Definisi
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang mewajibkan setiap muslim yang mampu untuk mengeluarkan sebagian hartanya yang telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (kepemilikan genap satu tahun) untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, yang disebut mustahik. Berbeda dari sedekah yang sifatnya sukarela, zakat bersifat wajib bagi yang memenuhi syarat, dengan besaran dan penerima yang sudah ditentukan aturannya, bukan diserahkan sepenuhnya pada kehendak pemberi.
Zakat dibedakan menjadi dua jenis utama. Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri, berupa makanan pokok atau nilai uangnya, dan berfungsi menyucikan diri dari kekhilafan selama berpuasa. Zakat mal dikenakan atas harta kekayaan yang telah mencapai nisab, meliputi zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat pertanian, zakat peternakan, zakat profesi atau penghasilan, dan zakat investasi.
Pengelolaan zakat di Indonesia tidak dibiarkan berjalan tanpa kelembagaan. Ada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat dengan izin resmi, keduanya berfungsi menghimpun dan menyalurkan zakat kepada delapan golongan penerima (asnaf): fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Dasar Hukum
UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menjadi payung hukum utama, mendefinisikan zakat sebagai harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim atau badan usaha milik muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam, dan menegaskan bahwa zakat meliputi zakat mal serta zakat fitrah. Undang-undang ini juga menata kelembagaan pengelola zakat, memberi BAZNAS peran sebagai koordinator nasional sekaligus operator, dan mewajibkan LAZ mengantongi izin resmi sebelum menghimpun dana masyarakat.
Salah satu insentif hukum yang mendorong masyarakat membayar zakat lewat lembaga resmi adalah pengurangan penghasilan kena pajak: zakat yang dibayarkan muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak, sehingga kewajiban keagamaan sekaligus memberi manfaat administrasi perpajakan bagi pembayarnya, asalkan disalurkan melalui lembaga yang diakui dan dibuktikan dengan bukti setor resmi.
Jenis-Jenis Zakat
Selain pembagian besar zakat fitrah dan zakat mal, zakat mal sendiri mencakup beberapa objek yang masing-masing punya nisab dan kadar berbeda.
- Zakat emas dan perak — dikenakan atas simpanan logam mulia yang telah mencapai nisab dan dimiliki genap satu tahun.
- Zakat perdagangan — dihitung dari nilai aset niaga (barang dagangan, piutang lancar, kas usaha) yang telah mencapai nisab setara nilai emas tertentu.
- Zakat pertanian dan peternakan — dikenakan atas hasil panen atau jumlah ternak yang mencapai nisab, dengan kadar yang berbeda tergantung sistem pengairan atau jenis hewan.
- Zakat profesi (penghasilan) — dikenakan atas penghasilan rutin dari pekerjaan atau jasa yang telah mencapai nisab setara penghasilan tahunan tertentu.
- Zakat investasi — dikenakan atas hasil investasi seperti saham atau surat berharga syariah yang telah memenuhi syarat kepemilikan dan nisab.
Ke Mana Harus Mengurus
Zakat dapat disalurkan langsung ke BAZNAS di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota, maupun ke LAZ yang telah berizin resmi dari Kementerian Agama. Banyak muzaki kini juga menyalurkan zakat lewat kanal digital yang dikelola BAZNAS atau LAZ resmi, dengan bukti setor yang bisa diunduh langsung sebagai dokumen pengurang pajak.
Untuk menghitung kewajiban zakat mal, muzaki dapat berkonsultasi dengan konsultan zakat di kantor BAZNAS terdekat atau menggunakan kalkulator zakat yang disediakan lembaga resmi, terutama untuk jenis harta yang perhitungannya lebih rumit seperti zakat perdagangan atau investasi. Bukti setor zakat resmi penting disimpan karena menjadi dasar pengurangan penghasilan kena pajak saat pelaporan SPT Tahunan.
Contoh Kasus
Pak Rudi, pemilik usaha dagang, memiliki aset perdagangan senilai Rp2 miliar yang telah dimilikinya genap satu tahun. Karena telah melewati nisab, ia wajib mengeluarkan zakat mal sebesar 2,5 persen, yaitu Rp50 juta. Ia menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS dan memperoleh bukti setor zakat resmi, yang kemudian dilampirkannya dalam SPT Tahunan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Dalam kasus lain, seorang warga menemukan bahwa lembaga penghimpun zakat yang selama ini dipercayanya ternyata tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama sebagai amil zakat. Karena statusnya tidak resmi, dana yang telah disalurkan warga tersebut tidak bisa dijadikan bukti pengurang pajak, dan penyalurannya pun tidak dapat dipastikan sampai kepada golongan yang benar-benar berhak menerima.
Sanksi
Pengelolaan zakat tanpa izin resmi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran yang bisa dikenai sanksi pidana. Siapa pun yang dengan sengaja bertindak seolah-olah sebagai amil zakat padahal tidak diangkat oleh pejabat yang berwenang dapat dikenai ancaman pidana kurungan dan denda, mengingat pengelolaan zakat menyangkut kepercayaan publik dan hak mustahik yang seharusnya menerima manfaatnya.
Selain sanksi pidana bagi pengelola ilegal, ada juga konsekuensi bagi lembaga amil zakat resmi yang menyalahgunakan dana yang dihimpun, termasuk pencabutan izin operasional oleh Kementerian Agama dan kewajiban mempertanggungjawabkan penyalurannya secara hukum. Bagi muzaki, tidak ada sanksi negara atas kelalaian membayar zakat, karena kewajiban ini bersifat keagamaan yang pertanggungjawabannya utamanya bersifat spiritual, meski insentif pajak hanya berlaku bila zakat disalurkan lewat lembaga resmi.
Perbedaan dengan Pajak dan Sedekah
Zakat kerap disandingkan dengan pajak karena sama-sama bersifat wajib dan dikelola lembaga resmi, tetapi keduanya berbeda dasar dan tujuannya. Pajak adalah kewajiban warga negara kepada pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan negara, berlaku bagi seluruh warga tanpa memandang agama, dan besarannya ditetapkan undang-undang perpajakan. Zakat adalah kewajiban keagamaan khusus bagi muslim yang mampu, disalurkan kepada delapan golongan mustahik yang sudah ditentukan, dan justru bisa mengurangi beban pajak penghasilan bila disalurkan lewat lembaga resmi.
Zakat juga berbeda dari sedekah maupun infak. Sedekah dan infak bersifat sukarela, tidak terikat nisab maupun haul, dan boleh diberikan kepada siapa saja tanpa batasan golongan penerima. Zakat justru terikat ketentuan yang jelas soal siapa yang wajib membayar, berapa besarannya, dan kepada siapa saja ia boleh disalurkan, sehingga tidak bisa disamakan begitu saja dengan pemberian sukarela biasa meskipun keduanya sama-sama ibadah dalam bentuk harta.