Definisi
Cessie adalah mekanisme pengalihan piutang atas nama (vordering op naam) dari kreditur lama kepada kreditur baru, dilakukan lewat akta baik otentik maupun di bawah tangan. Diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata sebagai salah satu cara penyerahan (levering) atas benda tidak berwujud — piutang memang tidak bisa diserahkan secara fisik seperti barang, sehingga hukum menyediakan mekanisme khusus berupa akta cessie.
Tiga pihak terlibat dalam setiap cessie. Cedent adalah kreditur lama yang mengalihkan piutangnya. Cessionaris adalah kreditur baru yang menerima pengalihan. Cessus adalah debitur, pihak yang utangnya dialihkan tanpa perlu persetujuannya lebih dahulu. Cessie sah di antara cedent dan cessionaris sejak akta ditandatangani, tetapi baru mengikat cessus setelah pengalihan itu diberitahukan kepadanya, atau ia sendiri menyetujui dan mengakuinya secara tertulis.
Yang beralih dalam cessie bukan hanya nilai pokok piutang, melainkan seluruh hak yang melekat padanya: bunga yang berjalan, hak jaminan seperti hak tanggungan atau gadai yang menjaminnya, serta hak-hak istimewa lain yang menyertai piutang tersebut. Prinsip ini disebut asas ikutan — hak accessoir mengikuti hak pokoknya tanpa perlu dialihkan dengan akta terpisah.
Dasar Hukum
Pasal 613 KUHPerdata menjadi induk pengaturan cessie. Ayat pertamanya menetapkan bentuk akta sebagai syarat sah pengalihan, sedangkan ayat berikutnya menetapkan syarat keberlakuannya terhadap debitur: pemberitahuan (betekening), persetujuan tertulis, atau pengakuan dari debitur. Tanpa salah satu dari tiga hal ini, debitur masih boleh membayar kepada kreditur lama dan pembayaran itu tetap sah membebaskannya dari utang.
Cessie sering disandingkan dengan subrogasi yang diatur Pasal 1400 KUHPerdata, karena keduanya sama-sama memindahkan kedudukan kreditur. Bedanya, subrogasi lahir dari pembayaran yang dilakukan pihak ketiga kepada kreditur, sedangkan cessie lahir dari kesepakatan pengalihan piutang tanpa perlu ada pembayaran lunas lebih dulu. Perusahaan pembiayaan dan perbankan kerap memakai cessie untuk membersihkan neraca dari kredit macet, sedangkan subrogasi lebih sering muncul dalam konteks penjaminan dan asuransi.
Syarat dan Prosedur
Agar cessie sah dan mengikat, tahapan yang perlu ditempuh:
- Pembuatan akta cessie antara cedent dan cessionaris, memuat identitas kedua pihak, uraian piutang yang dialihkan, dan nilai pengalihannya. Akta ini bisa dibuat di bawah tangan, tetapi untuk piutang bernilai besar lazimnya dibuat notariil demi kekuatan pembuktian yang lebih kuat.
- Pemberitahuan kepada debitur (betekening). Cedent atau cessionaris menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada cessus bahwa piutangnya telah dialihkan, sekaligus menyebutkan kepada siapa pembayaran selanjutnya harus dilakukan.
- Persetujuan atau pengakuan debitur, sebagai alternatif dari pemberitahuan, misalnya debitur menandatangani surat pernyataan mengakui pengalihan tersebut.
- Peralihan hak accessoir, di mana hak jaminan yang mengikuti piutang — seperti hak tanggungan — ikut didaftarkan ulang atas nama cessionaris di instansi terkait bila diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi di kemudian hari.
Tanpa tahap kedua atau ketiga, cessie tetap sah antara cedent dan cessionaris, tetapi berisiko tidak bisa ditegakkan terhadap debitur yang mengaku belum tahu pengalihan itu terjadi.
Perbedaan dengan Novasi dan Subrogasi
Ketiga istilah ini sama-sama mengubah pihak dalam suatu perikatan, tetapi mekanismenya berbeda. Novasi adalah pembaruan utang: perikatan lama dihapus dan digantikan perikatan baru, sehingga secara hukum utang lama dianggap lunas dan lahir utang baru menggantikannya — akibatnya, jaminan yang mengikat utang lama bisa ikut hapus kecuali diperjanjikan lain. Subrogasi adalah penggantian kedudukan kreditur karena pembayaran oleh pihak ketiga, dan perikatannya tetap perikatan yang sama, bukan perikatan baru.
Cessie berbeda dari keduanya karena tidak mengubah eksistensi perikatan sama sekali — piutang yang sama, dengan nilai dan syarat yang sama, hanya berpindah tangan kepada kreditur baru. Karena perikatannya tidak berubah, seluruh hak jaminan yang mengikat piutang itu ikut beralih tanpa perlu dibuat ulang, berbeda dengan novasi yang berisiko menghapus jaminan lama.
Contoh Kasus
Bank ABC memiliki piutang sebesar Rp10 miliar terhadap PT Sentosa berupa kredit yang telah macet. Untuk memperbaiki kualitas asetnya, Bank ABC mengalihkan piutang tersebut kepada perusahaan pengelola aset melalui akta cessie yang dibuat secara notariil. Bank ABC berkedudukan sebagai cedent, perusahaan pengelola aset sebagai cessionaris, dan PT Sentosa sebagai cessus.
Setelah akta cessie ditandatangani, Bank ABC memberitahukan pengalihan piutang tersebut kepada PT Sentosa secara tertulis lewat surat tercatat. Sejak saat itu, PT Sentosa wajib melakukan pembayaran kepada perusahaan pengelola aset, bukan lagi kepada Bank ABC — dan bila PT Sentosa keliru membayar ke Bank ABC setelah menerima pemberitahuan, pembayaran itu tidak membebaskannya dari utang. Segala hak yang dimiliki Bank ABC atas jaminan kredit, termasuk hak tanggungan atas aset PT Sentosa, ikut beralih kepada perusahaan pengelola aset tanpa perlu akta jaminan baru.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah cessie memerlukan persetujuan debitur agar sah? Tidak. Cessie sah antara cedent dan cessionaris cukup dengan akta. Persetujuan debitur bukan syarat sah, melainkan salah satu cara agar cessie mengikat debitur, di samping pemberitahuan.
Apa yang terjadi bila debitur membayar ke kreditur lama sebelum menerima pemberitahuan cessie? Pembayaran tersebut tetap sah dan membebaskan debitur dari utangnya, karena secara hukum ia belum mengetahui adanya pengalihan. Persoalan selanjutnya menjadi urusan internal antara cedent dan cessionaris.
Apakah cessie bisa dilakukan atas sebagian piutang saja? Bisa, sepanjang piutang tersebut dapat dipecah nilainya dan disebutkan dengan jelas dalam akta cessie berapa bagian yang dialihkan.
Apakah akta cessie wajib dibuat notariil? Tidak wajib. Pasal 613 KUHPerdata membolehkan akta di bawah tangan. Namun untuk piutang bernilai besar atau yang disertai jaminan kebendaan, akta notariil memudahkan pembuktian dan pendaftaran ulang jaminannya.