Lompat ke konten

Tersangka

Suspect Berasal dari kata dasar 'sangka' yang berarti dugaan, dengan awalan ter- yang menunjuk pada orang yang dikenai dugaan tersebut.
Hukum Pidana tersangka suspect penyidikan hak tersangka kuhap
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Tersangka?

Tersangka adalah orang yang berdasarkan bukti permulaan patut diduga melakukan tindak pidana, dan sejak saat itu berhak didampingi penasihat hukum.

Suspect Berasal dari kata dasar 'sangka' yang berarti dugaan, dengan awalan ter- yang menunjuk pada orang yang dikenai dugaan tersebut. Hukum Pidana

Definisi

Tersangka adalah orang yang karena perbuatan atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Statusnya lahir dalam tahap penyidikan, sesudah penyelidikan menemukan cukup dasar untuk mengarahkan dugaan kepada orang tertentu.

Status ini adalah dugaan, bukan vonis. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seorang tersangka tetap dianggap tidak bersalah. Asas praduga tak bersalah ini ditegaskan dalam KUHAP dan dalam UU tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kapan Seseorang Ditetapkan sebagai Tersangka

Penetapan tersangka tidak boleh didasarkan pada firasat penyidik. Mahkamah Konstitusi lewat putusannya pada 2014 menegaskan bahwa “bukti permulaan” berarti sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Alurnya secara umum:

  1. Laporan atau pengaduan masuk, lalu dilakukan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya peristiwa pidana.
  2. Bila peristiwanya pidana, perkara ditingkatkan ke penyidikan dan diterbitkan surat perintah penyidikan.
  3. Penyidik mengumpulkan alat bukti: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk.
  4. Setelah dua alat bukti terpenuhi, digelar perkara internal dan status tersangka ditetapkan.
  5. Tersangka dan pelapor sama-sama berhak menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Penetapan yang dilakukan tanpa dua alat bukti dapat digugat lewat praperadilan.

Hak Tersangka

Hak-hak berikut melekat sejak seseorang berstatus tersangka, bukan sejak masuk pengadilan:

  • Diberi tahu dengan jelas dan dalam bahasa yang dimengerti apa yang disangkakan kepadanya.
  • Memberikan keterangan secara bebas, tanpa tekanan, ancaman, atau kekerasan.
  • Didampingi penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, dan memilih sendiri penasihat hukumnya.
  • Mendapat penasihat hukum yang ditunjuk secara cuma-cuma bila ancaman pidananya berat atau bila ia tidak mampu.
  • Menghubungi dan menerima kunjungan keluarga, dokter, dan rohaniwan.
  • Mengajukan saksi atau ahli yang meringankan.
  • Menerima salinan berita acara pemeriksaan.
  • Mengajukan praperadilan atas sah tidaknya penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka.

Tersangka boleh diam. Keterangan yang diberikan di bawah tekanan berpotensi dinyatakan tidak sah oleh hakim.

Dasar Hukum

Kerangka utamanya adalah KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981). Definisi tersangka ada di ketentuan umum, sedangkan daftar haknya tersebar dalam bab tentang hak tersangka dan terdakwa, dari hak diberi tahu sangkaan sampai hak menuntut ganti kerugian.

Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2014 memperluas perlindungan bagi tersangka dengan dua cara: memperjelas batas minimal bukti dan membuka penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Sebelum putusan itu, orang yang merasa ditetapkan tersangka tanpa dasar tidak punya saluran hukum untuk mengujinya.

Perlu dicatat bahwa berlakunya KUHP baru sejak 2 Januari 2026 mengubah hukum pidana materiil — jenis perbuatan dan ancaman pidananya — bukan hukum acaranya. Prosedur penetapan tersangka tetap tunduk pada KUHAP.

Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

StatusTahapDitentukan oleh
TersangkaPenyidikanPenyidik, setelah dua alat bukti terpenuhi
TerdakwaPenuntutan dan persidanganPenuntut umum, lewat pelimpahan perkara
TerpidanaSetelah putusan berkekuatan hukum tetapPengadilan

Ketiganya sering dipakai bergantian di percakapan sehari-hari, padahal akibat hukumnya berbeda jauh. Hanya terpidana yang sudah dinyatakan bersalah.

Ilustrasi

Seorang pemilik bengkel dilaporkan karena diduga menggelapkan uang muka perbaikan mobil pelanggan. Penyidik memeriksa pelapor, dua karyawan bengkel, dan bukti transfer. Setelah gelar perkara, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil untuk pemeriksaan.

Sejak surat panggilan diterima, ia sudah boleh membawa advokat. Ia berhak meminta salinan berita acara pemeriksaannya sendiri, mengajukan saksi yang meringankan, dan menolak menjawab pertanyaan yang memberatkan dirinya. Kalau ia yakin penetapannya hanya berdasarkan keterangan pelapor tanpa alat bukti kedua, ia dapat mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri setempat.

Status tersangka juga tidak selalu berujung di persidangan. Bila penyidik akhirnya menilai bukti tidak cukup, perkara dapat dihentikan lewat surat perintah penghentian penyidikan dan status tersangka gugur. Jalur lain adalah penyelesaian berbasis keadilan restoratif untuk perkara yang kerugiannya kecil dan korbannya sepakat berdamai. Orang yang perkaranya dihentikan atau kemudian diputus bebas berhak mengajukan rehabilitasi nama baik, dan dalam hal tertentu berhak menuntut ganti kerugian atas penangkapan atau penahanan yang tidak sah.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 14 KUHAP

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Pasal 54 dan 55 KUHAP

Tersangka berhak mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan dan berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.

Pasal 56 ayat (1) KUHAP

Pejabat yang memeriksa wajib menunjuk penasihat hukum bagi tersangka yang disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana mati atau lima belas tahun atau lebih, serta bagi tersangka tidak mampu yang diancam lima tahun atau lebih dan tidak punya penasihat hukum sendiri.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014

Menegaskan bahwa bukti permulaan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti, dan menjadikan sah tidaknya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tersangka? +
Tersangka adalah orang yang berdasarkan bukti permulaan patut diduga melakukan tindak pidana, dan sejak saat itu berhak didampingi penasihat hukum.
Apa bahasa Inggris dari Tersangka? +
Tersangka dalam bahasa Inggris disebut Suspect.
Apa dasar hukum Tersangka? +
Dasar hukum Tersangka diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, Pasal 54 dan 55 KUHAP, Pasal 56 ayat (1) KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.
Apa asal kata Tersangka? +
Berasal dari kata dasar 'sangka' yang berarti dugaan, dengan awalan ter- yang menunjuk pada orang yang dikenai dugaan tersebut.

Istilah Terkait