Bali: saat pergantian prajuru desa, ketika perlu ditentukan siapa yang berhak menggarap tanah pecatu berikutnya, dan saat terjadi sengketa antara mantan prajuru dengan desa adat mengenai kewajiban pengembalian tanah setelah masa jabatan berakhir. Di luar dua konteks itu, istilah ini jarang dibicarakan karena statusnya yang stabil selama masa jabatan berjalan normal.

Istilah ini juga muncul ketika ada pihak luar, misalnya investor atau pengembang, yang keliru menyamakan tanah pecatu dengan tanah milik desa adat yang bisa disewa atau dibeli untuk kepentingan komersial. Padahal karena statusnya sebagai tanah jabatan yang melekat pada prajuru yang menjabat, tanah pecatu pada dasarnya tidak diperuntukkan bagi transaksi semacam itu tanpa persetujuan paruman desa pakraman secara khusus.

Dalam konteks penelitian hukum adat maupun sengketa pertanahan di Bali, tanah pecatu sering dijadikan rujukan untuk membandingkan sistem penguasaan tanah komunal adat dengan sistem kepemilikan tanah perseorangan yang diatur hukum agraria nasional, karena keduanya berjalan berdampingan dengan prinsip yang cukup berbeda. Pemahaman yang keliru mengenai perbedaan ini sering menjadi pemicu sengketa berkepanjangan, terutama ketika generasi baru penerus keluarga prajuru tidak lagi memahami bahwa hak menggarap tanah pecatu bukanlah warisan keluarga yang bisa diperjuangkan secara turun-temurun di luar mekanisme adat.

Dasar Hukum

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3 UUPA No. 5 Tahun 1960

Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tanah Pecatu? +
Tanah milik desa adat di Bali yang diberikan kepada prajuru desa sebagai imbalan atas pengabdiannya kepada desa adat.
Apa bahasa Inggris dari Tanah Pecatu? +
Tanah Pecatu dalam bahasa Inggris disebut Bali Village Official Land.
Apa dasar hukum Tanah Pecatu? +
Dasar hukum Tanah Pecatu diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 UUPA No. 5 Tahun 1960.
Apa asal kata Tanah Pecatu? +
Istilah Bali untuk tanah jabatan yang diberikan kepada prajuru (pengurus) desa adat di Bali

Istilah Terkait