Definisi
Manipulasi data elektronik adalah perbuatan mengubah, membuat, menghilangkan, atau merusak informasi dan dokumen elektronik dengan sengaja, supaya data itu tampak seperti data yang asli. Dasar hukumnya Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang sering disebut sebagai pasal pemalsuan di dunia digital.
Bayangkan foto tangkapan layar bukti transfer yang diedit supaya nominalnya lebih besar, file PDF kontrak yang angkanya diganti setelah ditandatangani, atau riwayat chat yang dipotong dan disusun ulang sehingga maknanya berubah. Semua contoh itu masuk kategori manipulasi data elektronik.
Pasal ini tidak membatasi bentuk datanya. Teks, gambar, suara, video, hingga basis data bisa menjadi objek, selama bentuknya informasi atau dokumen elektronik. Karena itu pasal ini juga kerap dipakai untuk kasus yang melibatkan konten hasil rekayasa teknologi seperti deepfake.
Unsur-unsur Pasal 35 UU ITE
Ada beberapa unsur yang harus dibuktikan penuntut umum.
Unsur pertama adalah setiap orang. Pelaku bisa individu maupun badan hukum, meskipun pada praktiknya yang diproses adalah orang yang melakukan perbuatan.
Unsur kedua adalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum. Kesengajaan berarti pelaku sadar bahwa ia mengubah data. Tanpa hak berarti ia tidak punya kewenangan untuk melakukannya. Admin yang berwenang memperbaiki kesalahan input data tidak melanggar, sedangkan pegawai yang mengubah angka laporan untuk menutupi selisih dilakukan tanpa hak.
Unsur ketiga adalah perbuatannya sendiri, yaitu manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan. Rumusannya luas sehingga mencakup membuat dokumen baru dari nol, bukan hanya mengubah yang lama.
Unsur keempat adalah tujuan supaya dianggap seolah-olah data otentik. Unsur ini yang membedakan manipulasi data dari sekadar mengedit untuk bercanda atau hiburan yang jelas terlihat sebagai karya rekayasa.
Bedanya dengan Pemalsuan dalam KUHP
Pemalsuan surat diatur dalam KUHP. Pasal 263 KUHP lama dan ketentuan sejenis dalam KUHP baru mengatur pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang. Obyeknya adalah surat dalam bentuk fisik atau tertulis.
Pasal 35 UU ITE menjangkau data dalam bentuk elektronik. Perbedaan lainnya, rumusan Pasal 35 tidak mensyaratkan adanya kerugian bagi pihak lain sebagai unsur. Yang dihukum adalah perbuatan manipulasinya dengan tujuan data dianggap asli. Dalam praktik, penuntut umum sering menyusun dakwaan alternatif atau kumulatif yang memasukkan pasal KUHP bila ada unsur penipuan atau pemalsuan surat yang cocok.
Sanksi dan Pembuktian
Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengancam pelaku dengan penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. Ancaman ini termasuk berat dibandingkan pasal siber lain, sehingga penahanan selama proses penyidikan memungkinkan.
Pembuktian perkara manipulasi data bergantung pada forensik digital. Penyidik biasanya memeriksa metadata file, riwayat perubahan, log sistem, serta membandingkan dengan salinan asli yang tersimpan di server atau perangkat lain. Hasil pemeriksaan ahli forensik digital dan keterangan saksi ahli menjadi bukti penting. Rantai penguasaan barang bukti harus dijaga supaya tidak dipertanyakan keasliannya di persidangan.
Korban yang menemukan data manipulasi sebaiknya segera menyimpan salinan aslinya, mengamankan tangkapan layar lengkap dengan tanggal dan tautan, serta tidak mengubah perangkat yang menyimpan bukti.
Pencegahan bagi Perusahaan dan Individu
Perusahaan bisa menekan risiko manipulasi dengan memisahkan kewenangan, misalnya orang yang menginput data tidak sama dengan orang yang menyetujui. Aktifkan juga pencatatan perubahan otomatis, simpan cadangan di lokasi terpisah, dan gunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk dokumen penting.
Bagi individu, kebiasaan sederhana sudah membantu: simpan bukti transaksi langsung dari aplikasi resmi, jangan hanya mengandalkan tangkapan layar kiriman orang lain, dan verifikasi nominal ke mutasi rekening sendiri sebelum mengirim barang atau jasa.
Contoh Kasus
Dimas bekerja sebagai staf keuangan di sebuah distributor bahan bangunan. Ia sering menalangi pembayaran pemasok dari kas kecil, lalu menutup selisih dengan mengubah file Excel rekonsiliasi bank sebelum diserahkan ke atasan. Selama delapan bulan ia mengedit angka saldo dan mengganti beberapa lampiran bukti transfer dengan gambar hasil suntingan.
Seorang auditor internal curiga karena ukuran dan metadata beberapa file bukti transfer berbeda dari mutasi rekening resmi. Setelah dibandingkan dengan data dari bank, ditemukan selisih lebih dari Rp240 juta.
Perusahaan melapor ke polisi. Penyidik menggunakan ahli forensik digital untuk menunjukkan bahwa file bukti transfer dibuat dengan perangkat lunak penyunting gambar. Dimas didakwa melanggar Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE, ditambah pasal penggelapan dalam jabatan dari KUHP.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah mengedit foto untuk lelucon bisa kena Pasal 35?
Biasanya tidak, karena unsur tujuan agar dianggap seolah-olah data otentik tidak terpenuhi. Meme atau edit foto yang jelas tampak sebagai candaan tidak dimaksudkan untuk menipu. Tetapi bila hasil suntingan disebarkan dengan klaim sebagai kejadian nyata, risikonya berubah dan pasal lain seperti pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong bisa ikut dipakai.
Apakah memperbaiki kesalahan data di sistem kantor termasuk manipulasi?
Tidak, selama dilakukan dengan hak dan prosedur yang berlaku, serta dicatat dalam log perubahan. Yang jadi masalah adalah perubahan tanpa kewenangan dan dengan tujuan menyembunyikan fakta sebenarnya. Karena itu perusahaan perlu menerapkan sistem persetujuan dan audit trail untuk setiap perubahan data penting.
Apa yang harus dilakukan kalau dokumen digital kita dimanipulasi orang lain?
Amankan bukti sebelum apa pun, yaitu file asli, tangkapan layar, dan log akses bila ada. Laporkan ke kepolisian, atau ke unit siber, dan sertakan bukti pembanding. Bila dokumen itu dipakai untuk transaksi bisnis, beri tahu pihak yang terkait dan pertimbangkan jalur perdata untuk meminta ganti rugi.