Definisi
Akun palsu adalah akun di media sosial, marketplace, aplikasi pesan, atau layanan digital lain yang dibuat dengan identitas yang tidak sesuai kenyataan. Bentuknya beragam. Ada akun yang memakai nama dan foto orang lain, ada akun yang mengaku sebagai perusahaan atau pejabat, dan ada pula akun rekaan yang sama sekali tidak punya pemilik nyata di baliknya.
Hukum Indonesia tidak punya pasal yang secara harfiah berjudul “pembuatan akun palsu”. Karena itu penegak hukum biasanya memakai pasal-pasal yang ada, terutama Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi informasi elektronik agar dianggap seolah-olah data otentik. Pasal ini sering dipasangkan dengan pasal penipuan, pencemaran nama baik, atau pengancaman, tergantung apa yang dilakukan pelaku lewat akun itu.
Perlu dibedakan juga antara akun anonim dan akun palsu. Akun anonim atau akun dengan nama samaran belum tentu melanggar hukum, selama tidak mengaku sebagai orang tertentu dan tidak dipakai untuk merugikan siapa pun. Persoalan hukum baru muncul ketika identitas tiruan itu dipakai untuk meyakinkan orang lain bahwa akun tersebut asli milik seseorang atau lembaga tertentu.
Dasar Hukum yang Dipakai
Pasal 35 UU ITE merumuskan perbuatan memanipulasi, menciptakan, mengubah, menghilangkan, atau merusak informasi elektronik dan dokumen elektronik dengan tujuan agar dianggap data otentik. Unsur pentingnya ada tiga: perbuatan dilakukan dengan sengaja, dilakukan tanpa hak atau melawan hukum, dan punya tujuan agar informasi itu dikira asli. Membuat profil dengan foto dan nama orang lain supaya orang percaya bahwa itu akun si pemilik foto masuk akal dikaitkan dengan unsur “penciptaan” informasi elektronik yang dibuat seolah-olah otentik.
Ancaman pidananya tercantum di Pasal 51 ayat (1): penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar, menurut naskah UU 11/2008. Undang-undang ini sudah diubah dua kali, lewat UU 19/2016 dan UU 1/2024, jadi sebelum dipakai untuk laporan resmi, rumusan terkini sebaiknya dicek ulang ke naskah konsolidasi atau ke penyidik.
Selain UU ITE, KUHP juga bisa masuk. Kalau akun palsu dipakai untuk menipu orang agar mentransfer uang, pasal penipuan yang dipakai. Kalau dipakai untuk menjelek-jelekkan seseorang, bisa dikenakan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik. Kalau dipakai untuk menakut-nakuti, ada pasal pengancaman. UU Pelindungan Data Pribadi juga relevan bila data pribadi orang lain, seperti foto, nomor telepon, atau tanggal lahir, dipakai tanpa persetujuan.
Modus yang Paling Sering Terjadi
Modus pertama adalah penipuan berkedok akun resmi. Pelaku membuat akun yang meniru toko online, bank, kurir, atau layanan pelanggan, lalu menghubungi korban yang sedang mengeluh di kolom komentar. Korban diarahkan memberikan kode OTP atau mentransfer uang untuk “verifikasi”.
Modus kedua adalah impersonasi untuk meminta uang. Pelaku menyalin foto dan nama seseorang, lalu mengirim pesan ke teman dan keluarganya dengan alasan darurat: kena musibah, butuh pulsa, atau perlu pinjaman cepat. Karena korban kenal nama dan wajahnya, kewaspadaan mereka turun.
Modus ketiga adalah akun palsu untuk merusak reputasi. Mantan pasangan, pesaing usaha, atau pihak yang punya dendam membuat akun atas nama korban, lalu mengunggah konten yang memalukan atau menyinggung orang lain agar korban dibenci.
Modus keempat adalah akun palsu untuk memanipulasi opini, misalnya ulasan produk bohong atau komentar massal yang seolah-olah datang dari banyak orang. Praktik ini lebih sering menyasar persaingan usaha dan bisa bersinggungan dengan hukum perlindungan konsumen.
Langkah bagi Korban
Langkah pertama adalah mengamankan bukti. Ambil tangkapan layar profil akun, tautan akun, nama pengguna, isi percakapan, dan waktu kejadian. Simpan juga bukti kerugian bila ada, seperti bukti transfer. Bukti elektronik diakui sebagai alat bukti yang sah, tetapi nilainya tergantung keaslian dan cara penyimpanannya, jadi jangan diedit atau dipotong sembarangan.
Langkah kedua adalah melapor ke platform. Hampir semua platform besar punya fitur lapor akun peniru identitas. Proses ini sering lebih cepat daripada proses hukum, dan akun yang dilaporkan bisa diturunkan dalam hitungan hari.
Langkah ketiga adalah memberi tahu kontak yang mungkin jadi target. Unggah pemberitahuan di akun asli bahwa ada akun tiruan, supaya orang tidak tertipu.
Langkah keempat adalah melapor ke polisi. Laporan bisa diajukan ke unit siber di Polda atau Bareskrim, dan kasus penipuan dengan nominal tertentu juga bisa diadukan lewat kanal pengaduan resmi kepolisian. Bawa kartu identitas dan seluruh bukti yang sudah dikumpulkan.
Tanggung Jawab Platform
Platform digital yang beroperasi di Indonesia terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan punya kewajiban menjaga sistemnya tidak dipakai untuk melanggar hukum. Pemerintah dapat meminta penurunan konten atau pemblokiran akun tertentu. Namun penyelesaian lewat platform tidak menghapus tanggung jawab pidana pelaku. Platform hanya bisa menutup akun, sedangkan penghukuman tetap lewat proses peradilan.
Contoh Kasus
Dewi, pemilik toko kue di Bandung, mendapati ada akun Instagram dengan nama tokonya, memakai logo dan foto produk yang sama persis. Akun itu menawarkan promo kue lebaran dengan potongan 50 persen dan meminta pembayaran lewat rekening atas nama pribadi bernama Rudi. Sepuluh orang sudah mentransfer, total sekitar Rp4,5 juta, dan tidak ada kue yang dikirim.
Dewi menyimpan tangkapan layar akun palsu itu, mengumpulkan bukti transfer dari para korban yang menghubunginya, lalu melaporkan akun ke Instagram. Akun ditutup tiga hari kemudian. Setelah itu ia melapor ke polisi bersama dua korban. Penyidik melacak rekening penerima lewat bank dan menemukan Rudi, yang kemudian dijerat dengan pasal penipuan dan Pasal 35 UU ITE karena membuat akun yang seolah-olah milik toko Dewi. Nama dalam kasus ini fiktif.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah membuat akun anonim itu melanggar hukum? Tidak otomatis. Akun dengan nama samaran yang tidak meniru orang atau lembaga tertentu dan tidak dipakai untuk merugikan siapa pun bukan tindak pidana. Pelanggaran muncul saat akun dipakai untuk menyamar sebagai orang nyata, menipu, mengancam, atau menyebarkan informasi yang melawan hukum.
Akun saya ditiru orang tetapi belum ada yang rugi. Masih bisa dilaporkan? Bisa melapor ke platform kapan saja. Untuk laporan pidana, kerugian nyata memang memperkuat perkara, terutama kalau yang dipakai pasal penipuan. Tetapi Pasal 35 UU ITE berfokus pada manipulasi informasi dengan tujuan tampak otentik, sehingga penyidik tetap bisa menilai kasusnya meski belum ada kerugian uang. Simpan bukti sebanyak mungkin sejak awal.
Apakah fan account atau akun parodi termasuk akun palsu? Tergantung. Akun penggemar atau parodi yang jelas mencantumkan bahwa ia bukan akun resmi, tidak menyesatkan orang, dan tidak dipakai untuk menipu umumnya aman. Yang bermasalah adalah akun yang sengaja dibuat sulit dibedakan dari akun asli dan dipakai untuk mengambil keuntungan atau merugikan pemilik identitas.