Lompat ke konten

Anjak Piutang

Factoring Gabungan kata 'anjak' (mengalihkan) dan 'piutang' (tagihan), merujuk pada pengalihan piutang dagang kepada pihak lain
Hukum Bisnis anjak piutang factoring pembiayaan piutang dagang lembaga pembiayaan
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Anjak Piutang?

Pembiayaan lewat penjualan piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan factoring agar perusahaan mendapat dana tunai lebih cepat.

Factoring Gabungan kata 'anjak' (mengalihkan) dan 'piutang' (tagihan), merujuk pada pengalihan piutang dagang kepada pihak lain Hukum Bisnis

Definisi

Anjak piutang (factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Perusahaan anjak piutang, yang biasa disebut factor, membeli piutang dagang milik klien (client) dan memberikan pembayaran di muka, sehingga klien memperoleh dana tunai tanpa harus menunggu jatuh tempo piutang dari pelanggannya sendiri.

Mekanisme anjak piutang dimulai ketika klien menjual barang atau jasa kepada pelanggannya secara kredit, kemudian klien menyerahkan atau mengalihkan piutang tersebut kepada perusahaan anjak piutang. Factor membayar sejumlah persentase dari nilai piutang, biasanya berkisar 70 sampai 80 persen, kepada klien di muka, dan sisanya dibayarkan setelah dikurangi biaya jasa (fee) ketika pelanggan melunasi piutangnya.

Anjak piutang banyak dipakai perusahaan yang memiliki arus kas ketat karena piutang dagangnya baru cair dalam waktu lama, misalnya 60 hingga 90 hari. Dengan menjual piutang tersebut, perusahaan bisa langsung memperoleh modal kerja tanpa menambah utang baru dalam pembukuan, karena secara akuntansi transaksi ini adalah penjualan aset, bukan pinjaman.

Dasar Hukum

Anjak piutang diatur sebagai salah satu kegiatan usaha lembaga pembiayaan yang membutuhkan izin dari otoritas jasa keuangan. Aturan tersebut menegaskan bahwa anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan berupa pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang itu, sehingga hanya badan usaha yang berbentuk lembaga pembiayaan resmi yang boleh menjalankannya secara komersial.

Dari sisi hukum perdata, pengalihan piutang dalam anjak piutang tunduk pada ketentuan mengenai penyerahan piutang atas nama, yang mensyaratkan dibuatnya akta otentik atau akta di bawah tangan untuk melimpahkan hak atas piutang tersebut kepada pihak lain. Pemberitahuan pengalihan piutang kepada debitur (pelanggan klien) juga penting agar pengalihan tersebut mengikat pihak ketiga.

Jenis-Jenis

Berdasarkan pembagian risiko gagal bayar, anjak piutang terbagi menjadi dua jenis utama. Pertama, with recourse factoring, di mana klien tetap bertanggung jawab mengembalikan dana yang telah dibayarkan factor apabila pelanggan (debitur) gagal membayar piutangnya. Kedua, without recourse factoring, di mana risiko gagal bayar sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan anjak piutang, sehingga klien terbebas dari kewajiban apa pun setelah piutang dijual.

Selain itu, anjak piutang juga dibedakan berdasarkan pemberitahuan kepada debitur. Disclosed factoring dilakukan dengan memberitahukan kepada pelanggan bahwa piutangnya telah dialihkan, sehingga pelanggan membayar langsung kepada factor. Sebaliknya, undisclosed factoring tidak memberitahukan pengalihan tersebut, sehingga pelanggan tetap membayar kepada klien yang kemudian meneruskan dananya kepada factor.

Ilustrasi

Sebuah perusahaan garmen memiliki piutang dagang senilai Rp10 miliar dari beberapa department store besar dengan jatuh tempo 90 hari. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja produksi pesanan baru, perusahaan menjual piutang tersebut kepada perusahaan anjak piutang. Factor membayar 80 persen atau Rp8 miliar di muka dan mengenakan fee sebesar 2 persen dari nilai piutang. Ketika piutang jatuh tempo, factor menagih langsung kepada department store dan menyerahkan sisa 20 persen dikurangi fee kepada perusahaan garmen tersebut.

Kasus berbeda dialami Pak Anwar, pemilik usaha percetakan yang menjual piutangnya dengan skema with recourse. Ketika salah satu pelanggannya menolak membayar karena mengklaim kualitas cetakan tidak sesuai pesanan, perusahaan anjak piutang meminta Pak Anwar mengembalikan dana yang sudah diterimanya atau menggantinya dengan piutang lain yang lebih lancar, karena dalam skema with recourse risiko gagal bayar tetap berada di tangan klien.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Klien berhak menerima pembayaran di muka atas piutang yang dijualnya sesuai persentase yang disepakati, dan berkewajiban memberikan data piutang yang akurat serta menjamin bahwa piutang tersebut benar-benar ada dan belum dijual kepada pihak lain. Klien juga wajib memberitahukan kepada pelanggannya mengenai pengalihan piutang apabila skema yang dipakai adalah disclosed factoring.

Perusahaan anjak piutang berhak menagih piutang kepada debitur sesuai jadwal jatuh tempo dan berkewajiban membayarkan sisa dana kepada klien setelah dikurangi fee begitu piutang berhasil ditagih. Debitur sendiri berkewajiban membayar sesuai instruksi pembayaran yang diberikan, dan pembayarannya kepada factor yang beritikad baik dianggap sah membebaskan debitur dari kewajibannya kepada klien semula.

Perbedaan dengan Cessie

Anjak piutang sering disamakan dengan cessie karena keduanya sama-sama melibatkan pengalihan piutang, padahal cakupannya berbeda. Cessie adalah mekanisme hukum perdata umum untuk mengalihkan piutang atas nama dari satu pihak ke pihak lain melalui akta, dan bisa dipakai untuk berbagai keperluan, termasuk jaminan utang atau penyelesaian kewajiban. Anjak piutang, sebaliknya, adalah produk pembiayaan komersial yang memakai mekanisme cessie sebagai salah satu caranya, tetapi disertai jasa tambahan seperti pengurusan penagihan, penilaian kelayakan debitur, dan pembukuan piutang.

Dengan kata lain, cessie adalah instrumen hukum untuk memindahkan hak tagih, sedangkan anjak piutang adalah bisnis pembiayaan yang menggunakan cessie sebagai salah satu instrumennya, dilengkapi layanan pengelolaan piutang yang tidak ada dalam cessie biasa. Perusahaan yang hanya melakukan cessie tanpa memberikan pembiayaan di muka tidak dapat disebut sedang menjalankan anjak piutang.

Biaya dan Jangka Waktu

Biaya anjak piutang umumnya terdiri dari dua komponen: fee jasa pengurusan piutang yang dipotong dari nilai piutang, biasanya berkisar 1 sampai 3 persen tergantung risiko dan reputasi debitur, serta bunga atau diskonto atas dana yang dibayarkan di muka, yang dihitung berdasarkan jangka waktu sejak pencairan sampai piutang jatuh tempo. Semakin lama tenor piutang dan semakin diragukan kelancaran pembayaran debitur, semakin tinggi pula biaya yang dibebankan factor kepada klien.

Jangka waktu anjak piutang mengikuti sifatnya sebagai pembiayaan jangka pendek, biasanya antara 30 sampai 90 hari, mengikuti tenor piutang dagang yang dijual. Perusahaan yang membutuhkan pembiayaan lebih panjang biasanya diarahkan memakai skema pembiayaan lain seperti kredit modal kerja dari bank, karena anjak piutang memang dirancang untuk kebutuhan arus kas jangka pendek, bukan pendanaan investasi jangka panjang.

Proses pencairan dana pun relatif cepat dibandingkan pengajuan kredit bank konvensional, karena penilaian factor lebih berfokus pada kualitas dan kelayakan debitur yang berutang, bukan pada kelayakan usaha klien secara keseluruhan. Karena itu, perusahaan yang piutangnya berasal dari debitur bereputasi baik, seperti perusahaan besar atau instansi pemerintah, umumnya bisa mendapat pencairan dengan fee yang lebih rendah dibanding piutang dari debitur yang riwayat pembayarannya kurang meyakinkan.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 8 Perpres No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan

Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu Perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.

Pasal 613 KUH Perdata

Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain.

Pertanyaan Umum

Apa itu Anjak Piutang? +
Pembiayaan lewat penjualan piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan factoring agar perusahaan mendapat dana tunai lebih cepat.
Apa bahasa Inggris dari Anjak Piutang? +
Anjak Piutang dalam bahasa Inggris disebut Factoring.
Apa dasar hukum Anjak Piutang? +
Dasar hukum Anjak Piutang diatur dalam Pasal 1 angka 8 Perpres No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, Pasal 613 KUH Perdata.
Apa asal kata Anjak Piutang? +
Gabungan kata 'anjak' (mengalihkan) dan 'piutang' (tagihan), merujuk pada pengalihan piutang dagang kepada pihak lain

Istilah Terkait