Definisi
Penganiayaan adalah perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit, luka, atau kerusakan kesehatan pada tubuh orang lain. Undang-undang tidak memberi definisi lengkap, sehingga maknanya dibentuk oleh praktik pengadilan dan doktrin: ada kesengajaan, ada perbuatan terhadap tubuh, dan ada akibat berupa penderitaan fisik.
Rasa sakit saja sudah cukup. Tidak perlu ada darah, patah tulang, atau bekas luka. Tamparan yang membuat pipi memerah dan nyeri sudah masuk kategori ini, meski tergolong bentuk yang ringan. Sebaliknya, dorongan yang tidak disengaja dalam keramaian bukan penganiayaan karena unsur kesengajaannya tidak ada.
Jenis-Jenis
KUHP lama menyusun penganiayaan bertingkat menurut berat akibat dan ada tidaknya rencana:
- Penganiayaan ringan — tidak menimbulkan penyakit atau halangan bekerja. Ancamannya paling ringan dan sering diselesaikan lewat sidang cepat atau perdamaian.
- Penganiayaan biasa — menimbulkan rasa sakit atau luka yang mengganggu aktivitas, ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
- Penganiayaan berencana — ada jeda waktu antara niat dan pelaksanaan sehingga pelaku sempat berpikir tenang. Ancamannya naik.
- Penganiayaan berat — sejak awal pelaku memang bermaksud menimbulkan luka berat, misalnya membutakan mata atau melumpuhkan anggota badan.
- Penganiayaan berat berencana — gabungan dua bentuk di atas, dengan ancaman tertinggi.
Ancaman pidana bertambah kalau korbannya orang tua, pasangan, anak sendiri, atau pejabat yang sedang menjalankan tugas.
Dasar Hukum
Untuk perbuatan sampai akhir 2025, rujukannya adalah Pasal 351 sampai 356 KUHP lama. Sejak 2 Januari 2026 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku penuh dan menggantikan KUHP lama. Bab tentang kejahatan terhadap tubuh tetap ada dengan struktur bertingkat yang mirip, tetapi nomor pasalnya berubah — sehingga penyebutan “Pasal 351” hanya tepat untuk peristiwa sebelum tanggal itu.
Tidak semua kekerasan fisik diproses dengan pasal penganiayaan umum. Kekerasan antara suami istri atau terhadap orang dalam satu rumah tangga diproses dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang ancaman pidananya lebih berat. Kekerasan terhadap anak punya rezim tersendiri dalam UU Perlindungan Anak, juga dengan ancaman yang lebih tinggi daripada penganiayaan biasa.
Peran Visum et Repertum
Laporan penganiayaan hampir selalu bergantung pada visum et repertum. Dokumen ini yang menerjemahkan luka korban menjadi keterangan yang bisa dipakai hakim untuk menentukan berat ringannya delik.
Alurnya: korban melapor ke kepolisian, penyidik menerbitkan surat permintaan visum, lalu korban dibawa ke rumah sakit atau puskesmas yang ditunjuk. Pemeriksaan sebaiknya dilakukan secepat mungkin, karena luka lecet dan memar bisa hilang dalam hitungan hari. Hasil visum diserahkan kepada penyidik, bukan kepada korban.
Korban yang terlanjur berobat sendiri sebelum melapor tidak kehilangan haknya. Rekam medis dan surat keterangan dokter tetap bisa dijadikan bahan, meski kekuatannya di persidangan tidak sekuat visum yang dibuat atas permintaan resmi penyidik.
Contoh Kasus
Dua tetangga bertengkar soal batas parkir. Salah satunya memukul wajah lawannya hingga bibir robek dan harus dijahit lima jahitan. Korban melapor keesokan harinya dan menjalani visum. Hasilnya menyebutkan luka robek yang menghalangi korban bekerja selama satu minggu.
Karena lukanya menimbulkan halangan menjalankan pekerjaan, perkara ini bukan penganiayaan ringan melainkan penganiayaan biasa. Bila kemudian terbukti pelaku sempat pulang mengambil benda tumpul lalu kembali menyerang, kualifikasinya naik menjadi penganiayaan berencana.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah laporan penganiayaan bisa dicabut? Penganiayaan bukan delik aduan, jadi pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan perkara. Namun perdamaian sangat berpengaruh, dan untuk kasus ringan bisa menjadi dasar penyelesaian lewat keadilan restoratif.
Berapa lama batas waktu melapor? Tidak ada tenggat khusus, tetapi semakin lama menunda semakin sulit membuktikan luka. Melapor dalam hitungan hari jauh lebih baik.
Kalau saya yang diserang lebih dulu? Perlawanan yang seimbang dan langsung untuk menghadapi serangan dapat masuk pembelaan terpaksa, yang menghapus pidana. Batasnya sempit: kalau serangan sudah berhenti lalu dibalas, itu bukan lagi pembelaan.
Apakah kekerasan verbal termasuk? Tidak. Ancaman atau hinaan diproses dengan pasal lain, bukan pasal penganiayaan, kecuali menimbulkan gangguan kesehatan yang dapat dibuktikan secara medis.