Lompat ke konten

Agresi

Aggression Berasal dari bahasa Latin 'aggressio' yang berarti serangan, merujuk pada penggunaan kekerasan bersenjata oleh suatu negara terhadap kedaulatan negara lain
Hukum Internasional agresi aggression penggunaan kekerasan resolusi PBB kejahatan agresi
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Agresi?

Agresi adalah penggunaan kekerasan bersenjata oleh suatu negara terhadap kedaulatan dan wilayah negara lain, melanggar Piagam PBB.

Aggression Berasal dari bahasa Latin 'aggressio' yang berarti serangan, merujuk pada penggunaan kekerasan bersenjata oleh suatu negara terhadap kedaulatan negara lain Hukum Internasional

Definisi

Agresi dalam hukum internasional adalah penggunaan kekerasan bersenjata oleh suatu negara terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, atau kemerdekaan politik negara lain yang bertentangan dengan Piagam PBB. Definisi agresi secara otoritatif ditetapkan dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 3314 (XXIX) tahun 1974, yang kemudian diadopsi dan diperluas dalam amandemen Statuta Roma pada Konferensi Review Kampala tahun 2010 untuk keperluan penuntutan pidana individu.

Agresi berbeda dari sekadar sengketa perbatasan atau ketegangan diplomatik biasa. Yang membedakan agresi adalah unsur penggunaan kekerasan bersenjata yang nyata dan bertentangan dengan larangan mendasar dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, yang melarang penggunaan atau ancaman kekerasan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara mana pun. Larangan ini dianggap sebagai salah satu norma jus cogens — kaidah hukum internasional yang tidak boleh disimpangi oleh perjanjian apa pun.

Sejak aktivasi yurisdiksi ICC atas kejahatan agresi pada tahun 2018, pemimpin negara yang merencanakan atau melaksanakan tindakan agresi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana individual di hadapan ICC, terpisah dari tanggung jawab negara secara kolektif. Namun yurisdiksi ini terbatas pada negara-negara pihak Statuta Roma yang telah meratifikasi amandemen Kampala, sehingga banyak negara kuat justru berada di luar jangkauan ketentuan ini.

Dasar Hukum

Larangan agresi berakar pada Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB yang melarang penggunaan kekerasan antarnegara, dengan hanya dua pengecualian yang diakui: pembelaan diri berdasarkan Pasal 51 dan tindakan kolektif yang diotorisasi Dewan Keamanan berdasarkan Bab VII. Resolusi 3314 tahun 1974 kemudian merinci tindakan-tindakan apa saja yang dikualifikasikan sebagai agresi, mencakup invasi atau serangan bersenjata terhadap wilayah negara lain, pemboman, blokade pelabuhan atau pantai, serangan terhadap angkatan bersenjata negara lain, penggunaan angkatan bersenjata yang ditempatkan di negara lain secara melanggar persetujuan, serta pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran untuk melakukan tindakan kekerasan bersenjata.

Indonesia sebagai anggota PBB terikat penuh pada larangan ini dan secara konsisten menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk agresi dalam forum internasional, sejalan dengan politik luar negeri bebas aktif yang menempatkan penghormatan kedaulatan negara lain sebagai prinsip dasar. Indonesia sendiri tidak (belum) menjadi pihak Statuta Roma, sehingga secara formal tidak tunduk pada yurisdiksi ICC atas kejahatan agresi, meski tetap terikat pada larangan agresi berdasarkan Piagam PBB dan hukum kebiasaan internasional.

Jenis-Jenis

Resolusi 3314 merinci beberapa bentuk tindakan yang secara otomatis dianggap sebagai agresi (tanpa perlu pembuktian niat lebih lanjut), antara lain:

  • Invasi atau serangan bersenjata terhadap wilayah negara lain, termasuk pendudukan militer sementara akibat invasi tersebut.
  • Pemboman terhadap wilayah suatu negara oleh angkatan bersenjata negara lain.
  • Blokade pelabuhan atau pantai suatu negara oleh angkatan bersenjata negara lain.
  • Serangan oleh angkatan bersenjata suatu negara terhadap angkatan darat, laut, atau udara negara lain.
  • Penyalahgunaan pasukan yang ditempatkan di wilayah negara lain berdasarkan persetujuan, dengan melanggar syarat persetujuan tersebut.
  • Pengiriman kelompok bersenjata, milisi, atau tentara bayaran oleh suatu negara untuk melakukan tindakan kekerasan bersenjata terhadap negara lain yang setara dengan tindakan di atas.

Daftar ini tidak eksklusif — Dewan Keamanan PBB tetap berwenang menentukan tindakan lain sebagai agresi berdasarkan penilaian kasus per kasus.

Studi Kasus

Invasi Rusia ke Ukraina pada Februari 2022 dianggap oleh mayoritas negara dan ahli hukum internasional sebagai tindakan agresi yang melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB. Majelis Umum PBB dalam Resolusi ES-11/1 (2022) mengecam agresi Rusia dan menuntut penarikan pasukan, meski resolusi Majelis Umum sifatnya rekomendasi dan tidak mengikat secara hukum seperti resolusi Dewan Keamanan. Meskipun ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia terkait kejahatan perang dan deportasi anak-anak Ukraina, yurisdiksi ICC atas kejahatan agresi tidak dapat dilaksanakan terhadap Rusia karena negara tersebut bukan pihak Statuta Roma dan tidak menerima amandemen Kampala.

Kasus ini memperlihatkan keterbatasan struktural sistem hukum internasional dalam menegakkan larangan agresi: negara besar pemegang hak veto di Dewan Keamanan bisa memblokir tindakan kolektif terhadap dirinya sendiri, sehingga penegakan hukum sering bergantung pada tekanan diplomatik dan sanksi ekonomi ketimbang mekanisme peradilan formal.

Konsekuensi Hukum

Bagi negara yang melakukan agresi, konsekuensi hukum dapat berupa kewajiban reparasi atas kerugian yang ditimbulkan, sanksi kolektif yang dijatuhkan Dewan Keamanan berdasarkan Bab VII Piagam PBB (termasuk embargo senjata dan sanksi ekonomi), serta hilangnya legitimasi di forum internasional. Bagi individu pemimpin negara yang terlibat, konsekuensinya bisa berupa penuntutan pidana di ICC apabila negaranya tunduk pada yurisdiksi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 bis Statuta Roma hasil amandemen Kampala.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua penggunaan kekerasan bersenjata otomatis dianggap agresi? Tidak. Tindakan yang termasuk pembelaan diri sah berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB atau operasi militer yang diotorisasi Dewan Keamanan berdasarkan Bab VII tidak dikategorikan sebagai agresi.

Bisakah individu, bukan hanya negara, dimintai pertanggungjawaban atas agresi? Bisa, sejak amandemen Kampala 2010 mengaktifkan yurisdiksi ICC atas kejahatan agresi pada tahun 2018, tapi hanya berlaku bagi individu dari negara yang menjadi pihak Statuta Roma dan menerima amandemen tersebut.

Siapa yang berwenang menentukan suatu tindakan sebagai agresi secara resmi? Dewan Keamanan PBB memiliki kewenangan utama menentukan adanya tindakan agresi berdasarkan Pasal 39 Piagam PBB, meski Majelis Umum dan pengadilan internasional juga bisa memberikan penilaian hukum atas suatu tindakan.

Mengapa banyak kasus agresi tidak berujung pada penegakan hukum yang tegas? Karena struktur Dewan Keamanan memberi hak veto kepada lima anggota tetap, sehingga negara besar yang melakukan agresi atau sekutunya bisa memblokir resolusi tindakan kolektif terhadap dirinya sendiri.

Dasar Hukum

Resolusi Majelis Umum PBB No. 3314 (XXIX) Tahun 1974 tentang Definisi Agresi

Agresi adalah penggunaan kekerasan bersenjata oleh suatu negara terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, atau kemerdekaan politik negara lain, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan Piagam PBB.

Pasal 8 bis Statuta Roma (Amandemen Kampala 2010)

Kejahatan agresi berarti perencanaan, persiapan, inisiasi, atau pelaksanaan suatu tindakan agresi yang menurut karakter, tingkat keparahan, dan skalanya merupakan pelanggaran nyata terhadap Piagam PBB oleh seseorang yang berada dalam posisi efektif mengendalikan tindakan politik atau militer suatu negara.

Pertanyaan Umum

Apa itu Agresi? +
Agresi adalah penggunaan kekerasan bersenjata oleh suatu negara terhadap kedaulatan dan wilayah negara lain, melanggar Piagam PBB.
Apa bahasa Inggris dari Agresi? +
Agresi dalam bahasa Inggris disebut Aggression.
Apa dasar hukum Agresi? +
Dasar hukum Agresi diatur dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 3314 (XXIX) Tahun 1974 tentang Definisi Agresi, Pasal 8 bis Statuta Roma (Amandemen Kampala 2010).
Apa asal kata Agresi? +
Berasal dari bahasa Latin 'aggressio' yang berarti serangan, merujuk pada penggunaan kekerasan bersenjata oleh suatu negara terhadap kedaulatan negara lain

Istilah Terkait