Lompat ke konten

Peacekeeping

Peacekeeping / UN Peacekeeping Berasal dari bahasa Inggris 'peacekeeping' yang berarti pemeliharaan perdamaian, merujuk pada operasi militer dan sipil PBB untuk menjaga perdamaian di wilayah konflik
Hukum Internasional peacekeeping pemeliharaan perdamaian PBB pasukan perdamaian
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Peacekeeping?

Peacekeeping adalah operasi pemeliharaan perdamaian PBB yang mengirim personel militer dan sipil ke wilayah konflik, termasuk Kontingen Garuda Indonesia.

Peacekeeping / UN Peacekeeping Berasal dari bahasa Inggris 'peacekeeping' yang berarti pemeliharaan perdamaian, merujuk pada operasi militer dan sipil PBB untuk menjaga perdamaian di wilayah konflik Hukum Internasional

Definisi

Peacekeeping, atau operasi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa, adalah pengerahan personel militer, polisi, dan sipil oleh PBB ke wilayah yang dilanda atau baru saja keluar dari konflik, dengan tujuan menjaga gencatan senjata, melindungi penduduk sipil, membantu proses politik, dan mendukung pembangunan perdamaian jangka panjang. Istilah ini tidak disebutkan secara eksplisit dalam Piagam PBB — karena itu peacekeeping sering dijuluki “Bab VI setengah” (Chapter Six and a Half), berada di antara mekanisme penyelesaian sengketa damai ala Bab VI dan tindakan paksa ala Bab VII.

Operasi peacekeeping berjalan di atas tiga prinsip dasar yang membedakannya dari operasi militer biasa: persetujuan para pihak yang bersengketa (consent), ketidakberpihakan (impartiality), dan larangan menggunakan kekerasan kecuali untuk membela diri atau mempertahankan mandat (non-use of force except in self-defence and defence of the mandate). Ketiganya sering disebut “holy trinity” peacekeeping PBB. Operasi ini diotorisasi oleh Dewan Keamanan PBB melalui resolusi, dan secara operasional dikoordinasikan oleh Departemen Operasi Perdamaian PBB di New York.

Bagi Indonesia, peacekeeping bukan konsep asing di atas kertas. Sejak Kontingen Garuda I dikirim ke Mesir pada 1957 untuk misi UNEF, Indonesia menjadikan partisipasi dalam pasukan perdamaian PBB sebagai wujud nyata amanat Pembukaan UUD 1945 alinea keempat untuk “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”

Dasar Hukum

Payung hukum internasional peacekeeping bersumber dari Piagam PBB, meski tidak ada satu pasal pun yang secara harfiah memakai kata “peacekeeping”. Bab VI Piagam mengatur penyelesaian sengketa secara damai, sementara Bab VII memberi Dewan Keamanan wewenang mengambil tindakan terhadap ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, dan tindakan agresi — termasuk mengizinkan penggunaan kekerasan yang lebih luas dalam misi yang disebut “robust peacekeeping” atau “peace enforcement”.

Di tingkat nasional, UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menegaskan bahwa Indonesia turut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui partisipasi aktif dalam operasi pemeliharaan perdamaian PBB. Pengiriman kontingen TNI ke misi PBB juga tunduk pada aturan tentang tugas operasi militer selain perang, yang menempatkan misi perdamaian dunia sebagai salah satu bentuk penggunaan kekuatan bersenjata Indonesia di luar keadaan perang. Setiap pengiriman pasukan memerlukan persetujuan politik pemerintah dan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Markas Besar TNI.

Jenis-Jenis

Operasi peacekeeping PBB berkembang jauh dari bentuk aslinya yang sekadar mengawasi gencatan senjata. Secara garis besar, ada beberapa jenis misi:

  1. Misi observasi tradisional — personel tak bersenjata atau bersenjata ringan yang memantau kepatuhan terhadap gencatan senjata, seperti misi-misi awal di Timur Tengah pada era 1950-an.
  2. Misi multidimensi — menggabungkan komponen militer, polisi, dan sipil untuk membantu pemilu, reformasi sektor keamanan, hak asasi manusia, dan pembangunan institusi, seperti MONUSCO di Kongo.
  3. Robust peacekeeping — mandat yang mengizinkan penggunaan kekuatan lebih tegas untuk melindungi warga sipil, misalnya lewat brigade intervensi di beberapa misi Afrika.
  4. Misi hibrida — dijalankan bersama organisasi regional, seperti UNAMID yang merupakan kolaborasi PBB dan Uni Afrika di Darfur.

Kontingen Garuda Indonesia sudah terlibat di hampir semua jenis misi ini, dari peran observer hingga pasukan infanteri mekanis dengan mandat perlindungan sipil.

Praktik di Lapangan

Sebelum dikirim, personel TNI dan Polri yang akan bergabung dalam misi PBB menjalani seleksi ketat dan pelatihan khusus di Pusat Misi Perdamaian TNI di Sentul, Bogor, mencakup kemampuan bahasa Inggris, hukum humaniter internasional, pengenalan budaya wilayah tujuan, hingga simulasi skenario lapangan. Standar pelatihan ini mengikuti pedoman PBB agar kontingen yang dikirim memenuhi kualifikasi sebagai negara penyumbang pasukan atau polisi (troop/police contributing country).

Selama bertugas, personel Indonesia berada di bawah komando operasional PBB, tetapi tetap tunduk pada rantai komando nasional untuk urusan disiplin. Biaya operasional personel ditanggung PBB melalui skema penggantian biaya kepada negara pengirim, sehingga misi perdamaian juga membawa manfaat finansial bagi anggaran pertahanan negara kontributor, termasuk Indonesia.

Ilustrasi Kasus

Kontingen Garuda Indonesia mengerahkan batalion infanteri mekanis dalam misi UNIFIL (United Nations Interim Force in Lebanon) di perbatasan Lebanon-Israel sejak 2006, salah satu penugasan terbesar dan terlama Indonesia. Selain UNIFIL, Indonesia berkontribusi dalam MONUSCO di Republik Demokratik Kongo, UNAMID di Darfur, Sudan, dan MINUSCA di Republik Afrika Tengah, menjadikan Indonesia salah satu dari sepuluh besar negara kontributor pasukan perdamaian PBB terbanyak di dunia.

Salah satu momen yang menonjolkan peran Indonesia adalah ketika Kontingen Garuda di UNIFIL berulang kali menjalankan proyek kemanusiaan seperti pembangunan sekolah dan klinik kesehatan di sekitar wilayah tugas, di luar mandat militer formalnya — sebuah pendekatan “hati dan pikiran” yang mendapat pujian dari komando misi PBB dan penduduk lokal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah personel Indonesia yang bertugas dalam misi peacekeeping berstatus sebagai tentara PBB? Tidak. Mereka tetap anggota TNI atau Polri Indonesia yang dipinjamkan sementara di bawah komando operasional PBB, bukan menjadi pegawai atau tentara PBB secara permanen.

Siapa yang membiayai pengiriman Kontingen Garuda? Pemerintah Indonesia menanggung biaya awal, tetapi PBB mengganti sebagian besar biaya operasional dan peralatan kepada negara pengirim melalui skema penggantian biaya standar PBB.

Apakah Indonesia bisa menolak jika diminta mengirim pasukan ke misi tertentu? Bisa. Pengiriman kontingen bersifat sukarela; Indonesia menentukan sendiri misi mana yang diikuti berdasarkan kebijakan politik luar negeri dan kesiapan pasukan.

Apa bedanya peacekeeping dengan peacebuilding? Peacekeeping berfokus pada menjaga stabilitas keamanan selama dan segera setelah konflik, sedangkan peacebuilding menyasar pembangunan struktur perdamaian jangka panjang seperti rekonsiliasi dan penguatan institusi.

Apakah pasukan peacekeeping boleh menembak lebih dulu? Pada prinsipnya tidak. Penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk membela diri atau mempertahankan mandat, bukan untuk menyerang pihak yang bersengketa.

Dasar Hukum

Bab VI dan VII Piagam PBB

Bab VI mengatur penyelesaian sengketa secara damai, sedangkan Bab VII mengatur tindakan terhadap ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, dan tindakan agresi. Operasi peacekeeping berada di antara kedua bab ini (Chapter VI 1/2).

UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

Indonesia turut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui partisipasi aktif dalam operasi pemeliharaan perdamaian PBB.

Pertanyaan Umum

Apa itu Peacekeeping? +
Peacekeeping adalah operasi pemeliharaan perdamaian PBB yang mengirim personel militer dan sipil ke wilayah konflik, termasuk Kontingen Garuda Indonesia.
Apa bahasa Inggris dari Peacekeeping? +
Peacekeeping dalam bahasa Inggris disebut Peacekeeping / UN Peacekeeping.
Apa dasar hukum Peacekeeping? +
Dasar hukum Peacekeeping diatur dalam Bab VI dan VII Piagam PBB, UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Apa asal kata Peacekeeping? +
Berasal dari bahasa Inggris 'peacekeeping' yang berarti pemeliharaan perdamaian, merujuk pada operasi militer dan sipil PBB untuk menjaga perdamaian di wilayah konflik

Istilah Terkait