Definisi
Visum et repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan resmi penyidik, berisi apa yang dilihat dan ditemukan pada tubuh korban atau benda bukti, disertai kesimpulan menurut keilmuan kedokteran.
Perannya adalah menerjemahkan kondisi tubuh menjadi keterangan yang dapat dinilai hakim. Luka memar, robekan, patah tulang, atau penyebab kematian bukan hal yang bisa disimpulkan sendiri oleh penyidik. Visum yang mengubah temuan medis itu menjadi dasar untuk menentukan berat ringannya delik.
Dokumen ini berbeda dari surat keterangan sakit atau resume medis biasa. Visum hanya lahir kalau ada permintaan tertulis dari penyidik, dan hasilnya diserahkan kepada penyidik, bukan kepada pasien.
Jenis-Jenis
- Visum korban hidup — dibuat untuk korban penganiayaan, kekerasan seksual, atau kecelakaan. Bentuknya bisa visum sementara bila korban masih dirawat, dilanjutkan visum lanjutan atau visum definitif setelah pengobatan selesai.
- Visum jenazah — dibuat atas pemeriksaan luar, dan bila diperlukan disertai pemeriksaan dalam melalui otopsi untuk menentukan sebab kematian.
- Visum psikiatrik — menilai kondisi kejiwaan tersangka atau korban, misalnya untuk menilai kemampuan bertanggung jawab.
- Visum barang bukti — pemeriksaan terhadap benda yang berkaitan dengan tubuh korban, seperti pakaian atau cairan tubuh.
Syarat dan Prosedur
- Korban melapor lebih dulu ke kepolisian. Tanpa laporan, permintaan visum tidak dapat diterbitkan.
- Penyidik mengeluarkan surat permintaan visum yang ditujukan kepada rumah sakit atau puskesmas.
- Korban dibawa ke fasilitas kesehatan sambil membawa surat tersebut dan identitas diri.
- Dokter memeriksa dan mencatat temuan secara rinci, termasuk ukuran, letak, dan jenis luka.
- Hasilnya dikirim langsung kepada penyidik yang meminta.
Pemeriksaan sebaiknya dilakukan secepat mungkin. Memar dan lecet dapat hilang dalam beberapa hari, dan hilangnya tanda fisik membuat pembuktian jauh lebih sulit.
Untuk perkara kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak, pemeriksaan dilakukan di layanan yang menyediakan pendampingan. Korban berhak didampingi keluarga atau pendamping, berhak menolak pemeriksaan tertentu, dan berhak atas kerahasiaan identitasnya.
Dasar Hukum
Kewenangan meminta visum berasal dari KUHAP, pada bab tentang penyidikan. Kewajiban dokter memberikan keterangan demi keadilan juga diatur di dalamnya, sehingga dokter tidak dapat menolak permintaan resmi penyidik dengan alasan kerahasiaan pasien.
Praktik ini berakar pada ordonansi peninggalan masa Hindia Belanda yang mengatur kekuatan pembuktian laporan dokter, dan kemudian diteruskan lewat KUHAP. Berlakunya KUHP baru sejak 2 Januari 2026 tidak mengubah aturan visum, karena visum termasuk ranah hukum acara.
Kedudukan sebagai Alat Bukti
Visum masuk sebagai alat bukti surat, yaitu surat keterangan ahli yang dibuat atas permintaan resmi. Kekuatan pembuktiannya tidak berdiri sendiri. Hakim tetap membutuhkan alat bukti lain, misalnya keterangan saksi, untuk sampai pada keyakinan.
Bila hasil visum diperdebatkan, dokter pembuatnya dapat dipanggil ke persidangan. Keterangan lisannya di bawah sumpah berubah kedudukan menjadi keterangan ahli, bukan lagi sekadar alat bukti surat.
Contoh Kasus
Seorang korban penganiayaan datang ke rumah sakit sendiri pada malam kejadian dan hanya menerima surat keterangan berobat. Ia baru melapor ke polisi lima hari kemudian, ketika memar di lengannya sudah memudar.
Penyidik tetap menerbitkan surat permintaan visum, tetapi hasil pemeriksaan hanya mencatat sisa perubahan warna kulit tanpa kepastian penyebab. Untuk menutupi kekurangan itu, penyidik meminta rekam medis kunjungan pertama dan memanggil dokter jaga sebagai saksi. Perkaranya tetap berjalan, tetapi pembuktiannya jauh lebih berat dibanding bila visum diminta sejak hari kejadian.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bisakah minta visum tanpa lapor polisi? Tidak. Visum lahir dari permintaan penyidik. Yang bisa diminta sendiri hanyalah rekam medis atau surat keterangan dokter.
Apakah korban dikenai biaya? Visum untuk kepentingan penyidikan pada fasilitas kesehatan pemerintah pada dasarnya tidak dibebankan kepada korban, meski praktik di lapangan masih beragam. Tanyakan sejak awal kepada penyidik.
Bolehkah korban membaca hasilnya? Visum diserahkan kepada penyidik. Salinannya diperoleh lewat berkas perkara, biasanya melalui kuasa hukum.
Berapa lama hasilnya keluar? Visum korban hidup untuk luka ringan sering selesai dalam hitungan hari, sedangkan visum jenazah yang memerlukan pemeriksaan laboratorium bisa memakan waktu berminggu-minggu.