Lompat ke konten

Ius ad Bellum

Right to War / Law on the Use of Force Berasal dari bahasa Latin 'ius ad bellum' yang berarti hak untuk berperang, merujuk pada hukum yang mengatur kapan penggunaan kekerasan bersenjata dibenarkan
Hukum Internasional ius ad bellum hak berperang penggunaan kekerasan piagam PBB
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Ius ad Bellum?

Ius ad bellum mengatur kapan suatu negara dibenarkan hukum internasional menggunakan kekerasan bersenjata terhadap negara lain.

Right to War / Law on the Use of Force Berasal dari bahasa Latin 'ius ad bellum' yang berarti hak untuk berperang, merujuk pada hukum yang mengatur kapan penggunaan kekerasan bersenjata dibenarkan Hukum Internasional

Definisi

Ius ad bellum adalah cabang hukum internasional yang mengatur legalitas penggunaan kekerasan bersenjata oleh negara dalam hubungan internasional. Prinsip ini menentukan dalam kondisi apa suatu negara boleh secara sah melakukan tindakan militer terhadap negara lain — istilahnya secara harfiah berarti “hukum untuk berperang”, tapi isinya justru kebalikan dari lisensi bebas berperang. Dalam hukum internasional modern, ius ad bellum diatur terutama dalam Piagam PBB yang menetapkan larangan umum atas penggunaan kekerasan.

Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB menetapkan larangan umum penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional. Hanya ada dua pengecualian yang diakui secara luas: pertama, hak membela diri (self-defense) sebagaimana diatur Pasal 51 Piagam PBB; dan kedua, tindakan kolektif yang diotorisasi Dewan Keamanan PBB berdasarkan Bab VII Piagam PBB untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional. Di luar dua jalur ini, penggunaan kekerasan bersenjata oleh satu negara terhadap negara lain pada dasarnya melanggar hukum internasional, terlepas dari alasan politik yang menyertainya.

Perdebatan kontemporer dalam ius ad bellum mencakup isu seperti serangan pendahuluan (pre-emptive strike), intervensi kemanusiaan, doktrin Responsibility to Protect (R2P), serta penggunaan kekerasan terhadap aktor non-negara seperti kelompok bersenjata lintas batas. Indonesia, sebagai penganut politik luar negeri bebas aktif dan anggota PBB sejak 1950, secara konsisten menekankan penghormatan terhadap larangan penggunaan kekerasan ini dalam forum-forum internasional, sejalan dengan prinsip non-intervensi yang juga dianut ASEAN.

Dasar Hukum

Kerangka hukum ius ad bellum berpusat pada Piagam PBB 1945, yang oleh sebagian besar ahli hukum internasional dianggap sebagai kodifikasi hukum kebiasaan internasional tentang penggunaan kekerasan. Pasal 2 ayat (4) menjadi norma dasar yang melarang ancaman maupun penggunaan kekerasan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara lain, sementara Pasal 51 menjadi pengecualian tunggal yang diakui negara secara sepihak, yaitu hak membela diri saat terjadi serangan bersenjata nyata.

Selain dua pasal itu, Bab VII Piagam PBB memberi Dewan Keamanan wewenang mengotorisasi tindakan kolektif, termasuk penggunaan kekuatan militer, ketika terjadi ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi. Indonesia, sebagai anggota PBB, terikat penuh pada kerangka ini, dan dalam praktik diplomasinya kerap menjadi suara yang mendorong penyelesaian sengketa lewat jalur damai sebelum opsi kekerasan dipertimbangkan, sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 tentang ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Unsur-Unsur

Agar tindakan membela diri sah menurut Pasal 51 Piagam PBB, hukum internasional mensyaratkan beberapa unsur. Pertama, harus ada serangan bersenjata nyata (armed attack) yang sudah terjadi atau sangat imin, bukan sekadar ancaman abstrak. Kedua, tindakan membela diri harus memenuhi prinsip keharusan (necessity), artinya benar-benar diperlukan karena tidak ada cara lain yang efektif untuk menghentikan serangan. Ketiga, tindakan itu harus proporsional dengan skala serangan yang dihadapi, tidak boleh berlebihan.

Keempat, negara yang menggunakan hak membela diri wajib segera melaporkan tindakannya kepada Dewan Keamanan PBB, dan tindakan itu hanya sah sampai Dewan Keamanan mengambil langkah yang diperlukan untuk memulihkan perdamaian. Keempat unsur ini sekaligus jadi tolok ukur untuk menilai apakah suatu tindakan militer benar-benar pembelaan diri yang sah atau sekadar dalih bagi agresi terselubung.

Ilustrasi Kasus

Invasi Amerika Serikat ke Irak pada 2003 menjadi contoh paling sering diperdebatkan dalam ius ad bellum. AS berargumen tindakannya merupakan pre-emptive self-defense terhadap ancaman senjata pemusnah massal. Namun banyak negara dan ahli hukum internasional, termasuk Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan, menilai invasi itu tidak memenuhi syarat self-defense menurut Pasal 51 dan tidak pernah diotorisasi Dewan Keamanan PBB, sehingga dianggap melanggar hukum internasional.

Contoh yang lebih kontemporer adalah invasi Rusia ke Ukraina pada 2022. Majelis Umum PBB, lewat resolusi yang didukung mayoritas besar negara anggota termasuk Indonesia, mengecam tindakan itu sebagai pelanggaran Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB karena tidak memenuhi syarat pembelaan diri maupun otorisasi Dewan Keamanan. Sikap Indonesia dalam pemungutan suara tersebut mencerminkan konsistensi politik luar negerinya dalam menolak penggunaan kekerasan yang tidak sah, terlepas dari hubungan bilateral dengan pihak yang terlibat.

Perbedaan dengan Ius in Bello

Ius ad bellum sering tertukar dengan ius in bello, padahal keduanya adalah dua rezim hukum yang terpisah dan berlaku independen satu sama lain. Ius ad bellum mengatur apakah suatu negara boleh memulai atau melakukan tindakan bersenjata sama sekali, sementara ius in bello — yang juga dikenal sebagai hukum humaniter internasional — mengatur bagaimana cara berperang itu dijalankan begitu konflik bersenjata sudah terjadi, terlepas dari sah atau tidaknya alasan negara itu berperang.

Pemisahan ini penting karena artinya kedua belah pihak dalam suatu konflik, baik yang tindakannya sah menurut ius ad bellum maupun yang melanggarnya, tetap terikat penuh pada aturan ius in bello seperti perlindungan warga sipil dan larangan penyiksaan tawanan. Negara yang berperang karena alasan sah tidak lantas bebas melakukan apa saja di medan perang, dan sebaliknya pelanggaran ius in bello oleh satu pihak tidak membuat tindakan bersenjata pihak lain otomatis menjadi sah.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira ius ad bellum adalah “izin berperang” yang memberi negara kebebasan luas untuk menggunakan kekuatan militer. Ini keliru — inti ius ad bellum modern justru sebaliknya, yaitu larangan menyeluruh terhadap penggunaan kekerasan yang hanya dikecualikan dalam dua situasi sangat terbatas. Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa setiap tindakan membela diri wajib menunggu izin Dewan Keamanan PBB terlebih dahulu, padahal Pasal 51 justru mengizinkan negara bertindak lebih dulu saat diserang, dengan syarat segera melaporkannya kepada Dewan Keamanan begitu tindakan itu diambil.

Dasar Hukum

Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB

Seluruh anggota dalam hubungan internasionalnya harus menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan tujuan PBB.

Pasal 51 Piagam PBB

Tidak ada satupun dalam Piagam ini yang mengurangi hak membela diri secara individual maupun kolektif apabila terjadi serangan bersenjata terhadap suatu anggota PBB.

Pertanyaan Umum

Apa itu Ius ad Bellum? +
Ius ad bellum mengatur kapan suatu negara dibenarkan hukum internasional menggunakan kekerasan bersenjata terhadap negara lain.
Apa bahasa Inggris dari Ius ad Bellum? +
Ius ad Bellum dalam bahasa Inggris disebut Right to War / Law on the Use of Force.
Apa dasar hukum Ius ad Bellum? +
Dasar hukum Ius ad Bellum diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, Pasal 51 Piagam PBB.
Apa asal kata Ius ad Bellum? +
Berasal dari bahasa Latin 'ius ad bellum' yang berarti hak untuk berperang, merujuk pada hukum yang mengatur kapan penggunaan kekerasan bersenjata dibenarkan

Istilah Terkait