Lompat ke konten

Amil Zakat

Zakat Collector / Zakat Administrator Dari bahasa Arab 'amil' yang berarti pekerja atau pengelola, merujuk pada orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
Hukum Syariah amil zakat pengumpul zakat pengelola zakat
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Amil Zakat?

Amil zakat adalah orang atau lembaga yang ditugaskan mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat kepada mustahik.

Zakat Collector / Zakat Administrator Dari bahasa Arab 'amil' yang berarti pekerja atau pengelola, merujuk pada orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat Hukum Syariah

Definisi

Amil zakat adalah orang atau lembaga yang ditugaskan dan diberi wewenang untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat kepada para mustahik, yaitu penerima zakat yang berhak. Amil merupakan satu dari delapan golongan (asnaf) penerima zakat yang disebutkan langsung dalam Al-Qur’an, menempatkan pengelola zakat bukan sekadar perantara teknis, melainkan pihak yang juga berhak menerima bagian dari dana zakat sebagai kompensasi atas kerja pengelolaannya.

Di Indonesia, fungsi amil zakat secara kelembagaan diwakili oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dibentuk pemerintah, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat dengan izin resmi Kementerian Agama. Kedua jenis lembaga ini menjalankan fungsi amil secara terorganisasi, mulai dari sosialisasi kewajiban zakat, penghimpunan dana dari muzakki atau pembayar zakat, hingga penyaluran kepada mustahik yang terverifikasi.

Keberadaan amil yang terlembagakan dimaksudkan agar pengelolaan zakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan tepat sasaran dibanding jika zakat diserahkan langsung secara individual tanpa pencatatan dan verifikasi yang memadai. Amil bertanggung jawab memastikan zakat yang terkumpul benar-benar sampai kepada delapan golongan mustahik yang berhak, bukan disalurkan sembarangan.

Dasar Hukum

UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mendefinisikan pengelolaan zakat sebagai kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Undang-undang ini menempatkan BAZNAS sebagai lembaga utama yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat membentuk LAZ untuk membantu tugas tersebut dengan izin resmi.

Dasar keagamaan status amil sebagai penerima zakat bersumber dari QS. At-Taubah ayat 60, yang menyebutkan zakat diperuntukkan bagi delapan golongan, yaitu fakir, miskin, amil atau pengurus zakat, muallaf, memerdekakan budak, orang berutang, fii sabilillah atau jalan Allah, dan ibnu sabil atau musafir. Kedudukan amil sebagai salah satu asnaf inilah yang menjadi dasar hak amil menerima bagian dari dana zakat yang dikelolanya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan LAZ, syarat lembaga, hingga mekanisme pelaporan diatur dalam peraturan pelaksana UU No. 23 Tahun 2011, yang mewajibkan LAZ melaporkan kegiatan pengumpulan dan penyalurannya secara berkala kepada BAZNAS dan Kementerian Agama sebagai bentuk pengawasan.

Ilustrasi

Sebuah LAZ yang telah mendapat izin resmi Kementerian Agama menugaskan lima puluh orang amil untuk mengumpulkan zakat fitrah di dua puluh masjid menjelang Idul Fitri. Para amil bertugas menerima zakat dari muzakki, mencatat identitas pembayar dan jumlah zakat yang diserahkan, menyimpan dana yang terkumpul, serta menyalurkannya kepada mustahik yang telah didata sebelumnya melalui proses verifikasi RT/RW setempat.

Dari total zakat fitrah yang terkumpul sebesar Rp200.000.000, sebagian dialokasikan untuk biaya operasional amil, termasuk honor petugas lapangan dan biaya transportasi pendistribusian, sementara sisanya disalurkan langsung kepada fakir miskin yang terdata. LAZ tersebut kemudian menyusun laporan pertanggungjawaban yang mencantumkan rincian penghimpunan dan penyaluran zakat, sebagai bentuk transparansi kepada muzakki maupun otoritas pengawas.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Sebagai salah satu golongan penerima zakat, amil berhak atas bagian dari dana zakat yang dikumpulkannya sebagai kompensasi kerja pengelolaan, dengan besaran yang menurut mayoritas pendapat fikih dan praktik di Indonesia tidak melebihi seperdelapan atau 12,5% dari total zakat yang terkumpul. Bagian ini digunakan untuk biaya operasional seperti gaji petugas, transportasi, dan administrasi pengelolaan.

Di sisi lain, amil memikul kewajiban yang tidak ringan, yaitu mengumpulkan zakat secara jujur dan tepat, mencatat setiap transaksi secara transparan, memverifikasi kelayakan mustahik agar penyaluran tepat sasaran, serta melaporkan seluruh kegiatan pengelolaan kepada otoritas pengawas dan publik. Amil yang menyalahgunakan dana zakat untuk kepentingan pribadi di luar batas kewajaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, mengingat dana zakat adalah hak mustahik yang dititipkan sementara pada lembaga pengelola.

Syarat dan Prosedur

Untuk menjadi amil resmi di bawah BAZNAS, seseorang atau lembaga umumnya harus melalui proses pendaftaran dan verifikasi, termasuk menunjukkan kompetensi dalam pengelolaan dana, integritas, serta kesediaan mengikuti standar operasional pengelolaan zakat yang berlaku. Sementara untuk membentuk LAZ, masyarakat atau organisasi Islam harus mengajukan izin kepada Kementerian Agama dengan melengkapi persyaratan seperti akta pendirian, program kerja, dan struktur organisasi yang jelas.

Setelah mendapat izin, LAZ wajib beroperasi sesuai wilayah kerja yang ditetapkan, melakukan pencatatan keuangan secara tertib, serta menyampaikan laporan pengelolaan zakat secara berkala kepada BAZNAS sebagai bentuk pengawasan berjenjang. LAZ yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan atau ditemukan menyalahgunakan dana zakat dapat dicabut izin operasionalnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah amil zakat digaji dari dana zakat itu sendiri? Ya, amil berhak menerima bagian dari dana zakat yang dikumpulkannya sebagai kompensasi kerja pengelolaan, dengan batas yang umumnya tidak melebihi seperdelapan dari total zakat terkumpul.

Apakah individu bisa menjadi amil tanpa bernaung di BAZNAS atau LAZ? Secara fikih memungkinkan, namun di Indonesia pengelolaan zakat idealnya dilakukan melalui lembaga resmi agar tercatat, akuntabel, dan diawasi, sehingga risiko penyalahgunaan dana dapat diminimalkan.

Bagaimana jika amil menyalahgunakan dana zakat? Amil yang terbukti menyalahgunakan dana zakat dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat dana zakat adalah amanah yang dititipkan untuk mustahik yang berhak.

Apa bedanya BAZNAS dan LAZ? BAZNAS adalah lembaga pengelola zakat yang dibentuk pemerintah dan bersifat nasional, sedangkan LAZ dibentuk oleh masyarakat atau organisasi dengan izin resmi Kementerian Agama untuk membantu tugas pengelolaan zakat di lingkup yang lebih spesifik.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Pasal 17 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.

QS. At-Taubah ayat 60

Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat (amil), para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Amil Zakat? +
Amil zakat adalah orang atau lembaga yang ditugaskan mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat kepada mustahik.
Apa bahasa Inggris dari Amil Zakat? +
Amil Zakat dalam bahasa Inggris disebut Zakat Collector / Zakat Administrator.
Apa dasar hukum Amil Zakat? +
Dasar hukum Amil Zakat diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 17 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, QS. At-Taubah ayat 60.
Apa asal kata Amil Zakat? +
Dari bahasa Arab 'amil' yang berarti pekerja atau pengelola, merujuk pada orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat

Istilah Terkait