Definisi
Hibah syariah adalah pemberian harta benda secara sukarela dari seseorang (wahib) kepada pihak lain (mauhub lah) tanpa imbalan apa pun, yang berlaku efektif semasa hidup wahib dan diatur khusus dalam Kompilasi Hukum Islam bagi umat Islam di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam menempatkan hibah dalam rangkaian yang sama dengan pengaturan wasiat dan kewarisan, bukan sekadar sebagai bab hukum perjanjian biasa — penempatan ini bukan kebetulan, karena hibah dalam pandangan fikih sangat erat kaitannya dengan pembagian harta setelah pewaris meninggal.
Perbedaan mendasar hibah menurut hukum Islam dengan hibah menurut KUHPerdata terletak pada dua hal: batas jumlah harta yang boleh dihibahkan, dan kemungkinan hibah itu diperhitungkan kembali sebagai bagian warisan si penerima. KUHPerdata tidak mengenal pembatasan sepertiga harta secara umum, sedangkan hukum Islam membatasinya secara tegas untuk melindungi hak-hak ahli waris yang lain.
Rukun dan Syarat Hibah dalam Fikih
Fikih Islam menetapkan empat rukun yang harus terpenuhi agar hibah sah:
- Wahib (pemberi hibah) — disyaratkan berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, dan benar-benar cakap bertindak hukum atas hartanya sendiri, tanpa paksaan dari pihak mana pun.
- Mauhub lah (penerima hibah) — boleh perseorangan maupun lembaga, dan tidak disyaratkan beragama Islam.
- Mauhub bih (harta yang dihibahkan) — harus benar-benar milik sah wahib, sudah ada wujudnya pada saat akad dilakukan, dan bukan harta yang masih dalam sengketa.
- Sighat (ijab dan kabul) — pernyataan penyerahan dari wahib dan pernyataan penerimaan dari mauhub lah, yang di Indonesia harus dilakukan di hadapan dua orang saksi.
Berbeda dari hibah menurut KUHPerdata yang mewajibkan akta notaris untuk sahnya penghibahan, syarat sah hibah dalam fikih klasik cukup terpenuhinya rukun di atas dengan kehadiran dua saksi. Namun dalam praktik di Indonesia, hibah atas tanah tetap harus dituangkan dalam akta hibah yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah agar bisa didaftarkan dan dibalik nama sertifikatnya, sehingga syarat fikih dan syarat administrasi pertanahan berjalan beriringan, bukan saling menggantikan.
Batas Sepertiga Harta
Ketentuan yang paling sering menimbulkan sengketa adalah batas sepertiga. Kompilasi Hukum Islam menetapkan seseorang hanya boleh menghibahkan paling banyak sepertiga dari total harta miliknya kepada orang lain. Batas ini meminjam logika yang sama dengan batas wasiat, yang juga dipatok maksimal sepertiga harta peninggalan berdasarkan hadis Nabi yang melarang seseorang berwasiat lebih dari sepertiga hartanya agar ahli waris tidak ditinggalkan dalam kemiskinan.
Persoalannya, sepertiga dihitung dari total harta pada saat hibah dilakukan, bukan dari harta yang tersisa setelah wahib meninggal. Ini membuat penghitungannya kerap kabur, terutama bila wahib memiliki banyak aset dalam berbagai bentuk — tanah, tabungan, saham, atau piutang — yang nilainya berubah dari waktu ke waktu. Pengadilan Agama biasanya meminta penilaian atas seluruh harta wahib pada saat hibah diberikan untuk memastikan batas sepertiga itu tidak dilampaui.
Hibah yang melebihi sepertiga tidak otomatis batal seluruhnya. Bagian yang melampaui batas itulah yang dapat dikurangi atau diperhitungkan kembali, sementara bagian dalam batas sepertiga tetap sah, kecuali seluruh ahli waris yang berkepentingan menyetujui kelebihan tersebut.
Hibah, Wasiat, dan Kaitannya dengan Waris Islam
Hibah dan wasiat sama-sama dibatasi sepertiga harta, tetapi cara kerjanya berbeda. Wasiat baru berlaku setelah pewasiat meninggal dan pelaksanaannya membutuhkan persetujuan ahli waris bila melebihi sepertiga. Hibah berlaku seketika, tanpa menunggu wahib meninggal, dan pada dasarnya tidak membutuhkan persetujuan ahli waris pada saat diberikan — persoalan baru muncul setelah wahib meninggal, ketika ahli waris lain menghitung ulang apakah hibah tadi melanggar hak mereka.
Titik temu paling penting antara hibah dan hukum waris Islam ada pada aturan bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai bagian dari warisan anak tersebut. Artinya, ketika orang tua meninggal dan warisan dibagi, nilai hibah yang pernah diterima seorang anak dapat dikurangkan dari jatah warisannya, supaya anak-anak lain yang tidak menerima hibah tidak dirugikan. Prinsip inilah yang membedakan hibah dalam hukum keluarga Islam dari hibah dalam KUHPerdata, yang memandang hibah dan warisan sebagai dua peristiwa hukum yang lebih terpisah.
Dalam praktiknya, aturan ini menjadi alat penyeimbang. Orang tua tetap bebas menghibahkan hartanya kepada anak yang dianggap paling membutuhkan, tetapi anak-anak lain punya dasar hukum untuk meminta hibah itu diperhitungkan saat warisan dibagi, bukan dianggap hilang begitu saja dari perhitungan harta peninggalan.
Praktik di Pengadilan Agama
Bu Aminah, seorang janda dengan empat anak, menghibahkan sebidang kebun kepada anak bungsunya yang tinggal serumah dan merawatnya sehari-hari. Nilai kebun itu ternyata mencapai hampir separuh dari total harta Bu Aminah, jauh melampaui batas sepertiga yang diizinkan hukum Islam.
Sepeninggal Bu Aminah, ketiga anak lainnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama, bukan untuk membatalkan hibah secara keseluruhan, melainkan meminta majelis menetapkan bahwa hibah tersebut melebihi sepertiga harta dan karenanya harus diperhitungkan sebagai bagian warisan anak bungsu. Majelis hakim menghitung ulang total harta peninggalan Bu Aminah termasuk nilai kebun yang dihibahkan, menetapkan batas sepertiga yang sah, lalu mengurangi bagian warisan anak bungsu sebesar nilai hibah yang melampaui batas tersebut. Sisa kebun yang berada dalam batas sepertiga tetap menjadi hak anak bungsu, sedangkan kelebihannya dimasukkan kembali ke dalam harta warisan yang dibagi di antara keempat anak menurut ketentuan waris Islam.
Pola penyelesaian seperti ini jauh lebih umum di Pengadilan Agama dibandingkan pembatalan hibah secara total, karena hukum Islam pada dasarnya menghormati hibah yang sudah diberikan selama tidak melanggar hak ahli waris yang lain.